Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

FP BUMN : Pejabat rangkap jabatan komisaris bisa conflict of interest

by Aulia Rachman Siregar
Mei 5, 2017
in Nasional
Reading Time: 2min read
FP BUMN : Pejabat rangkap jabatan komisaris bisa conflict of interest
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Visioner.Id,  Jakarta– Ombudsman Republik Indonesia menemukan ratusan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merangkap jabatan sebagai pelaksana pelayanan publik.

“Ombudsman melakukan penelusuran sementara dan mendapatkan di BUMN atau badan sejenis masih terjadi rangkap jabatan sebagaimana dimaksud. Dari 144 unit yang dipantau, ditemukan 541 komisaris yang 222 atau 41 persen merangkap jabatan sebagai pelaksana pelayanan publik,” kata anggota Ombudsman RI Bidang Ekonomi II Ahmad Alamsyah Saragih di Jakarta, Kamis (4/5/2017).

Berdasarkan tinjauan normatif Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap jabatan Komisaris pada BUMN/D di mana larangan tersebut diatur pada Pasal 17 Undang-Undang Pelayanan Publik.

Menanggapi hal itu Koordinator Forum Peduli BUMN Romadhon Jasn mengatakan, perusahaan-perusahaan BUMN harus mencipatkan good coorporate governance.

“Salah satu penyebab perusahaan BUMN belum maksimal kinerjanya karena sistem penempatan komisaris. Ada beberapa pejabat yang menjadi di komisaris di tempat perusahaan berbeda dan bisa 3 sampe 5 perusahaan, ini fakta,” ungkap Romadhon di Jakarta, Jumat (5/5).

Lanjut Romadhon, Seharusnya pemerintah memperkuat pengawasan internal untuk mengendalikan perusahaan BUMN dengan tata kelolanya professional dan aturan yang jelas.

“Rangkap jabatan itu pula, bisa kemungkinan menyebabkan adanya conflict of interest. Pemerintah sudah saatnya berbenah bahwa penempatan pejabat negara sebagai komisaris BUMN dimaksudkan untuk mengawal kinerja BUMN yang bersangkutan bisa melanggar prinsip dan etik,” tegasnya.

“Masa ada pejabat eselon satu di sebuah kementerian, yang menjadi komisaris di sebuah BUMN, terus ikut lelang dalam proyek di kementeriannya. Ini jelas berbahaya,” Tutupnya.

Larangan rangkap jabatan sebenarnya bukan hal baru karena pada delapan tahun silam, Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara saat itu, Taufiq Effendy sempat berencana menerbitkan ketentuan pelarangan pejabat eselon satu merangkap jabatan sebagai komisaris. Bahkan saat itu, Darmin Nasution, yang menjabat sebagai Dirjen Pajak, sempat mundur dari kursi Komisaris Utama Bursa Efek Indonesia.

Namun rencana melegalkan larangan rangkap jabatan tersebut perlahan redup dan tak lagi bergaung hingga kini.

Jabatan komisaris di perusahaan pelat merah pada masa pemerintahan Joko Widodo juga menjadi fenomena tersendiri ketika sempat beredar kabar ratusan relawan ‘mendaftar’  sebagai komisaris untuk sejumlah BUMN dan anak cucunya. Sejumlah politisi dan relawan pun menjadi komisaris di sejumlah BUMN

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar diangkat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Tags: BUMNKomisarisRangkap jabatanRomadhon FP BUMN
Previous Post

Lemahnya Filosofi Pendidikan

Next Post

Gubernur Jambi di protes Mahasiswa Jambi

Related Posts

Gibran Buka Suara Soal Survei Kepuasan Publik ke Prabowo: “Jangan Cepat Menyimpulkan”
Nasional

Gibran Buka Suara Soal Survei Kepuasan Publik ke Prabowo: “Jangan Cepat Menyimpulkan”

Agustus 1, 2026
Membaca Survei, Belajar dari Jokowi
Nasional

Membaca Survei, Belajar dari Jokowi

Agustus 1, 2026
Kepala BNPT Apresiasi Hoegeng Awards, Harap Jadi Gerakan Budaya di Polri
Nasional

Kepala BNPT Apresiasi Hoegeng Awards, Harap Jadi Gerakan Budaya di Polri

Agustus 1, 2026
Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Malam Ini, Prabowo Dijadwalkan Hadir
Nasional

Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Malam Ini, Prabowo Dijadwalkan Hadir

Agustus 1, 2026
Dino Patti Djalal Ingatkan Deforestasi Papua Ancam Target Emisi dan Stabilitas Global
Nasional

Dino Patti Djalal Ingatkan Deforestasi Papua Ancam Target Emisi dan Stabilitas Global

Agustus 1, 2026
Prabowo Sebut Iran Punya Senjata Nuklir, Peringatkan Perlombaan di Timur Tengah
Nasional

Prabowo Sebut Iran Punya Senjata Nuklir, Peringatkan Perlombaan di Timur Tengah

Agustus 1, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Harga Pertamax Turun Mulai 1 Agustus 2026, Ini Alasan Pertamina

Gejolak Harga Minyak Diramal Capai Puncak Q3, Mereda Akhir 2026

Harga Minyak Melemah, Arus Pelayaran Lewat Hormuz Meningkat

Gibran Buka Suara Soal Survei Kepuasan Publik ke Prabowo: “Jangan Cepat Menyimpulkan”

Investasi Rp1 Triliun, Kawasan Peternakan Ciangir Mulai Dibangun Akhir 2026

Membaca Survei, Belajar dari Jokowi

TERPOPULER

Harga Pertamax Turun Mulai 1 Agustus 2026, Ini Alasan Pertamina

Gejolak Harga Minyak Diramal Capai Puncak Q3, Mereda Akhir 2026

Harga Minyak Melemah, Arus Pelayaran Lewat Hormuz Meningkat

Gibran Buka Suara Soal Survei Kepuasan Publik ke Prabowo: “Jangan Cepat Menyimpulkan”

Investasi Rp1 Triliun, Kawasan Peternakan Ciangir Mulai Dibangun Akhir 2026

Membaca Survei, Belajar dari Jokowi

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved