Visioner.Id, Jakarta– Ombudsman Republik Indonesia menemukan ratusan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merangkap jabatan sebagai pelaksana pelayanan publik.
“Ombudsman melakukan penelusuran sementara dan mendapatkan di BUMN atau badan sejenis masih terjadi rangkap jabatan sebagaimana dimaksud. Dari 144 unit yang dipantau, ditemukan 541 komisaris yang 222 atau 41 persen merangkap jabatan sebagai pelaksana pelayanan publik,” kata anggota Ombudsman RI Bidang Ekonomi II Ahmad Alamsyah Saragih di Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Berdasarkan tinjauan normatif Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap jabatan Komisaris pada BUMN/D di mana larangan tersebut diatur pada Pasal 17 Undang-Undang Pelayanan Publik.
Menanggapi hal itu Koordinator Forum Peduli BUMN Romadhon Jasn mengatakan, perusahaan-perusahaan BUMN harus mencipatkan good coorporate governance.
“Salah satu penyebab perusahaan BUMN belum maksimal kinerjanya karena sistem penempatan komisaris. Ada beberapa pejabat yang menjadi di komisaris di tempat perusahaan berbeda dan bisa 3 sampe 5 perusahaan, ini fakta,” ungkap Romadhon di Jakarta, Jumat (5/5).
Lanjut Romadhon, Seharusnya pemerintah memperkuat pengawasan internal untuk mengendalikan perusahaan BUMN dengan tata kelolanya professional dan aturan yang jelas.
“Rangkap jabatan itu pula, bisa kemungkinan menyebabkan adanya conflict of interest. Pemerintah sudah saatnya berbenah bahwa penempatan pejabat negara sebagai komisaris BUMN dimaksudkan untuk mengawal kinerja BUMN yang bersangkutan bisa melanggar prinsip dan etik,” tegasnya.
“Masa ada pejabat eselon satu di sebuah kementerian, yang menjadi komisaris di sebuah BUMN, terus ikut lelang dalam proyek di kementeriannya. Ini jelas berbahaya,” Tutupnya.
Larangan rangkap jabatan sebenarnya bukan hal baru karena pada delapan tahun silam, Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara saat itu, Taufiq Effendy sempat berencana menerbitkan ketentuan pelarangan pejabat eselon satu merangkap jabatan sebagai komisaris. Bahkan saat itu, Darmin Nasution, yang menjabat sebagai Dirjen Pajak, sempat mundur dari kursi Komisaris Utama Bursa Efek Indonesia.
Namun rencana melegalkan larangan rangkap jabatan tersebut perlahan redup dan tak lagi bergaung hingga kini.
Jabatan komisaris di perusahaan pelat merah pada masa pemerintahan Joko Widodo juga menjadi fenomena tersendiri ketika sempat beredar kabar ratusan relawan ‘mendaftar’ sebagai komisaris untuk sejumlah BUMN dan anak cucunya. Sejumlah politisi dan relawan pun menjadi komisaris di sejumlah BUMN
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar diangkat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).






