Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

FP BUMN : Pejabat rangkap jabatan komisaris bisa conflict of interest

by Aulia Rachman Siregar
Mei 5, 2017
in Nasional
Reading Time: 2min read
FP BUMN : Pejabat rangkap jabatan komisaris bisa conflict of interest
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Visioner.Id,  Jakarta– Ombudsman Republik Indonesia menemukan ratusan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merangkap jabatan sebagai pelaksana pelayanan publik.

“Ombudsman melakukan penelusuran sementara dan mendapatkan di BUMN atau badan sejenis masih terjadi rangkap jabatan sebagaimana dimaksud. Dari 144 unit yang dipantau, ditemukan 541 komisaris yang 222 atau 41 persen merangkap jabatan sebagai pelaksana pelayanan publik,” kata anggota Ombudsman RI Bidang Ekonomi II Ahmad Alamsyah Saragih di Jakarta, Kamis (4/5/2017).

Berdasarkan tinjauan normatif Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap jabatan Komisaris pada BUMN/D di mana larangan tersebut diatur pada Pasal 17 Undang-Undang Pelayanan Publik.

Menanggapi hal itu Koordinator Forum Peduli BUMN Romadhon Jasn mengatakan, perusahaan-perusahaan BUMN harus mencipatkan good coorporate governance.

“Salah satu penyebab perusahaan BUMN belum maksimal kinerjanya karena sistem penempatan komisaris. Ada beberapa pejabat yang menjadi di komisaris di tempat perusahaan berbeda dan bisa 3 sampe 5 perusahaan, ini fakta,” ungkap Romadhon di Jakarta, Jumat (5/5).

Lanjut Romadhon, Seharusnya pemerintah memperkuat pengawasan internal untuk mengendalikan perusahaan BUMN dengan tata kelolanya professional dan aturan yang jelas.

“Rangkap jabatan itu pula, bisa kemungkinan menyebabkan adanya conflict of interest. Pemerintah sudah saatnya berbenah bahwa penempatan pejabat negara sebagai komisaris BUMN dimaksudkan untuk mengawal kinerja BUMN yang bersangkutan bisa melanggar prinsip dan etik,” tegasnya.

“Masa ada pejabat eselon satu di sebuah kementerian, yang menjadi komisaris di sebuah BUMN, terus ikut lelang dalam proyek di kementeriannya. Ini jelas berbahaya,” Tutupnya.

Larangan rangkap jabatan sebenarnya bukan hal baru karena pada delapan tahun silam, Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara saat itu, Taufiq Effendy sempat berencana menerbitkan ketentuan pelarangan pejabat eselon satu merangkap jabatan sebagai komisaris. Bahkan saat itu, Darmin Nasution, yang menjabat sebagai Dirjen Pajak, sempat mundur dari kursi Komisaris Utama Bursa Efek Indonesia.

Namun rencana melegalkan larangan rangkap jabatan tersebut perlahan redup dan tak lagi bergaung hingga kini.

Jabatan komisaris di perusahaan pelat merah pada masa pemerintahan Joko Widodo juga menjadi fenomena tersendiri ketika sempat beredar kabar ratusan relawan ‘mendaftar’  sebagai komisaris untuk sejumlah BUMN dan anak cucunya. Sejumlah politisi dan relawan pun menjadi komisaris di sejumlah BUMN

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar diangkat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Tags: BUMNKomisarisRangkap jabatanRomadhon FP BUMN
Previous Post

Lemahnya Filosofi Pendidikan

Next Post

Gubernur Jambi di protes Mahasiswa Jambi

Related Posts

“Bukan Hitungan Hari, Tapi Bobot Negeri” Dasco Ajak Debat Diplomasi Naik Kelas
Nasional

“Bukan Hitungan Hari, Tapi Bobot Negeri” Dasco Ajak Debat Diplomasi Naik Kelas

Juni 3, 2026
Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas
Daerah

Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas

Mei 26, 2026
Harmoni Politik: Publik Membenarkan Penjelasan Dasco Terkait Keikhlasan Istana
Nasional

Harmoni Politik: Publik Membenarkan Penjelasan Dasco Terkait Keikhlasan Istana

Mei 21, 2026
Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani
Ekonomi

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

April 27, 2026
Rapat Paripurna DPR Hari Ini: RUU PPRT dan RUU PSdK Disahkan
Nasional

Rapat Paripurna DPR Hari Ini: RUU PPRT dan RUU PSdK Disahkan

April 21, 2026
MPR Puji Langkah Presiden Prabowo Prioritaskan MBG untuk Anak yang Membutuhkan
Nasional

MPR Puji Langkah Presiden Prabowo Prioritaskan MBG untuk Anak yang Membutuhkan

April 19, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

“Bukan Hitungan Hari, Tapi Bobot Negeri” Dasco Ajak Debat Diplomasi Naik Kelas

LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu

Polemik Pernyataan Wamentan soal Petani Happy, Publik Diminta Baca Utuh Konteksnya

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Airlangga Pastikan Tekanan Rupiah Terkendali, Beda 2004-2014

Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas

TERPOPULER

“Bukan Hitungan Hari, Tapi Bobot Negeri” Dasco Ajak Debat Diplomasi Naik Kelas

LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu

Polemik Pernyataan Wamentan soal Petani Happy, Publik Diminta Baca Utuh Konteksnya

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Airlangga Pastikan Tekanan Rupiah Terkendali, Beda 2004-2014

Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved