Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

FP BUMN : Pejabat rangkap jabatan komisaris bisa conflict of interest

by Aulia Rachman Siregar
Mei 5, 2017
in Nasional
Reading Time: 2min read
FP BUMN : Pejabat rangkap jabatan komisaris bisa conflict of interest
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Visioner.Id,  Jakarta– Ombudsman Republik Indonesia menemukan ratusan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merangkap jabatan sebagai pelaksana pelayanan publik.

“Ombudsman melakukan penelusuran sementara dan mendapatkan di BUMN atau badan sejenis masih terjadi rangkap jabatan sebagaimana dimaksud. Dari 144 unit yang dipantau, ditemukan 541 komisaris yang 222 atau 41 persen merangkap jabatan sebagai pelaksana pelayanan publik,” kata anggota Ombudsman RI Bidang Ekonomi II Ahmad Alamsyah Saragih di Jakarta, Kamis (4/5/2017).

Berdasarkan tinjauan normatif Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap jabatan Komisaris pada BUMN/D di mana larangan tersebut diatur pada Pasal 17 Undang-Undang Pelayanan Publik.

Menanggapi hal itu Koordinator Forum Peduli BUMN Romadhon Jasn mengatakan, perusahaan-perusahaan BUMN harus mencipatkan good coorporate governance.

“Salah satu penyebab perusahaan BUMN belum maksimal kinerjanya karena sistem penempatan komisaris. Ada beberapa pejabat yang menjadi di komisaris di tempat perusahaan berbeda dan bisa 3 sampe 5 perusahaan, ini fakta,” ungkap Romadhon di Jakarta, Jumat (5/5).

Lanjut Romadhon, Seharusnya pemerintah memperkuat pengawasan internal untuk mengendalikan perusahaan BUMN dengan tata kelolanya professional dan aturan yang jelas.

“Rangkap jabatan itu pula, bisa kemungkinan menyebabkan adanya conflict of interest. Pemerintah sudah saatnya berbenah bahwa penempatan pejabat negara sebagai komisaris BUMN dimaksudkan untuk mengawal kinerja BUMN yang bersangkutan bisa melanggar prinsip dan etik,” tegasnya.

“Masa ada pejabat eselon satu di sebuah kementerian, yang menjadi komisaris di sebuah BUMN, terus ikut lelang dalam proyek di kementeriannya. Ini jelas berbahaya,” Tutupnya.

Larangan rangkap jabatan sebenarnya bukan hal baru karena pada delapan tahun silam, Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara saat itu, Taufiq Effendy sempat berencana menerbitkan ketentuan pelarangan pejabat eselon satu merangkap jabatan sebagai komisaris. Bahkan saat itu, Darmin Nasution, yang menjabat sebagai Dirjen Pajak, sempat mundur dari kursi Komisaris Utama Bursa Efek Indonesia.

Namun rencana melegalkan larangan rangkap jabatan tersebut perlahan redup dan tak lagi bergaung hingga kini.

Jabatan komisaris di perusahaan pelat merah pada masa pemerintahan Joko Widodo juga menjadi fenomena tersendiri ketika sempat beredar kabar ratusan relawan ‘mendaftar’  sebagai komisaris untuk sejumlah BUMN dan anak cucunya. Sejumlah politisi dan relawan pun menjadi komisaris di sejumlah BUMN

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar diangkat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Tags: BUMNKomisarisRangkap jabatanRomadhon FP BUMN
Previous Post

Lemahnya Filosofi Pendidikan

Next Post

Gubernur Jambi di protes Mahasiswa Jambi

Related Posts

Seskab Teddy Soroti Fenomena ‘ Inflasi Pengamat’
Nasional

Seskab Teddy Soroti Fenomena ‘ Inflasi Pengamat’

April 11, 2026
Dianggap Berjarak dengan Pemerintah, Ombudsman akan Benahi Internal
Nasional

Dianggap Berjarak dengan Pemerintah, Ombudsman akan Benahi Internal

April 11, 2026
Kata Istana Soal Rencana Reshuffle Kabinet Merah Putih
Nasional

Kata Istana Soal Rencana Reshuffle Kabinet Merah Putih

April 11, 2026
Prabowo Curhat Pelaku Korupsi Biayai Gerakan Lawan Pemerintah 
Nasional

Prabowo Curhat Pelaku Korupsi Biayai Gerakan Lawan Pemerintah 

April 11, 2026
Jokowi Telepon MBZ, Tanya Perkiraan Kapan Perang Berakhir
Nasional

Jokowi Telepon MBZ, Tanya Perkiraan Kapan Perang Berakhir

April 6, 2026
Prabowo Soroti Budaya Asal Bapak Senang di Pemerintahannya
Nasional

Prabowo Soroti Budaya Asal Bapak Senang di Pemerintahannya

Maret 20, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

TERPOPULER

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved