Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Komite Pemuda Mahasiswa Indonesia Menilai Kebijakan DPR RI Merevisi UU KPK langkah yang tepat Dalam Pencegahan Korupsi.

by Visioner Indonesia
September 25, 2019
in Nasional
Reading Time: 1min read
Komite Pemuda Mahasiswa Indonesia Menilai Kebijakan DPR RI Merevisi UU KPK langkah yang tepat Dalam Pencegahan Korupsi.

JAKARTA – Puluhan Mahasiswa dan Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Komite Pemuda Mahasiswa Indonesia (KPMI) menggelar aksi mendukung kebijakan DPR RI untuk merevisi UU KPK yang sempat menjadi kontrovesial di sebagaian kalangan masyarakat.

Menurut Koordinator KPMI Souwakil menilai Revisi undang – undang KPK merupakan langkah yang baik dan penataan lembaga anti korupsi tersebut agar lebih efektif dalam pencegahan korupsi di Indonesia.

“Kami percaya bahwa masyarakat telah melek politik, Sehingga mereka mencermati pro dan kontra dari intisari terbaik untuk kepentingan bangsa dan negara dan langkah DPR RI sudah sangat baik untuk penataan lembaga KPK serta dalam menentukan mekanisme check and balance dengan adanya dewan pengawas” Tutur Souwakil di Jakarta, senin, (23/09/2019)

Selain itu, lanjutnya, Souwakil menjelaskan berdasarkan hasil survei, masyarakat juga setuju dengan hasil dewan pengawas tersebut.

“Masyarakat sangat menginginkan Revisi UU KPK itu mesti dilakukan dalam rangka penataan yang lebih efektif KPK dalam pencegahan korupsi di negeri ini” Paparnya

Sebelumnya, Souwakil pun  juga menjelaskan beberapa poin yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR untuk direvisi antara lain adalah soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum dari pihak eksekutif tetapi dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.

Lebih jauh, Souwakil menjelaskan pertentangan Lembaga Pegawai KPK atas keputusan DPR RI dan presiden merupakan pembangkangan terhadap hukum dan pemerintahan.

“Penolakan Revisi Undang –Undang KPK Oleh Komisioner KPK Dan Pegawai KPK Adalah Pembangkangan Terhadap Hukum Dan Presiden” Tutup Souwakil

Previous Post

Presiden Jokowi Tidak Merestui RUU KUHP Di Sahkan DPR RI

Next Post

Hendak ke Jakarta ikut Aksi dengan Mahasiswa, Ratusan Pelajar Dihadang Petugas di Stasiun Bogor

Related Posts

Gibran Bawa Mahasiswa ke NTT untuk Pemulihan Gempa: Peran Nyata Generasi Muda di Tengah Bencana
Daerah

Gibran Bawa Mahasiswa ke NTT untuk Pemulihan Gempa: Peran Nyata Generasi Muda di Tengah Bencana

Agustus 20, 2026
Momen Hangat Prabowo, Jokowi, dan Gibran Tampak Mesra
Nasional

Momen Hangat Prabowo, Jokowi, dan Gibran Tampak Mesra

Agustus 17, 2026
Megawati Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Sekolah Partai PDIP, Doakan Korban Gempa NTT
Nasional

Megawati Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Sekolah Partai PDIP, Doakan Korban Gempa NTT

Agustus 17, 2026
Saan Mustopa Dorong Percepatan Hunian Tetap bagi 4.000 Pengungsi Gempa NTT
Nasional

Saan Mustopa Dorong Percepatan Hunian Tetap bagi 4.000 Pengungsi Gempa NTT

Agustus 17, 2026
Negara Kita Diuji Kebakaran Hutan dan Bencana Alam
Nasional

Negara Kita Diuji Kebakaran Hutan dan Bencana Alam

Agustus 17, 2026
HUT RI ke-81, Ketua KPK Ingatkan Integritas dan Ajak Bantu Korban Gempa NTT
Nasional

HUT RI ke-81, Ketua KPK Ingatkan Integritas dan Ajak Bantu Korban Gempa NTT

Agustus 17, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

DPR Desak Karhutla Kalimantan Jadi Bencana Nasional, Sebut “Setengah Neraka”

Motor Listrik Nasional: Syarat, Insentif, hingga Perusahaan Terlibat

KAI Bangun 3.784 Hunian di Manggarai, Selesai 18 Bulan

Titik Panas di Kalimantan Kembali Naik, Kualitas Udara Buruk

Bantah OTT Bogor, KPK Terbitkan Sprindik Umum Tanpa Tersangka: “Tidak Ada Intervensi!”

Kasus Unsoed, KPK Beri Sinyal Periksa Potensi Korupsi di Fakultas Lain

TERPOPULER

DPR Desak Karhutla Kalimantan Jadi Bencana Nasional, Sebut “Setengah Neraka”

Motor Listrik Nasional: Syarat, Insentif, hingga Perusahaan Terlibat

KAI Bangun 3.784 Hunian di Manggarai, Selesai 18 Bulan

Titik Panas di Kalimantan Kembali Naik, Kualitas Udara Buruk

Bantah OTT Bogor, KPK Terbitkan Sprindik Umum Tanpa Tersangka: “Tidak Ada Intervensi!”

Kasus Unsoed, KPK Beri Sinyal Periksa Potensi Korupsi di Fakultas Lain

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved