Jakarta – Lembaga penyiaran, TV dan radio, merupakan satu dari tujuh kelompok strategis yang berpengaruh dalam moderasi beragama. Karena posisinya yang dianggap krusial ini, lembaga penyiaran dituntut untuk menguatkan komitmennya untuk pengembangan mata acara keagamaan atau program siaran religi.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, ketika menjadi narasumber dalam acara Seminar Internasional di Universitas Ibnu Khaldun (UIKA) Bogor, pada Selasa (21/06/2022), dengan tema “Islamic Broadcast Content As A Medium Of Da’wah In The 4.0”.
Adapun tujuh kelompok itu antara lain, Birokrasi, Pendidikan, TNI/Polri, Media, Masyarakat Sipil, Partai Politik, dan Dunia Bisnis.
Menurut Nuning, komitmen moderasi beragama di lembaga penyiaran dapat dilihat dari isi tayangan. Siaran yang tidak ada unsur atau kandungan muatan yang mendiskriditkan kelompok atau agama tertentu dalam seluruh program siaran terkhusus di acara bertajuk keagamaan atau religi merupakan salah satunya.
Lebih lanjut, Nuning Rodiyah mengatakan bahwa bentuk moderasi beragama di lembaga penyiaran melalui pemutakhiran program acara religi. Selama ini, acara religi sering dianggap sebagai program acara yang dikhususkan untuk berdakwah. Padahal, program ini dapat dibuat dalam bentuk program acara seperti sinetron, variety show dan program lainnya.
“Moderasi beragama bisa melalui pengembangan mata acara religi yakni tidak hanya dikonsepkan dalam bentuk dakwah, tapi juga masuk dalam kategori-kategori program acara lainnya,”ujar Nuning.
Moderasi beragama merupakan cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan bernegara.
Dalam kesempatan itu, Nuning menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi KPI Pusat seperti komodifikasi agama dalam isi siaran. Kemudian, maraknya politik identitas menjelang kontestasi politik. Peningkatan kapasitas dan kualitas dari pengisi program siaran jadi tidak semata-mata hanya bertumpu pada engagement sosial media, tetapi kualitas harus menjadi prioritas.
“Bagi kami, yang pasti adalah memastikan program siaran religi tidak mengarah pada muatan-muatan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan komitmen kebangsaan Indonesia dengan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Memastikan lembaga penyiaran berkontribusi dan turut serta memasifkan budaya literasi dan memberikan referensi beragama dalam bingkai NKRI. Lalu, penguatan kapasitas literasi media dan moderasi beragama bagi masyarakat masyarakat melalui program siaran religi dan kegiatan lainnya,”tutup Nuning.






