
Jakarta,- Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia Akril Abdillah mendukung keputusan PT Pertamina (Persero) memberi sanksi terhadap SPBU yang melakukan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada masyarakat.
“Kami mendukung sikap tegas PT Pertamina dalam kerja-kerja nyatanya dengan memberikan sanksi tegas pada SPBU yang melakukan kecurangan kepada konsumen”, ujar Akril melalui keterangan persnya di Jakarta, Senin, 27/06/2022.
Akril mengatakan kecurangan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) masih kerap terjadi seakan tidak ada habisnya dan terus membayang-bayangi masyarakat hal tersebut terjadi pada upaya mengurangi takaran bahan bakar minyak (BBM) yang mesti diterima konsumen.
“Kecurangan pada SPBU biasanya terjadi dengan mengurangi takaran bahan bakar minyak yang mesti diterima konsumen”, ucapnya.
Dalam UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pada pasal 8 c, menegaskan “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.”
“Jadi dalam UU No. 8 tahun 1999 dengan tegas bahwa dilarang memperdagangkan barang, jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya”, tuturnya.
“Visioner Indonesia mengapresiasi keputusan Pertamina yang tidak segan-segan memutus hubungan usaha jika melakukan kecurangan kepada konsumen”, tutupnya
Untuk diketahui PT Pertamina (Persero) memberikan sanksi atas kecurangan SPBU 3442117 di Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Sanksi diberikan melalui Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat.
