
Jakarta, Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia Akril Abdillah apresiasi gerak cepat Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) dalam merespon kasus dugaan penistaan agama terkait promosi minuman keras oleh Holywings. Dalam kasus tersebut telah ditetapkan 6 orang sebagai tersangka.
“Kami mengapresiasi gerak cepat dan agresif Polres Metro Jakarta Selatan dalam merespon dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Management Holywings”, ujar Akril di Jakarta, Jum’at, 24/06/2022.
Menurut Akril kegiatan promosi atau marketing dengan menggratiskan mereka yang bernama Muhammad dan Maria jelas menistakan agama yang dilakukan Holywings sangat mencederai umat Islam.
“Karena semua agama pasti memiliki tokoh atau teladan yang dihormati, apabila nama tokoh atau teladannya diremehkan atau direndahkan pasti tidak akan terima dengan hal tersebut”, ujarnya.
Akril mengatakan promo promosi minuman keras oleh bar-resto Holywings bagi pengujung bernama Muhammad dan Maria dapat mengarah perilaku menyinggung suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) jadi sudah sepatutnya Polri menangkap dan menetapkan tersangka kepada para pelaku tersebut.
“Kami mendukung langkah-langkah polri yang cepat dan tepat dalam merespon kegaduhan yang dilakukan oleh Holywings”, tutupnya.
Cafe Holywings Indonesia meluncurkan promo minuman beralkohol gratis bagi mereka yang bernama Muhammad dan Maria. Jajaran Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam karyawan Holywings Indonesia sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait promosi minuman keras (miras) yang mencatut nama Muhammad dan Maria. Keenam tersangka tersebut berinisial EJD (laki-laki 27), NDP (perempuan 36), DAD (laki-laki 27), AAB (perempuan 25) dan AAM (perempuan 25)
