Visioner – Sekelompok mahasiswa mengatasnamakan Garda Mahasiswa Penegak Demokrasi (GMPD) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI.(22/08/2022).
GMPD meminta agar pihak DPR RI segera mengesahkan RKUHP. Menurut mahasiswa bahwa selama 77 tahun ini Negara Indonesia sebagai Negara Hukum (rechstaat) masih terbelenggu dengan aturan hukum produk kolonial belanda. KUHP atau Wetboek Van Strafrecht (dalam bahasa belanda) yang dipakai oleh Negara kita adalah hasil produk kolonial yang telah menjajah Nusantara 3.5 abad lamanya.
“Sejatinya secara de facto kita sudah merdeka pada 17 Agustus 1945 tetapi belum sepenuhnya kita merdeka secara de jure”, tegas Rahmat dalam orasinya.
Kemudian, lanjutnya, berbagai Pasal yang diatur dalam KUHP yang kita gunakan ini dulunya adalah buah fikir dari bangsa belanda yang digunakan untuk menindas kaum pribumi pada masa penjajahan.
“Kenapa kita masih menggunakan KUHP yang sejatinya itu adalah produk penjajah atau kolonial belanda? Mampukah kita melepaskan diri dari produk hukum kolonial tersebut.” Tegasnya koordinator lapangan.
Setelah sekian kali periode pergantian Presiden RI para legislatif dan eksekutif terus menggali dan mempelajari keputusan untuk KUHP, akan tetapi belum juga terealisasi.
Menurut kelompok GMPD bahwa dalam momentum hari merdeka Republik Indonesia yang Ke – 77 di tahun 2022 ini sangat diharapkan RKUHP dapat segera rampung dan di sahkan, karena sudah saatnya kita merdeka secara utuh lewat aturan-aturan hukum hasil buah fikir anak bangsa dan terbebas dari belenggu produk hukum kolonial belanda tersebut.
Kemudian, terhadap pihak atau kelompok yang ingin menggagalkan pengesahan RKUHP agar ditindak tegas karena sejatinya sama saja pihak atau kelompok tersebut ingin melanggengkan produk hukum kolonial tersebut, maka harus segera ditanggulangi.
“Kelompok yang menghalang-halangi pengesahan RKUHP kami anggap mereka adalah Antek Kolonial Belanda”. Tutup Rahmat.






