Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Aliansi Jurnalis Independen Bandung Tolak RKHUP Soroti 19 Pasal Kebebasan Pers

by Visioner Indonesia
Agustus 22, 2022
in HUKUM
Reading Time: 2min read
Aliansi Jurnalis Independen Bandung Tolak RKHUP Soroti 19 Pasal Kebebasan Pers

Visioner – Aliansi Jurnarlis Independen (AJI) Bandung menilai sejumlah pasal karet masih tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KHUP). Pasal-pasal kontroversial itu berpotensi mengembalikan Indonesia ke zaman kolonial atau era otoriter yang memberangus kebebasan.

Hal itu disampaikan AJI Bandung dalam peringatan HUT ke-20 organisasi tersebut dengwn bentuk aksi demonstrasi bertajuk, Mimbar Bersama Membela Kebebasan Berekspresi di depan Gedung Sate Bandung, Sabtu (20/8/2022).

Dalam aksi mimbar bersama yang dimulai pukul 14.00 WIB, Sabtu ini, AJI Bandung menggandeng organisasi masyarakat sipil dan kampus, yakni pers mahasiswa (persma) dari berbagai kampus di Bandung yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pers Mahasiswa Bandung (FKPMB), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, warga tergusur pembangunan Tamansari (Tamansari Melawan), PBHI Jawa Barat, mahasiswa Inaba, seniman pantomim Wanggi Hoed.

“Wacana pengesahan RKUHP yang bermasalah menjadi ancaman kebebasan berekspresi warga negara. Bukan hanya jurnalis, semua bisa kena,” kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Bandung, Ahmad Fauzan. dalam orasinya.

“Sudah saatnya kita bersekutu untuk bergerak mengkampanyekan pembelaan terhadap kebebasan berekspresi yang merupakan hak asasi manusia paling fundamental,” ujar Fauzan menambahkan. 

Aksi mimbar bersama ini mendesak pemerintah untuk mencabut 19 pasal bermasalah dari draf RKUHP versi 4 Juli 2022, mendesak DPR RI dan pemerintah untuk tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP, serta mendesak pemerintah untuk mengakomodir masukan dari publik.

Ketua AJI Bandung Tri Joko Her Riadi dalam orasinya menyatakan, pers memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi karena pers memikul tanggung jawab memantau jalannya pemerintahan. Termasuk mengungkap fakta-fakta pelanggarannya. Jika kebebasan pers diancam, hak publik untuk mendapatkan informasi juga terancam.

“Kerja pers di bawah lindungan kebebasan pers dan berekspresi. Hukum harus menjamin itu. Dengan jaminan itu, kita bisa bekerja membuat reportase panjang, mendalam, dan kuat. Juga  melakukan investigasi yang membongkar kesalahan-kesalahan pemerintah,” kata Tri Joko Her Riadi.

Dalam RKUHP, pers akan diatur dengan delik pidana. Tidak lagi di bawah Undang-undang Pers. Posisi ini membuat jurnalis sangat rentan dipidanakan. Yang kemudian paling dirugikan adalah publik sendiri karena informasi dari pers terhambat.

Aksi ini juga membuka mimbar bebas bagi peserta aksi, termasuk pantomim dari Wanggi Hoed yang menggambarkan terancamnya kebebasan pers oleh RKUHP. Lalu pertunjukan teater dari mahasiswa ISBI Bandung, dan lain-lain. 

Sementara isu yang disoroti FKPMB antara lain tuntutan kebebasan pers dan akademik, penuntasan kasus kekerasan seksual, jaminan kemerdekaan pers bagi persma. Hal ini tercermin dari poster-poster yang mereka usung, antara lain, “Persma Bukan Humas Kampus”, “Persma Bukan Tukang Foto”, dan lain-lain.

Pada akhir aksi, seluruh peserta menyatakan sikap bersama berdasarkan hasil kajian Aliansi Jurnalis Independen (AJI) tentang adanya 19 Pasal RKUHP yang mengancam kebebasan pers.

Tags: AJIPersTolak RKHUP
Previous Post

AJI Kendari: Mendesak Revisi UU ITE dan Penghapusan Pasal Bermasalah RUU KUHP

Next Post

Garda Mahasiswa Penegak Demokrasi Mendukung Percepatan Pengesahan RKUHP

Related Posts

Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Bui terkait Korupsi Jual Beli Gas
HUKUM

Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Bui terkait Korupsi Jual Beli Gas

Agustus 20, 2026
Enam Kepala Dinas di Bogor Tak Bisa Dihubungi, KPK Diduga Gelar OTT
Daerah

Enam Kepala Dinas di Bogor Tak Bisa Dihubungi, KPK Diduga Gelar OTT

Agustus 20, 2026
Kubu Febrie: Surat Penyitaan Keluar Lebih Dulu dari Penyidikan
HUKUM

Kubu Febrie: Surat Penyitaan Keluar Lebih Dulu dari Penyidikan

Agustus 19, 2026
Polda Metro Bongkar Sindikat Materai Palsu, 16 Orang Jadi Tersangka
HUKUM

Polda Metro Bongkar Sindikat Materai Palsu, 16 Orang Jadi Tersangka

Agustus 19, 2026
Polri Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Sah, Punya 2 Alat Bukti dan Keterangan Ahli
HUKUM

Polri Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Sah, Punya 2 Alat Bukti dan Keterangan Ahli

Agustus 19, 2026
21 Orang Bawa Flare dan Bom Molotov Diamankan Jelang Demo UI, JAN Apresiasi Langkah Cepat Polri
HUKUM

21 Orang Bawa Flare dan Bom Molotov Diamankan Jelang Demo UI, JAN Apresiasi Langkah Cepat Polri

Agustus 18, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Bui terkait Korupsi Jual Beli Gas

Orang Dekat Pimpinan DPR Aceh Dihukum Cambuk 22 Kali karena Berzina

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir

Enam Kepala Dinas di Bogor Tak Bisa Dihubungi, KPK Diduga Gelar OTT

Gibran Bawa Mahasiswa ke NTT untuk Pemulihan Gempa: Peran Nyata Generasi Muda di Tengah Bencana

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsi Gempa di Manggarai, Pastikan Bantuan Terus Mengalir

TERPOPULER

Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Bui terkait Korupsi Jual Beli Gas

Orang Dekat Pimpinan DPR Aceh Dihukum Cambuk 22 Kali karena Berzina

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir

Enam Kepala Dinas di Bogor Tak Bisa Dihubungi, KPK Diduga Gelar OTT

Gibran Bawa Mahasiswa ke NTT untuk Pemulihan Gempa: Peran Nyata Generasi Muda di Tengah Bencana

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsi Gempa di Manggarai, Pastikan Bantuan Terus Mengalir

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved