
Jakarta,- Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memanggil dan memeriksa pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia dan jajarannya atas penundaan pengumuman seleksi anggota Bawaslu se Indonesia sehingga menyebabkan kekosongan jabatan.
“Penundaan pengumuman seleksi Bawaslu ini kami anggap preseden buruk bagi penyelenggaraan pemilu di Indonesia, pasalnya terjadi kekosongan jabatan di 514 Bawaslu yang tersebar dari Sabang sampai Merauke”, tutur Akril di Jakarta, Rabu, 16/8/2023.
Akril menduga penundaan pengumuman ditunggangi oleh kepentingan politik dan intervensi dari berbagai pihak sehingga terjadi keterlambatan dari jadwal yang telah ditentukan.
“Penundaan pengumuman yang menyebabkan kekosongan jabatan akan meruntuhkan marwah dan mengikis kepercayaan publik pada penyelenggara pemilu”, tuturnya.
Lebih lanjut Ia menyampaikan penundaan pengumuman 3 besar bawaslu kab/kota se Indonesia oleh Bawaslu RI menunjukkan ketidak profesional sebagai lembaga pengawasan pemilu.
“Publik curiga terhadap kredibilitas penyelenggara dengan minimnya transparansi dan akuntabilitas saat proses seleksi berlangsung”, ujarnya.
Akril mengatakan mestinya tidak ada alasan untuk menunda pengumuman seleksi Bawaslu kabupaten/kota selama proses dilakukan secara jujur, adil, transparan, rasional dan akuntabilitas.
“Kami juga meminta Komisi II DPR RI untuk memanggil Pimpinan Bawaslu RI atas penundaan pengimbang Bawaslu tersebut”, tutupnya.
Untuk diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menunda pengumuman dan pelantikan calon anggota terpilih Bawaslu kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023.
“Pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan tertera Sabtu, 12 Agustus 2023, diubah menjadi Senin, 14 Agustus 2023,” tulis Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam surat tersebut.
Namun, hingga hari ini, Rabu (26/8/2023), pengumuman tersebut belum juga terbit.





