Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

PSI Komentari Tudingan “Cawe-Cawe Jokowi” di Polemik Batas Usia Capres-Cawapres

by Visioner Indonesia
September 22, 2023
in Nasional
Reading Time: 2min read
PSI Komentari Tudingan “Cawe-Cawe Jokowi” di Polemik Batas Usia Capres-Cawapres
0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menjelaskan alasan di balik digugatnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkhususnya batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ternyata bukan untuk memuluskan jalan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang genap berusia 35 tahun pada 1 Oktober 2023 mendatang.

Menurut dia, PSI justru ingin aturan batas usia minimal capres-cawapres dikembalikan ke UU Pemilu Presiden sebelumnya, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2003 dan UU Nomor 42 Tahun 2008.

“Saya koreksi sedikit Mas, supaya lebih tepat, jadi yang kami minta adalah kembali kepada undang-undang pemilu yang sebelumnya, karena sebelumnya sudah memungkinkan untuk capres cawapres itu (usia) 35 tahun”. kata Grace mantan Ketum PSI. (22/09).

Grace menyampaikan dan menanyakan apa alasan aturan batas usia capres-cawapres dinaikkan dari UU Pemilu 2003 dan 2008 memungkinkan 35 tahun, menjadi 40 tahun. Padahal, menurut dia, belum ada alasan yang kuat secara yuridis maupun saintifik sehingga batasan usia capres-cawapres dinaikkan.

“Nah, dua undang-undang pemilu sebelumnya, 2003 dan 2008 itu sudah 35 tahun, justru pertanyaan kita, kenapa dinaikkan jadi 40?”, kata Grace.

Menurut Grace, batas usia yang dinaikkan justru kontradiktif dengan kondisi demografis pemilih muda pada tahun-tahun ke depan. Khusus untuk Pemilu 2024 saja, kata Grace, 60 persen pemilih adalah pemilih dari kalangan muda.

“Kemudian ada 21,2 juta anak usia 35-39 tahun yang terhalang dong haknya gara-gara mendadak dinaikkan tanpa alasan yang jelas”. ujar dia.
Di luar itu, ia lantas menilai ada perbedaan mencolok antara batas usia capres-cawapres dengan calon legislatif (caleg).

Saat ini Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) sedang menangani dua perkara uji materi terkait syarat minimum usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Perkara pertama adalah perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh kader PSI yakni Dedek Prayudi.

“PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan Inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008”. Tegas Grace. (Red)

Previous Post

Jaringan Aktivis Nusantara apresiasi Polri perangi jaringan narkoba Fredy Pratama

Next Post

KPK Diminta Periksa Gubernur Sumsel Herman Deru Terkait Kasus Korupsi di PT SMS, Harda Belly: Gubernur Paling Bertanggung Jawab

Related Posts

Dasco Pimpin Koordinasi BI dan Pemerintah, Dua Jurus Strategis Jaga Stabilitas
Nasional

Dasco Pimpin Koordinasi BI dan Pemerintah, Dua Jurus Strategis Jaga Stabilitas

Juni 6, 2026
“Bukan Hitungan Hari, Tapi Bobot Negeri” Dasco Ajak Debat Diplomasi Naik Kelas
Nasional

“Bukan Hitungan Hari, Tapi Bobot Negeri” Dasco Ajak Debat Diplomasi Naik Kelas

Juni 3, 2026
Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas
Daerah

Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas

Mei 26, 2026
Harmoni Politik: Publik Membenarkan Penjelasan Dasco Terkait Keikhlasan Istana
Nasional

Harmoni Politik: Publik Membenarkan Penjelasan Dasco Terkait Keikhlasan Istana

Mei 21, 2026
Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani
Ekonomi

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

April 27, 2026
Rapat Paripurna DPR Hari Ini: RUU PPRT dan RUU PSdK Disahkan
Nasional

Rapat Paripurna DPR Hari Ini: RUU PPRT dan RUU PSdK Disahkan

April 21, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

TERPOPULER

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved