Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Akram Herison Soroti Indikasi KKN dalam Pendaftaran Calon LMK di Jakarta

by Visioner Indonesia
September 20, 2024
in Nasional
Reading Time: 2min read
0
SHARES
724
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK)

Jakarta, Visioner- Pemilihan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) untuk periode 2024-2029 kini tengah berlangsung. Meskipun secara regulasi sudah diatur dengan baik dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2024, Ketua Pemantau Jakarta, Akram Herison, mengungkapkan adanya indikasi KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dalam proses pendaftaran calon anggota LMK di beberapa wilayah. Hal ini terutama terkait dengan isu mahalnya biaya pendaftaran yang sebenarnya tidak dipungut berdasarkan aturan resmi.

Saat ditemui di sebuah kafe di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Akram menyoroti bahwa meskipun tidak ada biaya pendaftaran yang secara resmi ditetapkan, beberapa calon anggota LMK mengaku diminta untuk mengeluarkan sejumlah uang. “Pada dasarnya, tidak ada pungutan biaya pendaftaran calon anggota LMK. Namun kenyataannya, banyak calon yang diminta membayar biaya yang tidak jelas. Ini jelas indikasi KKN yang merugikan tokoh masyarakat yang memiliki integritas untuk berkontribusi,” ujar Akram, Jumat (20/9)

Ia menjelaskan bahwa indikasi KKN ini sering melibatkan oknum di tingkat RT dan RW yang seharusnya netral dalam proses pencalonan. “Cawe-cawe oknum pejabat wilayah, seperti RT dan RW, menjadi penghambat bagi tokoh masyarakat yang ingin berpartisipasi. Ini seperti halnya pemilihan legislatif, yang dijadikan ajang untuk mencari keuntungan bagi beberapa pihak. Padahal, LMK ini harusnya menjadi wadah demokrasi yang bersih,” tambahnya.

Akram mendesak agar lurah dan kepala seksi pemerintahan di tiap kelurahan turun tangan untuk memastikan proses pendaftaran calon anggota LMK berjalan tanpa pungutan liar.

“Jika dibiarkan, indikasi KKN ini akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap LMK dan demokrasi di tingkat lokal. Oleh karena itu, perlu ada tindakan tegas untuk memastikan proses pendaftaran ini berlangsung transparan dan bebas dari praktik kotor,” tegas Akram.

Selain itu, Akram mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika menemui praktik pungutan liar dalam pendaftaran calon LMK. “Kita harus memastikan demokrasi di lapis bawah ini berjalan sehat. Jika ada indikasi KKN atau pungutan liar, segera laporkan agar pihak berwenang bisa mengambil tindakan,” tutup Akram.

Sesuai Surat Edaran Pendaftaran Calon Anggota LMK, masa pendaftaran berlangsung dari 16-29 September 2024, dan pemilihannya akan dilaksanakan dari 21 September hingga 5 Oktober 2024. Akram berharap proses ini bisa berjalan dengan bersih dan adil, sehingga tokoh-tokoh masyarakat yang benar-benar berintegritas dapat terpilih dan berkontribusi dalam pembangunan wilayah.

Previous Post

Program Ngopi Kamtibnas oleh Polres Jakarta Utara Dinilai sebagai Bukti Tidak Ada Sekat Antara Polri dan Masyarakat

Next Post

Diskusi Mahasiswa Sumsel Jabodetabek: Sikapi Perkembangan dan Persoalan Jelang Pilkada Serentak 2024

Related Posts

Dasco Pimpin Koordinasi BI dan Pemerintah, Dua Jurus Strategis Jaga Stabilitas
Nasional

Dasco Pimpin Koordinasi BI dan Pemerintah, Dua Jurus Strategis Jaga Stabilitas

Juni 6, 2026
“Bukan Hitungan Hari, Tapi Bobot Negeri” Dasco Ajak Debat Diplomasi Naik Kelas
Nasional

“Bukan Hitungan Hari, Tapi Bobot Negeri” Dasco Ajak Debat Diplomasi Naik Kelas

Juni 3, 2026
Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas
Daerah

Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas

Mei 26, 2026
Harmoni Politik: Publik Membenarkan Penjelasan Dasco Terkait Keikhlasan Istana
Nasional

Harmoni Politik: Publik Membenarkan Penjelasan Dasco Terkait Keikhlasan Istana

Mei 21, 2026
Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani
Ekonomi

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

April 27, 2026
Rapat Paripurna DPR Hari Ini: RUU PPRT dan RUU PSdK Disahkan
Nasional

Rapat Paripurna DPR Hari Ini: RUU PPRT dan RUU PSdK Disahkan

April 21, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor

TERPOPULER

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved