Jakarta, Visioner- Pemilihan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) untuk periode 2024-2029 kini tengah berlangsung. Meskipun secara regulasi sudah diatur dengan baik dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2024, Ketua Pemantau Jakarta, Akram Herison, mengungkapkan adanya indikasi KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dalam proses pendaftaran calon anggota LMK di beberapa wilayah. Hal ini terutama terkait dengan isu mahalnya biaya pendaftaran yang sebenarnya tidak dipungut berdasarkan aturan resmi.
Saat ditemui di sebuah kafe di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Akram menyoroti bahwa meskipun tidak ada biaya pendaftaran yang secara resmi ditetapkan, beberapa calon anggota LMK mengaku diminta untuk mengeluarkan sejumlah uang. “Pada dasarnya, tidak ada pungutan biaya pendaftaran calon anggota LMK. Namun kenyataannya, banyak calon yang diminta membayar biaya yang tidak jelas. Ini jelas indikasi KKN yang merugikan tokoh masyarakat yang memiliki integritas untuk berkontribusi,” ujar Akram, Jumat (20/9)
Ia menjelaskan bahwa indikasi KKN ini sering melibatkan oknum di tingkat RT dan RW yang seharusnya netral dalam proses pencalonan. “Cawe-cawe oknum pejabat wilayah, seperti RT dan RW, menjadi penghambat bagi tokoh masyarakat yang ingin berpartisipasi. Ini seperti halnya pemilihan legislatif, yang dijadikan ajang untuk mencari keuntungan bagi beberapa pihak. Padahal, LMK ini harusnya menjadi wadah demokrasi yang bersih,” tambahnya.
Akram mendesak agar lurah dan kepala seksi pemerintahan di tiap kelurahan turun tangan untuk memastikan proses pendaftaran calon anggota LMK berjalan tanpa pungutan liar.
“Jika dibiarkan, indikasi KKN ini akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap LMK dan demokrasi di tingkat lokal. Oleh karena itu, perlu ada tindakan tegas untuk memastikan proses pendaftaran ini berlangsung transparan dan bebas dari praktik kotor,” tegas Akram.
Selain itu, Akram mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika menemui praktik pungutan liar dalam pendaftaran calon LMK. “Kita harus memastikan demokrasi di lapis bawah ini berjalan sehat. Jika ada indikasi KKN atau pungutan liar, segera laporkan agar pihak berwenang bisa mengambil tindakan,” tutup Akram.
Sesuai Surat Edaran Pendaftaran Calon Anggota LMK, masa pendaftaran berlangsung dari 16-29 September 2024, dan pemilihannya akan dilaksanakan dari 21 September hingga 5 Oktober 2024. Akram berharap proses ini bisa berjalan dengan bersih dan adil, sehingga tokoh-tokoh masyarakat yang benar-benar berintegritas dapat terpilih dan berkontribusi dalam pembangunan wilayah.