Jakarta, 4 Agustus 2026 – Kinerja ratusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang merugi menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengambil peran lebih besar dalam pembinaan dan pengawasan perusahaan daerah melalui pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) khusus BUMD, menyusul temuan bahwa sekitar 300 BUMD masih merugi dengan total kerugian mencapai Rp5,5 triliun.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa dari total 1.091 BUMD di seluruh Indonesia, sekitar 28 persen di antaranya masih mencatatkan kerugian. Lemahnya tata kelola menjadi biang kerok utama, yang antara lain ditandai dengan ketimpangan jumlah pengurus: dewan pengawas dan komisaris (1.993 orang) justru lebih banyak dibandingkan direksi (1.911 orang).
Kondisi ini diperparah dengan masih adanya 342 BUMD yang belum memiliki Satuan Pengawas Internal (SPI), sehingga fungsi pengawasan dan pengendalian perusahaan menjadi lemah. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menegaskan bahwa transformasi BUMD menjadi keharusan agar perusahaan daerah dapat berfungsi sebagai lokomotif ekonomi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Potensi BUMD sangat besar. Saat ini total aset BUMD mencapai Rp1.240,9 triliun, menyerap 154.609 tenaga kerja, dan membukukan laba bersih Rp24,1 triliun,” ujar Fatoni dalam workshop Perkumpulan BUMD Aneka Usaha Seluruh Indonesia (Perdasi), Juni lalu. Namun, ia menyoroti kontribusi dividen yang hanya sekitar 1 persen dari total aset, sebuah angka yang dinilai masih sangat rendah.
Gubernur Jateng Beri “Garis Merah”
Di tingkat daerah, keluhan serupa juga muncul. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi baru-baru ini memberi peringatan keras atau “garis merah” kepada satu BUMD dan empat rumah sakit milik pemprov yang gagal mencapai target pendapatan. BUMD yang disorot adalah PT Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) yang dinilai “rugi terus”.
“Nek rugi terus nggo opo? (Kalau rugi terus buat apa?)” ujar Luthfi dalam rapat koordinasi di Semarang. Ia mengungkapkan kontribusi seluruh BUMD terhadap PAD Jawa Tengah baru sekitar 4,5 persen, sehingga evaluasi kinerja menjadi penting untuk mendongkrak pendapatan daerah.
Pembentukan Ditjen BUMD dan Payung Hukum
Komisi II DPR RI telah mendorong pembentukan Ditjen BUMD di Kemendagri sejak 2025. Wakil Ketua Komisi II Bahtra menilai langkah ini akan memperkuat pengawasan dan mempermudah koordinasi antara pusat dan daerah. “Selama ini pengawasan belum maksimal. Dengan Ditjen sendiri, pengawasannya akan jauh lebih kuat,” ujarnya.
Anggota Komisi II Ahmad Heryawan menyambut baik rencana ini dan menekankan bahwa BUMD memiliki dua mandat: fungsi ekonomi dan fungsi sosial. “Selain menghasilkan PAD, BUMD juga harus menghadirkan keberpihakan kepada masyarakat,” katanya.
DPR juga mendorong pembentukan Rancangan Undang-Undang BUMD sebagai payung hukum utama yang terintegrasi, menggantikan berbagai peraturan sektoral yang selama ini menimbulkan tumpang tindih. Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan






