Jakarta, 4 Agustus 2026 – Fenomena badan usaha yang berizin resmi namun digunakan sebagai instrumen kejahatan kembali menjadi sorotan. Mulai dari perusahaan kuliner yang diduga memproduksi zat berbahaya, hingga perusahaan cangkang yang menjadi kedok transaksi judi online dan pencucian uang, praktik ini menunjukkan bahwa legalitas semata tidak menjamin kepatuhan .
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa salah satu modus yang sering digunakan adalah commingling, yaitu pencampuran dana legal dan ilegal dalam aktivitas usaha . Menurutnya, badan usaha menarik bagi pelaku kejahatan karena memberikan kesan sebagai aktivitas ekonomi yang wajar, sehingga tidak mudah memunculkan kecurigaan .
“Jenis badan usaha yang sering digunakan biasanya jenis usaha yang cash-based, seperti pom bensin, restoran, dan lain-lain,” terang Ivan kepada Tirto, Rabu (29/7/2026) . Ia menyebut terdapat sejumlah indikator yang patut menjadi perhatian, seperti ketika sebuah usaha tampak sepi tetapi mengalami pertumbuhan yang sangat cepat .
Modus Perusahaan Cangkang
Polri mengungkap kasus perusahaan cangkang yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi judi online. Dua tersangka mendirikan perusahaan teknologi informasi yang ternyata menjadi kedok untuk memproses pembayaran dari 12 situs judi online menggunakan payment gateway digital . Dana hasil judi kemudian dikumpulkan melalui rekening nominee dan perusahaan cangkang agar tidak mudah dilacak .
Sistem Perizinan dan Pengawasan
Pemerintah melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) menerapkan prinsip self-declare dengan konsekuensi pengawasan yang diperketat. Direktur Wilayah V BKPM, Ady Soegiharto, menjelaskan bahwa tingkat risiko usaha menentukan pembagian kewenangan pengawasan .
“Terhadap self-declare tadi, berarti kewenangannya itu balik lagi ada di daerah ke pengawasannya—kalau misalkan risiko rendah atau menengah rendah, ya berarti daerah yang melakukan pengawasan,” jelas Ady .
Lembaga Non-Keuangan Jadi Celah
Sektor Designated Non-Financial Businesses and Professions (DNFBPs) menjadi pintu masuk yang rentan bagi pencucian uang . Pelaku sering memanfaatkan agen properti, pedagang logam mulia, atau jasa notaris untuk menyembunyikan asal-usul dana . Sektor ini dinilai rentan karena nilai transaksi besar dan dokumen hukum yang rumit dapat dimanfaatkan untuk menyembunyikan identitas pemilik dana .
Sanksi dan Korporasi
Pakar hukum TPPU, Yenti Garnasih, menjelaskan bahwa penyalahgunaan badan usaha dapat dikategorikan sebagai business crime atau kejahatan bisnis, berbeda dengan pencucian uang . Meski demikian, pertanggungjawaban pidana korporasi tetap dapat dikenakan apabila perusahaan terbukti menjadi instrumen kejahatan, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha .






