Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Bisnis Legal Jadi Kedok Kejahatan, di Mana Celah Pengawasannya?

by Visioner Indonesia
Agustus 4, 2026
in HUKUM
Reading Time: 2min read
Bisnis Legal Jadi Kedok Kejahatan, di Mana Celah Pengawasannya?
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 4 Agustus 2026 – Fenomena badan usaha yang berizin resmi namun digunakan sebagai instrumen kejahatan kembali menjadi sorotan. Mulai dari perusahaan kuliner yang diduga memproduksi zat berbahaya, hingga perusahaan cangkang yang menjadi kedok transaksi judi online dan pencucian uang, praktik ini menunjukkan bahwa legalitas semata tidak menjamin kepatuhan .

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa salah satu modus yang sering digunakan adalah commingling, yaitu pencampuran dana legal dan ilegal dalam aktivitas usaha . Menurutnya, badan usaha menarik bagi pelaku kejahatan karena memberikan kesan sebagai aktivitas ekonomi yang wajar, sehingga tidak mudah memunculkan kecurigaan .

“Jenis badan usaha yang sering digunakan biasanya jenis usaha yang cash-based, seperti pom bensin, restoran, dan lain-lain,” terang Ivan kepada Tirto, Rabu (29/7/2026) . Ia menyebut terdapat sejumlah indikator yang patut menjadi perhatian, seperti ketika sebuah usaha tampak sepi tetapi mengalami pertumbuhan yang sangat cepat .

Modus Perusahaan Cangkang

Polri mengungkap kasus perusahaan cangkang yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi judi online. Dua tersangka mendirikan perusahaan teknologi informasi yang ternyata menjadi kedok untuk memproses pembayaran dari 12 situs judi online menggunakan payment gateway digital . Dana hasil judi kemudian dikumpulkan melalui rekening nominee dan perusahaan cangkang agar tidak mudah dilacak .

Sistem Perizinan dan Pengawasan

Pemerintah melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) menerapkan prinsip self-declare dengan konsekuensi pengawasan yang diperketat. Direktur Wilayah V BKPM, Ady Soegiharto, menjelaskan bahwa tingkat risiko usaha menentukan pembagian kewenangan pengawasan .

“Terhadap self-declare tadi, berarti kewenangannya itu balik lagi ada di daerah ke pengawasannya—kalau misalkan risiko rendah atau menengah rendah, ya berarti daerah yang melakukan pengawasan,” jelas Ady .

Lembaga Non-Keuangan Jadi Celah

Sektor Designated Non-Financial Businesses and Professions (DNFBPs) menjadi pintu masuk yang rentan bagi pencucian uang . Pelaku sering memanfaatkan agen properti, pedagang logam mulia, atau jasa notaris untuk menyembunyikan asal-usul dana . Sektor ini dinilai rentan karena nilai transaksi besar dan dokumen hukum yang rumit dapat dimanfaatkan untuk menyembunyikan identitas pemilik dana .

Sanksi dan Korporasi

Pakar hukum TPPU, Yenti Garnasih, menjelaskan bahwa penyalahgunaan badan usaha dapat dikategorikan sebagai business crime atau kejahatan bisnis, berbeda dengan pencucian uang . Meski demikian, pertanggungjawaban pidana korporasi tetap dapat dikenakan apabila perusahaan terbukti menjadi instrumen kejahatan, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha .

Previous Post

Uji Coba CNG Masuk Tahap Akhir, Bahlil Harap Rilis Bulan Ini

Next Post

Banyak Merugi, BUMD se-Indonesia Akan Diurus Dirjen Kemendagri

Related Posts

Keberanian Kuntadi Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah Dipertanyakan Saut Situmorang
HUKUM

Keberanian Kuntadi Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah Dipertanyakan Saut Situmorang

Agustus 4, 2026
Kejagung Ungkap Kasus Jumbo, KPK Giat OTT: Dua Wajah Pemberantasan Korupsi
HUKUM

Kejagung Ungkap Kasus Jumbo, KPK Giat OTT: Dua Wajah Pemberantasan Korupsi

Agustus 4, 2026
Mahfud MD Apresiasi Kabinet Bayangan Bentukan Feri Amsari dkk: Ide Bagus, Tidak Dilarang Konstitusi
HUKUM

Mahfud MD Apresiasi Kabinet Bayangan Bentukan Feri Amsari dkk: Ide Bagus, Tidak Dilarang Konstitusi

Agustus 3, 2026
KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI
HUKUM

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Agustus 2, 2026
Roy Suryo vs Polri dan Kejaksaan: Hattrick Praperadilan dan Gugatan Ganti Rugi
HUKUM

Roy Suryo vs Polri dan Kejaksaan: Hattrick Praperadilan dan Gugatan Ganti Rugi

Agustus 2, 2026
Pakar Minta Publik Kawal RUU Perampasan Aset: Tonggak Penting Reformasi Hukum
HUKUM

Pakar Minta Publik Kawal RUU Perampasan Aset: Tonggak Penting Reformasi Hukum

Agustus 2, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Fenomena Pagar Tinggi di Sejumlah Pusat Perbelanjaan Jakarta

KP2MI Gandeng BPJS Kesehatan dan Kemensos Perkuat JKN untuk PMI, JNPM: Terobosan yang Perlu Didukung

Bahlil Sebut 80% Pengguna BBM Itu Subsidi, Harga Tak Bakal Naik

Keberanian Kuntadi Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah Dipertanyakan Saut Situmorang

Rocky Gerung: Kalau Agustus Tak Dirombak, Prabowo Tak Akan Sampai 2029

Bos Danantara Mengaku Frustrasi Selamatkan BUMN-BUMN Karya

TERPOPULER

Fenomena Pagar Tinggi di Sejumlah Pusat Perbelanjaan Jakarta

KP2MI Gandeng BPJS Kesehatan dan Kemensos Perkuat JKN untuk PMI, JNPM: Terobosan yang Perlu Didukung

Bahlil Sebut 80% Pengguna BBM Itu Subsidi, Harga Tak Bakal Naik

Keberanian Kuntadi Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah Dipertanyakan Saut Situmorang

Rocky Gerung: Kalau Agustus Tak Dirombak, Prabowo Tak Akan Sampai 2029

Bos Danantara Mengaku Frustrasi Selamatkan BUMN-BUMN Karya

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved