Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Legitimasi Status Kewarganegaraan Indonesia

by Aulia Rachman Siregar
September 6, 2016
in Opini
Reading Time: 3min read
Legitimasi Status Kewarganegaraan Indonesia
0
SHARES
362
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

*Oleh : Jauhar Kurniawan

Isu tentang tentang kewarganegaraan ganda mulai ramai dibicarakan sejak terkuaknya status warga negara arcandra tahar, mantan menteri ESDM yang ternyata memiliki kewarganegaraan ganda yaitu warga negara amerika dan Indonesia. Hal tersebut menimbulkan stigma di masyarakat bahwa Presiden Jokowi terkesan terburu-buru dalam memilih seorang menteri. Terlepas pemilihan menteri merupakan hak prerogratif presiden namun harus dikaji juga apakah penunjukan seseorang untuk menjadi menteri tidak akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Berdasarkan Pasal 23 huruf H Undang-undang No. 12 Tahun 2006 tentang hilangnya status kewarganegaraan menyatakan bahwa ” mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya” berdasarkan penjelasan dari redaksi pasal tersebut maka dapat disimpulkan bahwa secara hukum arcandra tahar telah kehilangan statusnya sebagai warga negara republik indonesia karena telah memiliki paspor negara Amerika Serikat. Sedangkan indonesia sendiri tidak mengenal istilah kewarganegaraan ganda. Karena statusnya tersebut maka Arcandra Tahar dinilai tidak dapat dijadikan sebagai seorang menteri, sebab Arcandra Tahar kehilangan statusnya sebagai warga negara indonesia walaupun Arcandra Tahar memiliki kemampuan yang mumpuni di bidang sumber daya mineral. Mungkin baru pertama kali dalam sejarah di indonesia atau bahkan di dunia seorang menteri suatu negara hanya menjabat dalam waktu yang singkat yaitu selama 20 hari. Tidak lama setelah munculnya isu dwi kewarganegaraan acandra tahar muncul lagi isu undang-undang tentang kewarganegaraan yang akan direvisi. Banyak kalangan menilai rencana revisi undang-undang kewarganegaraan hanya akan dijadikan sebagai komoditas politik untuk memuluskan jalan bagi arcandra tahar untuk kembali menjabat menteri ESDM.

Masih hangat dalam pikiran kita tentang kisruh kewarganegaraan ganda arcandra tahar, indonesia kembali dikejutkan dengan adanya seorang pesepak bola brazil bernama wanderley santos monteiro junior yang memiliki paspor indonesia untuk bermain di salah satu klub sepak bola di Uni Emirat Arab dan pesepak bola asal maroko bernama driss fettouhi yang juga memiliki paspor indonesia. Banyak pihak yang mempertanyakan bagaimana bisa seorang warga negara asing yang tidak pernah sekalipun menetap di indonesia bisa memperoleh paspor indonesia. Sedangkan mereka tidak pernah tinggal atau dinilai berjasa bagi indonesia tetapi bisa memperoleh kewarganegaraan indonesia hal ini berdasarkan redaksi dari Pasal 20 Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan ” Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik

Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda”.

Yang lebih mengherankan lagi adalah isu mengenai cara Driss Fettouhi memperoleh paspor indonesia, menurut pengakuan redouane barkaoui yang dimuat dalam harian jawa pos edisi 31 agustus 2016 menyebutkan bahwa Driss Fettouhi mendapat paspor indonesia atas bantuan salah satu pejabat tinggi di indonesia ketika dirinya bermain untuk timnas maroko dalam turnamen Islamic Solidarity Games yang diadakan di Palembang pada tahun 2013. Fettouhi ditawari menjadi warga negara indonesia karena dinilai bermain bagus pada turnamen tersebut.

Sangat disayangkan pula jika benar seorang pejabat tinggi di indonesia yang dengan mudahnya menawarkan status kewarganegaraan indonesia kepada orang asing yang tidak sekalipun berjasa bagi negara republik indonesia hanya karena dinilai memiliki kemampuan yang bagus dalam bidang sepak bola. Padahal belum tentu pemain tersebut dikemudian hari dapat memberikan prestasi untuk persepakbolaan indonesia. Dan sebelum isu tentang wanderley dan fettouhi ini muncul ada banyak pemain yang dinaturalisasi oleh indonesia untuk memperkuat timnas sepak bola indonesia namun fakta hari ini menunjukan bahwa para pemain asing yang dinaturalisasi menjadi warga negara indonesia untuk memperkuat timnas sepak bola indonesia dan diprediksi akan membawa prestasi bagi indonesia ternyata hingga saat ini belum membuahkan prestasi sama sekali.

Hal ini seharusnya menjadi peringatan untuk pemerintah indonesia agar lebih memperketat pemberian status warga negara indonesia kepada warga asing. Karena apapun alasan dan pertimbangannya warga negara asing yang ingin menjadi warga negara indonesia harus mengikuti prosedur dan tata cara pemberian status kewarganegaraan berdasarkan konstitusi yang berlaku di indonesia. Karena akan menimbulkan preseden buruk di masyarakat jika hal ini tidak ditindak lanjuti oleh pemerintah indonesia.

 

*Jauhar Kurniawan adalah

Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan PERMAHI DPC SURABAYA

Tags: isu kewarganegaraanjauhar kurniawanKetua Bidang Penelitian dan Pengembangan PERMAHI DPC SURABAYA
Previous Post

PANCASILA DAN SENI BUDAYA

Next Post

Sultan ke-49 Ternate resmi Sjarifuddin Bin Iskandar Muhammad Djabir Sjah

Related Posts

BGN Kaji Efesiensi Anggaran
Artikel

Audit Triliunan dan Rapuhnya Negara: Mengapa Kebocoran Fiskal Terus Berulang?

April 23, 2026
Mengapa Polri Butuh Lebih dari Sekadar Seremoni Hoegeng Awards?
Artikel

Mengapa Polri Butuh Lebih dari Sekadar Seremoni Hoegeng Awards?

April 6, 2026
Default

Menjaga Marwah Bhayangkara: Mengapa Independensi Polri Adalah Harga Mati

Januari 30, 2026
Opini

Menagih Janji di Balik Sepatu Bot Pramono: Mengapa Jakarta 2026 Masih Menjadi Kolam Raksasa?

Januari 24, 2026
Opini

Lumbung Pangan di Balik Jeruji: Saat Penjara Menyuplai Piring Rakyat

Januari 19, 2026
Opini

Mengakhiri Demokrasi Biaya Tinggi:
Pilkada Langsung Itu Gagal: Kenapa Kita Masih Takut Balik ke DPRD?

Januari 5, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

TERPOPULER

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved