Oleh : Rahmatia Lang Ere (Mahasiswa Pascasarjana UGM)
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Evaluasi ini dilakukan salah satunya terhadap hasil belajar peserta didik. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dinyatakan bahwa penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah selain dilakukan oleh pendidik dan satuan pendidikan, juga dilakukan oleh Pemerintah lewat Ujian Nasional (UN).
Pelaksanaan UN ini selain merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan, juga dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui ketercapaian standar kelulusan dan untuk melakukan pemetaan (Muchtar: 2010). Sedangkan menurut Kalla (2013a), UN dapat menggenjot semangat siswa untuk belajar. Pasalnya, para siswa tersebut akan berusaha sekuat mungkin memperoleh nilai sesuai ambang batas kelulusan UN. UN memiliki satu maksud, yakni untuk memperbaiki sistem dan hasil pendidikan nasional. Masih menurut Kalla (2013b), UN mampu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Tujuan pendidikan nasional menurut Pasal 3 UU Sisdiknas adalah “Mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Tercapai atau tidaknya tujuan ini dapat diketahui melalui evaluasi, dan UN merupakan salah satu alat evaluasi tersebut. Lantas, apakah pelaksanaan UN hari ini mampu memberikan informasi tentang keimanan dan ketakwaan peserta didik terhadap Tuhan Yang Maha Esa? Apakah UN mampu memberikan informasi tentang tingkat kecakapan, kreativitas dan kemandirian peserta didik? Juga, apakah UN mampu memberikan informasi tentang sikap demokratis dan tanggung jawab peserta didik?
Beragam kecurangan di berbagai daerah terjadi dalam pelaksanaan UN setiap tahunnya. Bukan sekedar perilaku mencontek yang dilakukan peserta di ruang ujian, tapi juga beredarnya kunci jawaban, serta bocornya naskah soal. Mencontek saja sudah dapat digolongkan perbuatan “KKN” kecil-kecilan. Perbuatan mengambil hak orang lain, juga perbuatan kerjasama secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan. Sejak usia sekolah, peserta didik sudah terbiasa melakukan hal ini. Wajar jika saat sudah menjadi pejabat, KKN dilakukan seenak perutnya. Ala bisa karena biasa. Yang lebih parah adalah beredarnya kunci jawaban serta bocornya naskah soal. Ini tentu tidak hanya dilakukan oleh peserta didik, tapi juga melibatkan orang lain. Siapakah orang lain itu? Sudah merupakan rahasia umum bahwa beberapa pelaku adalah oknum guru, sungguh ironis. Apa yang dapat diharapkan dari pelaksanaan UN jika penuh dengan kecurangan-kecurangan ini?? Bagaimana mungkin tujuan pendidikan nasional akan tercapai???
Bagi adik-adik yang sedang dan akan melaksanakan UN, selamat berjuang. Junjung tinggi nilai kejujuran. Bangsa kita memiliki banyak orang cerdas, tapi hanya sebagian kecil dari mereka yang mampu berperilaku jujur. Padahal kunci utama kesuksesan adalah kejujuran. Nilai UN di ijazah hanya sekedar angka yang tidak bermakna apa-apa, yang paling penting adalah integritas moral yang senantiasa terjaga. Jika tanpa mencontek atau menerima kunci jawaban, nilai yang baik tidak mampu diperoleh, dan imbasnya bisa jadi akan sulit diterima di Perguruan Tinggi Negeri atau sekolah favorit, tidaklah mengapa. Karena itu bukan akhir dari segalanya. Langit tidak akan runtuh menimpa kepala . Tapi yang pasti, jika berlaku curang, pemilik langit melihatnya.
SELAMAT BER-UN, SELAMAT BERLAKU JUJUR


