Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Benang Merah Full Day School dan PTN-BH

by Aulia Rachman Siregar
Agustus 21, 2017
in Artikel
Reading Time: 4min read
PENDIDIKAN DAN RISET INDONESIA: KADO HUT RI 72
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Rahmatia Lang Ere (Mahasiswa Pasca Sarjana Manejemen Pendidikan Tinggi-UGM)

Full Day School (FDS), jika ditranslasi ke dalam bahasa Indonesia kira-kira berarti sekolah seharian penuh. Kebijakan yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatur tentang hari sekolah selama 8 jam sehari, 5 hari seminggu. Kebijakan ini merupakan implementasi dari program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

Jauh sebelum Indonesia merdeka, telah ada sistem yang menurut saya jauh lebih ‘canggih’ dari FDS, yakni pesantren. Bagaimana tidak ‘canggih’? Keberadaan siswa (baca: santri) di lingkungan sekolah (baca: pesantren) bukan hanya 8 jam sehari, tetapi benar-benar 24 jam, dan bukan hanya 5 hari, tapi 7 hari seminggu, aktivitas seluruh santri dari bangun hingga tidur kembali dilakukan di lingkungan pesantren.

Sampai hari ini pesantren masih tetap ada, bahkan telah semakin banyak jumlahnya, terbukti dari data Kemenag tahun 2011-2012, jumlah pondok pesantren sebanyak 27.230 pondok yang tersebar di seluruh Indonesia (kemenag.go.id). Satu hal yang perlu dicatat bahwa keberadaan pesantren ini tidak pernah mendapat penolakan dari pihak manapun.

Selain pesantren, pada awal 1990-an hadir pula Sekolah Islam Terpadu (SIT). Sekolah ini telah lama menerapkan FDS dengan 8 jam sehari, 5 hari seminggu. Jumlah sekolah ini bertambah dari tahun ke tahun. Tetapi, sama seperti pesantren, juga tidak pernah ada penolakan akan kehadiran sekolah ini, termasuk dari salah satu ormas besar di Indonesia yang memberikan tanggapan negatif terkait FDS.

Sejak digulirkan wacana penerapan kebijakan FDS, telah muncul pro-kontra dari berbagai kalangan. Pihak yang kontra dengan FDS ini antara lain menyatakan bahwa dengan adanya kebijakan ini akan mematikan madarasah diniyah. Alasan lainnya yakni ketakutan orang tua siswa bahwa dengan 8 jam berada di sekolah, akan sangat menguras stamina anak mereka, anak menjadi lelah secara fisik dan psikis.

Pendapat lainnya bahwa dari sisi kualitas fasilitas fisik dan sumber daya manusia masih belum bisa mendukung pelaksanaan FDS. Selain itu, ada lagi yang mengatakan bahwa jika FDS hanya diterapkan di kota besar, malah akan menambah kesenjangan kualitas pendidikan antar wilayah. Lalu mengapa pendapat tentang kesenjangan akan kualitas pendidikan tinggi dengan adanya PTN-BH yang mayoritas berada di Pulau Jawa jarang terdengar?

Apa itu PTN-BH? PTN-BH merupakan singkatan dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Perguruan Tinggi di Indonesia secara umum diklasifikasikan menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Untuk PTN, berdasarkan pengelolaannya dibedakan lagi menjadi 3, yakni PTN-BH, PTN-BLU (Badan Layanan Umum), dan PTN satker.

Sampai saat ini telah ada 11 PTN yang merupakan PTN-BH, dari yang sebelumnya pada tahun 2013 hanya 4 PTN. Kesebelas PTN tersebut yakni ITB, UGM, IPB, UI, UPI, USU, UNAIR, UNPAD, UNDIP, UNHAS, dan ITS. Kesebelas PTN ini juga merupakan PTN kelompok mandiri berdasarkan klasterisasi oleh Kemenristekdikti. PTN BH memiliki otonomi luas dalam hal akademik dan non-akademik, berbeda dengan jenis PTN yang lain. PTN-BH dapat membuka dan menutup program studi di perguruan tingginya, sedangkan PTN-BLU/PTN Satker tidak bisa.

Pendapatan PTN Badan Hukum bukan merupakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Aset yang diperoleh dari usaha PTN BH menjadi aset PTN BH yang merupakan aset negara yang dipisahkan, sementara aset berupa tanah yang berada dalam penguasaan PTN BH yang diperoleh dari APBN merupakan barang milik negara. Memiliki wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi. Berwenang menetapkan, mengangkat, membina dan memberhentikan tenaga tetap Non-PNS.

Singkatnya, PTN-BH mendapatkan hak istimewa berupa otonomi khusus untuk mengelola institusinya. Jika dibandingkan antara ketiganya, (PTN-BH, PTN-BLU, dan PTN-satker), maka seluruh PTN-BH adalah kelompok PTN mandiri, yang berada pada level di bawahnya yakni PTN-BLU, sedangkan PTN-satker masih lebih banyak bergantung pada pemerintah.

Dengan banyaknya keistimewaan yang dimiliki PTN-BH dibandingkan PTN lain, maka persyaratannya pun sangat ketat. Paling tidak perguruan tinggi harus mempersiapkan mahasiswa, matakuliah, manajemen, sumber daya manusia, keuangan, perolehan pendapatan, serta administrasi yang professional sampai kepada tingkat sistem dan operasionalnya (manajemenpendidikantinggi.net).

Lantas, apa benang merah antara full day school dengan PTN-BH?
Kembali kita melihat penyelenggaraan pendidikan oleh pesantren dan SIT. Penolakan dari masyarakat jarang bahkan tidak pernah terjadi pada keduanya dikarenakan sistem pengelolaannya yang telah cukup ‘tangguh’. Pesantren memiliki asrama, serta lingkungan yang sangat baik untuk pembentukan karakter peserta didiknya. Demikian pula sekolah IT, lebih digandrungi masyarakat dengan kelas ekonomi menengah ke atas, yang siap membayar biaya pendidikan yang tinggi asalkan pendidikan yang diperoleh anak-anaknya tidak asal-asalan.

Pesantren dan SIT tidak pernah memunculkan pandangan orang bahwa keberadaannya menjadi pemicu kesenjangan kualitas pendidikan dasar menengah di Indonesia, sama halnya dengan keberadaan PTN-BH pada wilayah pendidikan tinggi. Harus diakui bahwa terdapat keragaman kualitas institusi pendidikan. Keragaman ini seharusnya dikelola dengan baik, bukan malah diupayakan untuk menjadi seragam.

PTN satker semisal Universitas Nusa Cendana, tidak mungkin dipaksakan mengelola institusi nya semandiri ITB. UI juga tidak mungkin mau ketika diminta kembali ke bentuk satker. Pesantren, tidak mungkin mau jika diterapkan Full day school, 5 hari seminggu. Demikian pula sekolah yang memiliki 6 kelas dengan hanya 1 orang guru di pelosok negeri ini, sangat mustahil menerapkan sekolah 8 jam sehari. Kemampuan masing-masing institusi berbeda.

Meskipun kebijakan FDS bukan hal yang setara untuk dibandingkan dengan pola pengelolaan perguruan tinggi, tetapi ada satu hal pokok yang telah diterapkan pada perguruan tinggi yang bisa dipelajari untuk diterapkan pada pendidikan dasar dan menengah, yaitu klasterisasi/pengelompokan institusi. Perlu dievaluasi kemampuan setiap sekolah sebelum penerapkan FDS ini, mana yang telah layak dan mana yang belum.

Evaluasi terhadap kelayakan sekolah dibutuhkan, karena program ini akan sulit diterapkan jika sekolah hanya memiliki 2 guru dan 1 ruangan untuk menampung 3 kelas sebagaimana yang terjadi di Gorontalo (antaranews.com). Program ini harus didukung oleh kelayakan SDM, fasilitas fisik, sumber belajar, pendanaan, tata kelola, dan sumber daya penunjang lainnya, serta interaksi antara warga sekolah, orang tua, dan masyarakat. Mengapa demikian? Karena program FDS bukan hanya soal perubahan waktu sekolah, tetapi lebih terkait dengan PPK. Pendidikan karakter membutuhkan perhatian semua pihak serta ditunjang sumber daya lainnya secara memadai. Tidak masalah jika baru sebagian sekolah yang mejalankan FDS, yang menjadi masalah jika perbaikan terhadap sekolah yang belum layak FDS diabaikan.

Semua sistem pasti memiliki kekurangan, half day school misalnya, menuntut orang tua untuk lebih memperhatikan pendidikan anak-anak mereka di rumah dan lingkungan sekitar, karena lebih banyak waktu anak dihabiskan di sana. Apapun kebijakan yang diterapkan, tentu telah melewati berbagai macam pertimbangan. Jika telah memilih kebijakan tertentu, maka kebijakannya pun harus berkesinambungan. Jangan sampai terjadi, tahun ini sudah mulai diterapkan pada sekolah-sekolah yang telah dipandang layak, tahun depan dievaluasi dan ada tambahan sekolah lain yang juga sudah layak, namun ketika berganti menteri, berganti pemerintahan, kebijakan dihapuskan lalu perbaikan diabaikan.

Mengajarkan mata pelajaran apapun pada siswa itu mudah, yang sulit adalah mendidik dan membentuk karakter mereka. Karena sulit, maka upaya yang dilakukan pun harus lebih besar. Bagaimanapun upayanya, harus tetap memperhatikan perbaikan kualitas pendidikan secara berkesinambungan.

Previous Post

PENDIDIKAN DAN RISET INDONESIA: KADO HUT RI 72

Next Post

DARI BUKIT TUAN IBRAHIM DASI, ORANG LAMAKERA MERETAS JALAN PERADABAN

Related Posts

BGN Kaji Efesiensi Anggaran
Artikel

Audit Triliunan dan Rapuhnya Negara: Mengapa Kebocoran Fiskal Terus Berulang?

April 23, 2026
Mengapa Polri Butuh Lebih dari Sekadar Seremoni Hoegeng Awards?
Artikel

Mengapa Polri Butuh Lebih dari Sekadar Seremoni Hoegeng Awards?

April 6, 2026
Artikel

Operasi Besar Polri dan Ricuh Bandung: Mengantisipasi Bola Liar Gerakan Mahasiswa

September 2, 2025
Artikel

BPS jangan bahayakan Ekonomi dengan data yang Unreliable

Agustus 9, 2025
Artikel

KP3 POLRI Dorong Wakapolri Baru Penuhi Kriteria “MAMPU” untuk Transformasi Polri

Juni 16, 2025
AI Turun Tangan, Pengangguran Berhamburan
Artikel

AI Turun Tangan, Pengangguran Berhamburan

Juli 15, 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Gagas Nusantara Imbau Publik Tak Terprovokasi Hoaks Pembatasan BBM

PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA CABANG JAKARTA UTARA GELAR NOBAR DAN DISKUSI FILM “PESTA BABI”: SOROTI KRISIS LINGKUNGAN DAN KEADILAN SOSIAL

Emas Antam To The Moon Rekor Rp2,8 Juta, Tapi Saham ANTM Malah Longsor 17%! Ada Apa?

Harmoni Politik: Publik Membenarkan Penjelasan Dasco Terkait Keikhlasan Istana

RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara

Kawal Gernas Migran Aman, JNPM Dukung Langkah Menteri Mukhtarudin

TERPOPULER

Gagas Nusantara Imbau Publik Tak Terprovokasi Hoaks Pembatasan BBM

PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA CABANG JAKARTA UTARA GELAR NOBAR DAN DISKUSI FILM “PESTA BABI”: SOROTI KRISIS LINGKUNGAN DAN KEADILAN SOSIAL

Emas Antam To The Moon Rekor Rp2,8 Juta, Tapi Saham ANTM Malah Longsor 17%! Ada Apa?

Harmoni Politik: Publik Membenarkan Penjelasan Dasco Terkait Keikhlasan Istana

RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara

Kawal Gernas Migran Aman, JNPM Dukung Langkah Menteri Mukhtarudin

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved