Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Tiga Pembuat Mi Berformalin Ditangkap Bareskrim Polri

by Visioner Indonesia
September 17, 2019
in HUKUM, Peristiwa
Reading Time: 1min read
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Staf dan peneliti Departemen Kimia Kedokteran FKUI edukasi cara deteksi boraks dan formalin dalam makanan kepada masyarakat di Kecamatan Cipayung, Depok, Jawa Barat. ( Foto: Beritasatu Photo / Dok. Humas FKUI )

Visioner.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka yang memproduksi mi basah mengandung boraks dan formalin.

Tiga tersangka, yakni M (57) ditangkap di Nanggeleng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kemudian AS (53) dan RH (39) di Cianjur, Jawa Barat. Mereka mencampur formalin ke air rebusan mi dan mencampurkan boraks dalam adonan mi.

“Formalin dan boraks diperoleh pelaku dari Bandung, Bogor, Sukabumi dan Cianjur,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu

Bareskrim Polri Kombes Pol Mohamad Agung Budijono di Kantor Bareskrim, Jakarta, Senin (16/9). Menurut pelaku, formalin digunakan agar mi awet. Sementara boraks digunakan agar mi memiliki tekstur kenyal. Pelaku menjual mi hasil produksinya ke wilayah DKI Jakarta, Cianjur, Bogor, Bekasi dan Sukabumi.

Dari hasil penyidikan diketahui para tersangka memproduksi mi sebanyak 5 ton hingga 7 ton per hari dengan omzet Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulan.
“Mi dibungkus menjadi satu bal, per bal berisi 40 kg mi siap edar,” katanya.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini diantaranya empat mesin cetak mi, empat mesin pengaduk adonan, dua gerigi, empat timbangan, lima kipas angin, satu mesin kompresor dan dua tabung pompa solar.

Selain itu juga disita 73 karung tepung terigu merk Dragon Fly dengan berat 25 kg, 25 bungkus pewarna makanan PT Central Lautan Permana, satu sak tepung aci, dua jerigen cairan yang mengandung formalin, satu sak bubuk formaldehide, setengah sak bubuk boraks dan 85 bal mie berformalin siap edar setara dengan 3,5 ton.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 136 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar dan Pasal 8 ayat (1) huruf a Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (Antara/BS/*)

Tags: Bareskrim polriJakartaPembuat mi berformalin
Previous Post

China Open 2019, Delapan Wakil Indonesia Siap Bertanding

Next Post

Milad KOHATI ke-53, HMI Komisariat Lancaran Gelar JJS dan Baksos

Related Posts

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi
HUKUM

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Mei 26, 2026
RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara
HUKUM

RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara

Mei 21, 2026
Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit
HUKUM

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

April 27, 2026
BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes
HUKUM

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

April 24, 2026
KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan
HUKUM

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

April 24, 2026
Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif
HUKUM

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

April 24, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

“Bukan Hitungan Hari, Tapi Bobot Negeri” Dasco Ajak Debat Diplomasi Naik Kelas

LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu

Polemik Pernyataan Wamentan soal Petani Happy, Publik Diminta Baca Utuh Konteksnya

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Airlangga Pastikan Tekanan Rupiah Terkendali, Beda 2004-2014

Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas

TERPOPULER

“Bukan Hitungan Hari, Tapi Bobot Negeri” Dasco Ajak Debat Diplomasi Naik Kelas

LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu

Polemik Pernyataan Wamentan soal Petani Happy, Publik Diminta Baca Utuh Konteksnya

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Airlangga Pastikan Tekanan Rupiah Terkendali, Beda 2004-2014

Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved