Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

DPD GEMA Mathla’ul Anwar Malang Raya: Keadilan Hukum Pembela Diri

by Visioner Indonesia
Januari 22, 2020
in Peristiwa
Reading Time: 1min read
DPD GEMA Mathla’ul Anwar Malang Raya: Keadilan Hukum Pembela Diri

Hermanto, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM GEMA Mathla'ul Anwar Malang

Visioner.id, Malang – Pada hari Rabu, 22 Januari 2020, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Generasi Muda Mathla’ul Anwar Malang Raya Memberikan pandangan tentang keadilan hukum untuk pembela diri. Kasus ZA pemuda 17 tahun Kabupaten Malang yang membunuh Begal dikarenakan upaya untuk melidungi diri, menuai komentar dan kecaman publik.

Hal tersebut disebabkan langkah penegakkan Hukum oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap  Ancaman Pidana penuntutan kepada pelaku (ZA) mengundang Kontroversi.

Pelaku diancam dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan, Juncto Pasal 351 tentang penganiyayaan yang menyebabkan kematian (KUHP).

Langkah Hukum yang diambil oleh Jaksa Penuntut Umum sangat tidak sesuai dengan cerminan penegakkan keadilan yang baik. Apalagi dalam proses Pembuktian Jaksa hanya bisa membuktikkan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian.

“Upaya Ancaman pidana yang terlalu berlebihan, serta tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini menurut saya bahwa dalam perspektif pidana setiap orang yang dalam keadaan darurat ( Noodwer ) dikarenakkan diserang dan diancam baik nyawa maupun Harta Benda oleh orang lain. Maka, ia (ZA) berhak untuk melindungi diri dan menjaga Harta bendanya, serta perbuatan tersebut dibenarkan oleh Hukum. Dan menjadi unsur Pemaaf agar dilepaskan dari segala Tuntutan Hukum”, tutur Hermanto Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD GEMA Mathla’ul Anwar Malang Raya

Lanjutnya, Seharusnya dalam Kasus ini (ZA), Jaksa harus lebih hati-hati, dan memilah secara Komprehensif terhadap upaya penal yang diancam kepada Pelaku. Keadilan Hukum dan Keadilan Masyarakat harus menjadi point penting untuk dipertimbangkan. Agar para pencari keadilan tidak hilang kepercayaan terhadap Penegakkan Hukum di Negara kesatuan Republik indonesia”, tutup Hermanto saat di hubungi awak media. (Adt). (Abd)

Previous Post

Camat Bangkala Berharap PEMDES Bersama Warga Tetap Menjaga Kebersihan dan Ramah Terhadap Pengunjung Puncak Karaeng Tombang

Next Post

Melawan Logika MOS Dari Negara

Related Posts

Temui Purbaya, Bos BGN Lapor Pengurangan SPPG & Penerima MBG
Peristiwa

Temui Purbaya, Bos BGN Lapor Pengurangan SPPG & Penerima MBG

Agustus 28, 2026
KRL Greenline Kembali Normal Usai Tertahan Kerumunan Massa
Peristiwa

KRL Greenline Kembali Normal Usai Tertahan Kerumunan Massa

Agustus 28, 2026
Demo di DPR Ricuh Usai Massa Pati Pulang, Polisi Bentrok dengan Massa di Slipi
Peristiwa

Demo di DPR Ricuh Usai Massa Pati Pulang, Polisi Bentrok dengan Massa di Slipi

Agustus 28, 2026
Kepala BGN Apresiasi Inovasi Detektor Makanan Basi dari BRIN: “Kami Butuh Alat Ini!”
Lifestyle

Kepala BGN Apresiasi Inovasi Detektor Makanan Basi dari BRIN: “Kami Butuh Alat Ini!”

Agustus 27, 2026
Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet
Peristiwa

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Agustus 25, 2026
Prabowo Janji Naikkan Pangkat Pangdam dan Kapolda Riau Jika Karhutla Tuntas
Peristiwa

Prabowo Janji Naikkan Pangkat Pangdam dan Kapolda Riau Jika Karhutla Tuntas

Agustus 24, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

MK Nyatakan Penghinaan Terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara Tidak Bisa Dipidana

65 Perusuh Ditangkap, Demo 27 Agustus Aman, Masyarakat Apresiasi Polri

Temui Purbaya, Bos BGN Lapor Pengurangan SPPG & Penerima MBG

KRL Greenline Kembali Normal Usai Tertahan Kerumunan Massa

Budiman Sudjatmiko: Uang Koruptor Bisa Jadi Modal Entaskan Kemiskinan Lewat RUU Perampasan Aset

Soal Perusakan dan Pembakaran Fasilitas di Jakarta, Polisi: Ulah Kelompok Perusuh!

TERPOPULER

MK Nyatakan Penghinaan Terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara Tidak Bisa Dipidana

65 Perusuh Ditangkap, Demo 27 Agustus Aman, Masyarakat Apresiasi Polri

Temui Purbaya, Bos BGN Lapor Pengurangan SPPG & Penerima MBG

KRL Greenline Kembali Normal Usai Tertahan Kerumunan Massa

Budiman Sudjatmiko: Uang Koruptor Bisa Jadi Modal Entaskan Kemiskinan Lewat RUU Perampasan Aset

Soal Perusakan dan Pembakaran Fasilitas di Jakarta, Polisi: Ulah Kelompok Perusuh!

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved