Jakarta, IndonesiaVisioner-. Azhar Kahfi, Direktur Utama Indonesia Visioner mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sesegera mungkin menaikkan status penyelidikan ke penyidikan terkait kasus pembelian lahan Suber Waras. Apalagi dalam kasus ini, KPK telah meminta keterangan 40 orang lebih sebagai saksi dan mengantongi hasil audit investigasi BPK.
Kahfi juga menyesalkan pernyataan Gubernur DKI Jakarta yang menganggap ngaur temuan BKK. Padahal sambung Kahfi, BPK adalah salah satu lembaga negara yang diamanahi UU Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006 untuk melakukan pemeriksaan keuangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya atau lembaga dan badan lain yang mengelola keuangan negara.
“Kenapa ahok kelihatan gusur sekali dengan temuan BPK, kalau tidak puas, gugat saja temuan itu lewat jalur hukum. Bukan mengeluarkan bahasa yang tidak mendidik ” tegas Kahfi melalui pesan singkatnya (14/4/2016)
Pengelolaan keuangan negara yang baik merupakan suatu kegiatan yang akan mempengaruhi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dan bangsa Indonesia. Dan yang diberi tugas oleh UU untuk mengawasi keuangan adalah BPK. Sehingga, bahasa ngaco yang keluar dari mulut ahok adalah pelecehan terhadap institusi negara.
“Ahok mestinya sadar, bawa negara ini tidak dikelola dengan kehendak personal, tapi mengikuti aturan-aturan UU” jelas Kahfi
KPK juga harus secepatnya menyelesaikan kasus ini, jangan ditunda-tunda terus, lakukan gelar perkara secepatnya dan naikkan statusnya ke penyidikan. tutup Azhar Kahfi (MR. Vis)






