Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Bahasa “ngaur” ke temuan BPK, Ahok dinilai melecehkan Lembaga Negara

by Aulia Rachman Siregar
April 14, 2016
in HUKUM
Reading Time: 1min read
Bahasa “ngaur” ke temuan BPK,   Ahok dinilai melecehkan Lembaga Negara

Jakarta, IndonesiaVisioner-.  Azhar Kahfi, Direktur Utama Indonesia Visioner mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sesegera mungkin menaikkan status penyelidikan ke penyidikan terkait kasus pembelian lahan Suber Waras. Apalagi dalam kasus ini, KPK telah meminta keterangan 40 orang lebih sebagai saksi dan mengantongi hasil audit investigasi BPK.

Kahfi juga menyesalkan pernyataan Gubernur DKI Jakarta yang menganggap ngaur temuan BKK. Padahal sambung Kahfi, BPK adalah salah satu lembaga negara yang diamanahi UU Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006 untuk melakukan pemeriksaan keuangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya atau lembaga dan badan lain yang mengelola keuangan negara.

“Kenapa ahok kelihatan gusur sekali dengan temuan BPK, kalau tidak puas, gugat saja temuan itu lewat jalur hukum. Bukan mengeluarkan bahasa yang tidak mendidik ” tegas Kahfi melalui pesan singkatnya (14/4/2016)

Pengelolaan keuangan negara yang baik merupakan suatu kegiatan yang akan mempengaruhi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dan bangsa Indonesia. Dan yang diberi tugas oleh UU untuk mengawasi keuangan adalah BPK. Sehingga, bahasa ngaco yang keluar dari mulut ahok adalah pelecehan terhadap institusi negara.

“Ahok mestinya sadar, bawa negara ini tidak dikelola dengan kehendak personal, tapi mengikuti aturan-aturan UU” jelas Kahfi

KPK juga harus secepatnya menyelesaikan kasus ini, jangan ditunda-tunda terus, lakukan gelar perkara secepatnya dan naikkan statusnya ke penyidikan. tutup Azhar Kahfi (MR. Vis)

 

Previous Post

Lembaga Pemantau BUMN desak Percepat Holding

Next Post

Forum Mahasiswa Demo RSCM

Related Posts

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali
HUKUM

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Agustus 25, 2026
Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi  Jelang Demo 27 Agustus
HUKUM

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Agustus 25, 2026
PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang
HUKUM

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

Agustus 25, 2026
Kejagung Periksa Pemasok Ompreng hingga Mitra SPPG, Kasus Korupsi MBG Makin Meluas
HUKUM

Kejagung Periksa Pemasok Ompreng hingga Mitra SPPG, Kasus Korupsi MBG Makin Meluas

Agustus 25, 2026
PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang
HUKUM

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

Agustus 24, 2026
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Sembilan Polda, Terbanyak dari Riau
HUKUM

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Sembilan Polda, Terbanyak dari Riau

Agustus 23, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

TERPOPULER

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved