Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

KPK Cegah Tiro ke LN

by Aulia Rachman Siregar
April 30, 2016
in HUKUM
Reading Time: 2min read
KPK periksa Cawagub Ahok

Jakarta, IndonesiaVisioner- Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati mengatakan pihaknya sudah mengajukan surat pencegahan ke luar negeri untuk Andi Taufan Tiro sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan jalan di Maluku.

“Ya. Kan dia tersangka baru kasus KemenPUPR sama Amran Mustari (Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX,” katanya di Jakarta, Sabtu (30/4/2016).

Ia menyatakan surat permintaan itu diajukan kepada Ditjen Imigrasi sejak tanggal 22 April 2016. Pencegahan itu berlaku selama 6 bulan ke depan.

“Ya enam bulan kedepan,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) tahun anggaran 2016, KPK menetapkan lagi dua orang sebagai tersangka.

“Mereka adalah ATT (Anggota DPR RI pada Komisi V DPR RI periode 2014 – 2019) dan AHM (Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara),” kata Yuyuk, Rabu (27/4/2016).

Tersangka ATT dan AHM diduga menerima hadiah atau janji dari AKH selaku Direktur Utama PT WTU, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya untuk mendapatkan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.

“Tersangka ATT disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” jelas Yuyuk.

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka adalah DWP (Anggota DPR RI Periode 2014 – 2019), JUL (Swasta), DES (Swasta) dan AKH (Direktur PT WTU).

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Januari 2016 di beberapa tempat terpisah di Jakarta sesaat setelah terjadi pemberian uang dari AKH kepada JUL dan DES.

Dari tangan JUL dan DES saat itu, KPK mengamankan uang masing-masing SGD 33,000. Di tempat terpisah KPK kemudian mengamankan DWP. Dari tangan DWP KPK mengamankan uang SGD 33,000 yang diterima melalui JUL sehari sebelum penangkapan. Suap diberikan oleh AKH diduga untuk mengamankan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016. (Jasn/Vis)

Previous Post

Kemendes pastikan dana terbaik

Next Post

Wanita Emas dilarang masuk Ragunan

Related Posts

Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Bui terkait Korupsi Jual Beli Gas
HUKUM

Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Bui terkait Korupsi Jual Beli Gas

Agustus 20, 2026
Enam Kepala Dinas di Bogor Tak Bisa Dihubungi, KPK Diduga Gelar OTT
Daerah

Enam Kepala Dinas di Bogor Tak Bisa Dihubungi, KPK Diduga Gelar OTT

Agustus 20, 2026
Kubu Febrie: Surat Penyitaan Keluar Lebih Dulu dari Penyidikan
HUKUM

Kubu Febrie: Surat Penyitaan Keluar Lebih Dulu dari Penyidikan

Agustus 19, 2026
Polda Metro Bongkar Sindikat Materai Palsu, 16 Orang Jadi Tersangka
HUKUM

Polda Metro Bongkar Sindikat Materai Palsu, 16 Orang Jadi Tersangka

Agustus 19, 2026
Polri Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Sah, Punya 2 Alat Bukti dan Keterangan Ahli
HUKUM

Polri Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Sah, Punya 2 Alat Bukti dan Keterangan Ahli

Agustus 19, 2026
21 Orang Bawa Flare dan Bom Molotov Diamankan Jelang Demo UI, JAN Apresiasi Langkah Cepat Polri
HUKUM

21 Orang Bawa Flare dan Bom Molotov Diamankan Jelang Demo UI, JAN Apresiasi Langkah Cepat Polri

Agustus 18, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Bui terkait Korupsi Jual Beli Gas

Orang Dekat Pimpinan DPR Aceh Dihukum Cambuk 22 Kali karena Berzina

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir

Enam Kepala Dinas di Bogor Tak Bisa Dihubungi, KPK Diduga Gelar OTT

Gibran Bawa Mahasiswa ke NTT untuk Pemulihan Gempa: Peran Nyata Generasi Muda di Tengah Bencana

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsi Gempa di Manggarai, Pastikan Bantuan Terus Mengalir

TERPOPULER

Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Bui terkait Korupsi Jual Beli Gas

Orang Dekat Pimpinan DPR Aceh Dihukum Cambuk 22 Kali karena Berzina

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir

Enam Kepala Dinas di Bogor Tak Bisa Dihubungi, KPK Diduga Gelar OTT

Gibran Bawa Mahasiswa ke NTT untuk Pemulihan Gempa: Peran Nyata Generasi Muda di Tengah Bencana

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsi Gempa di Manggarai, Pastikan Bantuan Terus Mengalir

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved