Jakarta, 19 Agustus 2026 – Kepolisian menegaskan status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sah secara hukum. Penegasan ini disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026) .
Termohon I Polda Metro Jaya dan Termohon II Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri memaparkan bahwa sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa 16 orang saksi dan tiga orang ahli . Pemeriksaan tersebut didukung oleh barang bukti dan alat bukti surat sebagaimana Surat Perintah Penyitaan SP.Sita/2931/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026 .
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, ahli, dan didukung oleh barang bukti surat, para Termohon melaksanakan gelar perkara lanjutan pada tanggal 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kakortas Tipikor Polri dengan hasil gelar bahwa telah terpenuhi lebih dari 2 alat bukti yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat, sehingga Pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka,” ujar perwakilan termohon dalam sidang .
Dalam keterangannya, polisi mengungkap bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT ASABRI dan atau PT Asuransi Jiwasraya yang diduga terjadi dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2025 . Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan TPPU yang dilakukan Febrie dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi .
Termohon juga menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 90 KUHAP, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah . Ketentuan tersebut tidak mensyaratkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu sebagai syarat sah penetapan tersangka .
“Dengan demikian, dalil pemohon yang menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan tanpa alat bukti yang sah, adalah dalil yang tidak sesuai dengan fakta penyidikan dan tidak beralasan menurut hukum,” tegas perwakilan termohon .
Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan penetapan tersangka terhadap kliennya cacat prosedur karena dilakukan tanpa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Febrie sebagai calon tersangka . Dalam permohonannya, kubu Febrie juga mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penggeledahan yang diterbitkan Polda Metro Jaya .






