Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Polda Metro Bongkar Sindikat Materai Palsu, 16 Orang Jadi Tersangka

by Visioner Indonesia
Agustus 19, 2026
in HUKUM
Reading Time: 2min read
Polda Metro Bongkar Sindikat Materai Palsu, 16 Orang Jadi Tersangka

Jakarta, 19 Agustus 2026 – Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berhasil membongkar sindikat produksi dan penjualan materai palsu. Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara ini .

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan sejumlah laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya . Penindakan dilakukan dalam kurun waktu Juni hingga Juli 2026 di beberapa wilayah seperti Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara .

16 Tersangka dan Peran Berbeda

Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat ini. Mereka yang diamankan berinisial B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO . Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat produksi materai palsu, mesin jahit, hingga mesin poly .

Kerja Sama dengan Ditjen Pajak

Pengungkapan sindikat ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Metro Jaya dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan . Kerja sama ini penting mengingat peredaran materai palsu berdampak langsung pada potensi kerugian pendapatan negara.

Materai merupakan pajak atas dokumen yang menjadi salah satu sumber penerimaan negara . Pemalsuan materai tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga seluruh masyarakat Indonesia .

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka terancam Pasal 24 dan 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta . Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam menerima dokumen bermaterai dan melaporkan jika menemukan indikasi pemalsuan. Polda Metro Jaya memastikan akan terus memberantas peredaran materai palsu karena menyangkut ketertiban administrasi negara .


Previous Post

Polri Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Sah, Punya 2 Alat Bukti dan Keterangan Ahli

Next Post

Polri Tanam Bawang Putih Serentak di 14 Daerah Jabar, Dukung Swasembada Pangan

Related Posts

Kubu Febrie: Surat Penyitaan Keluar Lebih Dulu dari Penyidikan
HUKUM

Kubu Febrie: Surat Penyitaan Keluar Lebih Dulu dari Penyidikan

Agustus 19, 2026
Polri Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Sah, Punya 2 Alat Bukti dan Keterangan Ahli
HUKUM

Polri Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Sah, Punya 2 Alat Bukti dan Keterangan Ahli

Agustus 19, 2026
21 Orang Bawa Flare dan Bom Molotov Diamankan Jelang Demo UI, JAN Apresiasi Langkah Cepat Polri
HUKUM

21 Orang Bawa Flare dan Bom Molotov Diamankan Jelang Demo UI, JAN Apresiasi Langkah Cepat Polri

Agustus 18, 2026
Prabowo Ingin Bentuk Pengadilan Ad Hoc BUMN, Respons Menkum: “Itu Hanya Contoh”
BUMN

Prabowo Ingin Bentuk Pengadilan Ad Hoc BUMN, Respons Menkum: “Itu Hanya Contoh”

Agustus 15, 2026
Pemerintah Waspadai Gerakan Provokasi Jelang 17 Agustus, Aparat Siapkan Langkah Antisipasi
HUKUM

Pemerintah Waspadai Gerakan Provokasi Jelang 17 Agustus, Aparat Siapkan Langkah Antisipasi

Agustus 15, 2026
Putusan MK Perkuat Kebebasan Berekspresi, Penghinaan Presiden Jadi Delik Aduan Murni
HUKUM

Putusan MK Perkuat Kebebasan Berekspresi, Penghinaan Presiden Jadi Delik Aduan Murni

Agustus 15, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsi Gempa di Manggarai, Pastikan Bantuan Terus Mengalir

Kapolri dan Ketua Komisi IV Serahkan Bantuan Traktor ke Masyarakat, Dukung Swasembada Pangan

Kubu Febrie: Surat Penyitaan Keluar Lebih Dulu dari Penyidikan

DPR-Pemerintah Finalisasi Regulasi Ojol dan Angkutan Barang, RUU LLAJ Prioritaskan Keselamatan

Peringatan Keras untuk NU: Jangan Biarkan Kepentingan Kuasa Menggerogoti Khittah!

Polri Tanam Bawang Putih Serentak di 14 Daerah Jabar, Dukung Swasembada Pangan

TERPOPULER

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsi Gempa di Manggarai, Pastikan Bantuan Terus Mengalir

Kapolri dan Ketua Komisi IV Serahkan Bantuan Traktor ke Masyarakat, Dukung Swasembada Pangan

Kubu Febrie: Surat Penyitaan Keluar Lebih Dulu dari Penyidikan

DPR-Pemerintah Finalisasi Regulasi Ojol dan Angkutan Barang, RUU LLAJ Prioritaskan Keselamatan

Peringatan Keras untuk NU: Jangan Biarkan Kepentingan Kuasa Menggerogoti Khittah!

Polri Tanam Bawang Putih Serentak di 14 Daerah Jabar, Dukung Swasembada Pangan

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved