Jakarta, 19 Agustus 2026 – Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berhasil membongkar sindikat produksi dan penjualan materai palsu. Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara ini .
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan sejumlah laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya . Penindakan dilakukan dalam kurun waktu Juni hingga Juli 2026 di beberapa wilayah seperti Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara .
16 Tersangka dan Peran Berbeda
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat ini. Mereka yang diamankan berinisial B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO . Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat produksi materai palsu, mesin jahit, hingga mesin poly .
Kerja Sama dengan Ditjen Pajak
Pengungkapan sindikat ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Metro Jaya dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan . Kerja sama ini penting mengingat peredaran materai palsu berdampak langsung pada potensi kerugian pendapatan negara.
Materai merupakan pajak atas dokumen yang menjadi salah satu sumber penerimaan negara . Pemalsuan materai tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga seluruh masyarakat Indonesia .
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka terancam Pasal 24 dan 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta . Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam menerima dokumen bermaterai dan melaporkan jika menemukan indikasi pemalsuan. Polda Metro Jaya memastikan akan terus memberantas peredaran materai palsu karena menyangkut ketertiban administrasi negara .






