Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Komisi II DPR RI sudah masuk angin memperbolehkan terpidana ikut pilkada

by Aulia Rachman Siregar
September 12, 2016
in HUKUM
Reading Time: 1min read
Komisi II DPR RI sudah masuk angin memperbolehkan terpidana ikut pilkada

Visioner.id Jakarta–  Pro dan kontra terkait Status terpidana percobaan masih menjadi pembahasan dan polemik di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasalnya, mayoritas anggota fraksi berupaya untuk meloloskan status terpidana percobaan tersebut ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam perhelatan Pilkada 2017 mendatang.

Koordinator Forum Diskusi Masyarakat Jakarta (FDMJ), Dias Rukmana Praja menyatakan, idealnya, warga negara yang berstatus terpidana dilarang untuk mencalonkan diri dalam pilkada 2017 mendatang.

“Jika memang Komisi II DPR memutuskan bahwa status terpidana percobaan boleh ikut Pilkada, maka hal tersebut merupakan putusan yang cacat moral dan syarat dengan kepentingan,” ujar Dias di Jakarta, Senin (12/09).

Menurut Dias, mereka yang berstatus terpidana harus fokus menjalankan proses hukum yang berlaku. “Di beberapa tempat misalnya, ada Kepala Daerah yang berstatus terpidana, walau hanya sebatas terpidana percobaan, tetapi seharusnya ia dilarang untuk mencalonkan diri demi tegaknya proses hukum,” ungkapnya.

Dalam kasus polemik pembahasan PKPU ini, Dias menduga, ada kepentingan calon Kepala Daerah tertentu yang berstatus terpidana untuk kemudian dirinya diperbolehkan mengikuti Pilkada. “Jangan sampai anggota Komisi II DPR ‘masuk angin’ hanya demi hasrat kekuasaan dan kepentingan individu atau kelompok tertentu,” ingatnya.

Dias berharap, pemerintah harus tegas dan bijaksana dalam menyikapi polemik ini. “Dalam hal ini, justru kami sangat mendukung sikap KPU dan Mendagri bahwa yang namanya terpidana dilarang untuk mencalonkan diri dalam Pilkada,” pungkasnya.

Tags: Komisi II DPR RI sudah masuk anginmemperbolehkan terpidana ikut pilkada
Previous Post

Menkumham Ceroboh Soal Status WNI Arcandra

Next Post

Batas perekaman e-KTP di undur hingga pertengahan 2017

Related Posts

Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Bui terkait Korupsi Jual Beli Gas
HUKUM

Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Bui terkait Korupsi Jual Beli Gas

Agustus 20, 2026
Enam Kepala Dinas di Bogor Tak Bisa Dihubungi, KPK Diduga Gelar OTT
Daerah

Enam Kepala Dinas di Bogor Tak Bisa Dihubungi, KPK Diduga Gelar OTT

Agustus 20, 2026
Kubu Febrie: Surat Penyitaan Keluar Lebih Dulu dari Penyidikan
HUKUM

Kubu Febrie: Surat Penyitaan Keluar Lebih Dulu dari Penyidikan

Agustus 19, 2026
Polda Metro Bongkar Sindikat Materai Palsu, 16 Orang Jadi Tersangka
HUKUM

Polda Metro Bongkar Sindikat Materai Palsu, 16 Orang Jadi Tersangka

Agustus 19, 2026
Polri Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Sah, Punya 2 Alat Bukti dan Keterangan Ahli
HUKUM

Polri Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Sah, Punya 2 Alat Bukti dan Keterangan Ahli

Agustus 19, 2026
21 Orang Bawa Flare dan Bom Molotov Diamankan Jelang Demo UI, JAN Apresiasi Langkah Cepat Polri
HUKUM

21 Orang Bawa Flare dan Bom Molotov Diamankan Jelang Demo UI, JAN Apresiasi Langkah Cepat Polri

Agustus 18, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Bui terkait Korupsi Jual Beli Gas

Orang Dekat Pimpinan DPR Aceh Dihukum Cambuk 22 Kali karena Berzina

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir

Enam Kepala Dinas di Bogor Tak Bisa Dihubungi, KPK Diduga Gelar OTT

Gibran Bawa Mahasiswa ke NTT untuk Pemulihan Gempa: Peran Nyata Generasi Muda di Tengah Bencana

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsi Gempa di Manggarai, Pastikan Bantuan Terus Mengalir

TERPOPULER

Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Bui terkait Korupsi Jual Beli Gas

Orang Dekat Pimpinan DPR Aceh Dihukum Cambuk 22 Kali karena Berzina

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir

Enam Kepala Dinas di Bogor Tak Bisa Dihubungi, KPK Diduga Gelar OTT

Gibran Bawa Mahasiswa ke NTT untuk Pemulihan Gempa: Peran Nyata Generasi Muda di Tengah Bencana

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsi Gempa di Manggarai, Pastikan Bantuan Terus Mengalir

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved