Visioner.id Jakarta– Pro dan kontra terkait Status terpidana percobaan masih menjadi pembahasan dan polemik di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasalnya, mayoritas anggota fraksi berupaya untuk meloloskan status terpidana percobaan tersebut ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam perhelatan Pilkada 2017 mendatang.
Koordinator Forum Diskusi Masyarakat Jakarta (FDMJ), Dias Rukmana Praja menyatakan, idealnya, warga negara yang berstatus terpidana dilarang untuk mencalonkan diri dalam pilkada 2017 mendatang.
“Jika memang Komisi II DPR memutuskan bahwa status terpidana percobaan boleh ikut Pilkada, maka hal tersebut merupakan putusan yang cacat moral dan syarat dengan kepentingan,” ujar Dias di Jakarta, Senin (12/09).
Menurut Dias, mereka yang berstatus terpidana harus fokus menjalankan proses hukum yang berlaku. “Di beberapa tempat misalnya, ada Kepala Daerah yang berstatus terpidana, walau hanya sebatas terpidana percobaan, tetapi seharusnya ia dilarang untuk mencalonkan diri demi tegaknya proses hukum,” ungkapnya.
Dalam kasus polemik pembahasan PKPU ini, Dias menduga, ada kepentingan calon Kepala Daerah tertentu yang berstatus terpidana untuk kemudian dirinya diperbolehkan mengikuti Pilkada. “Jangan sampai anggota Komisi II DPR ‘masuk angin’ hanya demi hasrat kekuasaan dan kepentingan individu atau kelompok tertentu,” ingatnya.
Dias berharap, pemerintah harus tegas dan bijaksana dalam menyikapi polemik ini. “Dalam hal ini, justru kami sangat mendukung sikap KPU dan Mendagri bahwa yang namanya terpidana dilarang untuk mencalonkan diri dalam Pilkada,” pungkasnya.






