Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Menkumham Ceroboh Soal Status WNI Arcandra

by Aulia Rachman Siregar
September 11, 2016
in HUKUM
Reading Time: 2min read
Menkumham Ceroboh Soal Status WNI Arcandra
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Visioner.id Jakarta-  Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna H Laoly dituding ceroboh karena ngotot dan terburu-buru memulihkan status WNI mantan menteri Arcandra Tahar. Yasonna telah bertindak seolah-olah menjadi bagian tim sukses Arcandra untuk masuk kabinet lagi.

“Upaya Menkumham ini pilih kasih terhadap warga negara, terlalu menginstimewakan Arcandra. Ini langkah yang sangat ceroboh,” kata Direktur Eksekutif Institut Garuda Nusantara Romadhon Jasn di Jakarta, Minggu (11/7/2016).

Menurut Romadhon, langkah yang diambil oleh Menkumham ini adalah preseden buruk bagi sejarah pendidikan moral Pancasila, apalagi ada kesan menteri Yasonna  bekerjasama dan mendorong Arcandra masuk lagi menjadi Menteri ESDM.

“Upaya pilih kasih yang dilakukan Menteri asal PDIP itu tidak tepat karena banyak permohonan kasus yang sama tetapi memakan waktu yang samgat lama. Kenapa soal Archandra memilki keistimewaan,” kata Romadhon.

Buat apa membela orang yang tidak jujur dan diragukan nasionalismenya mendapat tempat yang istimewa di negara ini. Orang pintar di negara ini pun  banyak, dan saat ini kita membutuhkan pejabat yang jujur, cinta tanah air,  dan cinta rakyatnya.

Romadhon tidak yakin Presiden Jokowi diberi laporan soal ini, karena sepengetahuannya, Jokowi pun tidak suka dengan kewarganegaraan ganda.

“Jokowi taat dengan UU. Buktinya, begitu tahu Arcandra juga berkewarganegaraan Amerika Serikat, Jokowi langsung memberhentikan Arcandra,” kata Romadhon.

Menurut Romadhon, meskipun para menteri melakukan manuver yang cenderung melanggar hukum atau melanggar UU, namun Jokowi tidak akan melakukan blunder yang sama.

“Jokowi lebih memiliki integritas dibandingkan para pembantunya. Tidak mungkin beliau melalukan pelanggaran terhadap UU. Presiden tahu, tidak mungkin dirinya mau didorong-dorong mengangkat menteri yang tidak memiliki integritas dalam hal nasionalismenya,” kata Romadhon.

Sementara itu Jerry Lumelle mengatakan semua pihak termasuk Presiden Jokowi tentu harus menaati Undang-Undang. Begitu juga menteri terkait seperti  Menkumham Yasonna dan Menko Kemaritiman Luhut.

Romadhon bahkan mengatakan, dengan diperolehnya kewarganegaraan Indonesia dengan super cepat oleh Arcandra, hal ini pun bisa menjadi fakta  bahwa pasal integritas telah ternoda. Dan masalah ini akan dicatat oleh rakyat seumur hidup.

“Semangat yang diusung oleh pemerintahan Jokowi kan masalah integritas. Sebaiknya kita tunggu respon Jokowi, tidak mungkin beliau mempertaruhkan integritasnya sendiri untuk orang yang tidak jujur dan diragukan nasionalismenya,” kata aktivis itu. (Vis/Jo)

Tags: Menkumham Ceroboh Soal Status WNI Arcandraromadhon jasn
Previous Post

Angkasa Pura 2 melanggar hak Cipta ?

Next Post

Komisi II DPR RI sudah masuk angin memperbolehkan terpidana ikut pilkada

Related Posts

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa
HUKUM

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa

Juli 4, 2026
JAN: HUT ke-80 Jadi Momentum Evaluasi, Kapolri Ajak Publik Beri Masukan
HUKUM

JAN: HUT ke-80 Jadi Momentum Evaluasi, Kapolri Ajak Publik Beri Masukan

Juni 29, 2026
Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”
HUKUM

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Juni 9, 2026
RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?
HUKUM

RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?

Juni 6, 2026
Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi
HUKUM

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Mei 26, 2026
RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara
HUKUM

RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara

Mei 21, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

BMKG: Waspada hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI pada Sabtu

Menhut klarifikasi isu keterlibatan dalam OTT KPK Bupati Kuansing

Geliat Ekonomi Menjelang Awal Masuk Sekolah

Penampakan CNG Merah Putih 3 Kg, Lebih Besar dari Gas Melon?

TERPOPULER

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

BMKG: Waspada hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI pada Sabtu

Menhut klarifikasi isu keterlibatan dalam OTT KPK Bupati Kuansing

Geliat Ekonomi Menjelang Awal Masuk Sekolah

Penampakan CNG Merah Putih 3 Kg, Lebih Besar dari Gas Melon?

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved