Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

KPK Tetapkan Gubernur Kepulauan Riau Sebagai Tersangka

by Visioner Indonesia
Juli 18, 2019
in HUKUM
Reading Time: 3min read
KPK Tetapkan Gubernur Kepulauan Riau Sebagai Tersangka
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA –  Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Kepulauan Riau dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi  pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 dan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Penetapan tersangka ini adalah hasil dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu, 10 Juli 2019 di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Dalam tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang tunai SGD6.000 yang diduga sebagai suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi  pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 dan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Setelah melakukan pemeriksaan dan kegiatan lain, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka maksimal 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan izin prinsip dan lokasi  pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 dan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Sebanyak tiga orang diduga sebagai penerima adalah NBA (Gubernur Kepulauan Riau 2016-2021), EDS (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan), dan BUH (Kepala Bidang Perikanan Tangkap). Satu orang lainnya diduga sebagai pemberi adalah ABK (swasta).

NBA diduga menerima uang dari ABK baik secara langsung maupun melalui EDS dalam beberapa kali kesempatan. Pada tanggal 30 Mei 2019 sebesar SGD5.000 dan Rp45 juta.  Suap ini diduga untuk melancarkan izin prinsip yang terbit keesokan harinya yakni izin prinsip reklamasi untuk ABK untuk luas area sebesar 10,2 hektar. Kemudian, tanggal 10 Juli 2019 memberikan tambahan uang sebesar SGD 6000 kepada NBA melalui BUH, Kabid Perikanan Tangkap DKP Prov. Kepri.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi, NBA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, EDS, dan BUH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi: ABK disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan empat tersangka tersebut selama 20 hari ke depan. BUH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, NBA dan ABK ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, terakhir EDS ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Praktik suap seperti ini sudah berkali-kali terjadi di daerah dan KPK masih menemukan kepala daerah yang menerima suap untuk penerbitan peraturan daerah, yang akan menguntungkan pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu. KPK juga menyesalkan ketidakpedulian terhadap pengelolaan sumber daya alam yang bisa menimbulkan kerusakan lingkungan dengan nilai kerugian yang tidak sebanding dengan investasi yang diterima. KPK mencermati kasus ini karena salah satu sektor yang menjadi fokus adalah korupsi di sektor sumber daya alam.

Kasus ini juga menambah deretan jumlah kepala daerah dan jajaran dibawahnya, yang kasusnya diproses oleh KPK dengan berbagai modus korupsi. HIngga saat ini KPK sudah menangani 107 kasus terkait kepala daerah.

Perizinan juga menjadi salah satu fokus dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo. Melalui Stranas PK tersebut, saat ini sedang dilakukan pembenahan melalui upaya integrase pelayanan perizininan melalui Online Single Submission (OSS). OSS diharapkan menjadi pintu gerbang satu-satunya dimana pemohon izin memulai mengurus permohonan melalui OSS dan berakhir di OSS.

Sumber : kpk.go.id

Previous Post

Klime Nama Kampus, HAKIM Ajak Mahasiswa menjaga Independensi

Next Post

MENKEU Sri Mulyani Paparkan Realisasi APBN Semester I 2019 Masih Positif dan Terkendali

Related Posts

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes
HUKUM

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

April 24, 2026
KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan
HUKUM

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

April 24, 2026
Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif
HUKUM

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

April 24, 2026
Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tambang Batu Bara Kalteng
HUKUM

Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tambang Batu Bara Kalteng

April 24, 2026
Semudah Beli Pulsa: Gebrakan Kakorlantas Polri Jadikan BayarPajak Kendaraan Tanpa Ribet
HUKUM

Semudah Beli Pulsa: Gebrakan Kakorlantas Polri Jadikan BayarPajak Kendaraan Tanpa Ribet

April 24, 2026
KPK Kembali Panggil Khalid Basalamah dalam Korupsi Haji 
HUKUM

KPK Kembali Panggil Khalid Basalamah dalam Korupsi Haji 

April 23, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Pondasi Sistem Logistik Nasional: Refleksi Pengabdian dan Estetika Konstitusi

Oknum Anggota DPRD Sultra Diduga Gelapkan Pajak Melalui Yayasan/Kampus

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Wongsorejo Tegaskan Konsolidasi dan Penguatan Basis Dukungan

Musyawarah Kecamatan Partai Golkar Rogojampi Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Kader

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

TERPOPULER

Pondasi Sistem Logistik Nasional: Refleksi Pengabdian dan Estetika Konstitusi

Oknum Anggota DPRD Sultra Diduga Gelapkan Pajak Melalui Yayasan/Kampus

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Wongsorejo Tegaskan Konsolidasi dan Penguatan Basis Dukungan

Musyawarah Kecamatan Partai Golkar Rogojampi Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Kader

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved