Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi, Pakar: Buktikan di Pengadilan

by Visioner Indonesia
Agustus 9, 2026
in HUKUM
Reading Time: 2min read
Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi, Pakar: Buktikan di Pengadilan

Jakarta, 9 Agustus 2026 – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali mengulangi klaim bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Pernyataan itu ia sampaikan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7) lalu .

Namun, pernyataan tersebut mendapat respons kritis dari sejumlah pakar hukum. Mereka menilai klaim kriminalisasi sebaiknya tidak diperdebatkan di ruang publik, melainkan diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia, salah satunya praperadilan yang saat ini sedang ditempuh Febrie .

Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menegaskan bahwa tudingan kriminalisasi harus dibuktikan di pengadilan, bukan sekadar menjadi narasi publik. “Sebaiknya tudingan kriminalisasi atau bukan itu dibuktikan di pengadilan. Misalnya mengajukan praperadilan. Kita tunggu saja, benarkah kriminalisasi, kita lihat putusan praperadilan,” ujarnya .

Huda juga menilai klaim Febrie sebagai hal yang wajar mengingat rekam jejaknya saat menjabat sebagai Jampidsus. Menurutnya, Febrie terbiasa menangani perkara dengan pendekatan serupa yang kini ia keluhkan. “Jadi orang melakukan hal yang dianggap sebagai kriminalisasi, padahal dia sering melakukan itu ketika menjabat dan berkuasa,” katanya .

Senada, Akademisi Fakultas Hukum BINUS Muhammad Reza Syarifuddin Zaki menilai argumentasi Febrie justru menimbulkan pertanyaan besar. Ia menyoroti bahwa jika setiap tersangka mengklaim dirinya dikriminalisasi, maka kepastian hukum akan sulit terwujud .

Reza menekankan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila telah terdapat bukti permulaan yang cukup, termasuk dugaan kerugian keuangan negara. Dalam kasus Febrie, penyidik telah memaparkan dugaan kerugian negara yang nilainya sangat besar .

Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menilai kasus Febrie sangat kecil kemungkinannya dikriminalisasi. Ia melihat banyaknya alat bukti yang telah disita oleh penyidik, termasuk emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah .

“Kita melihat sangat kecil kemungkinannya perkara ini dikriminalisasi. Meskipun begitu, tugas besar penyidik adalah menghubungkan alat bukti dengan tindak pidana asal secara jelas dan lengkap,” ujarnya dalam program Breaking News KompasTV .

Pakar TPPU Yenti Garnasih juga menyoroti kejanggalan pola penyimpanan aset Febrie. Ia menilai penyimpanan uang tunai Rp476 miliar dan emas 74 kilogram di lokasi tersembunyi tidak lazim dan patut dicurigai sebagai hasil tindak pidana .

Kejaksaan Agung sendiri telah merespons tegas klaim kriminalisasi tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memastikan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan berbasis alat bukti, tanpa ada rekayasa atau tekanan dari pihak mana pun .

“Seluruh proses berjalan berdasarkan alat bukti yang cukup dan melalui tahapan yang sah,” tegas Anang, menepis anggapan adanya rekayasa dalam penanganan perkara .

Sidang praperadilan yang diajukan Febrie dijadwalkan bergulir dalam waktu dekat. Putusan hakim nantinya akan menjadi penentu apakah proses hukum yang dihadapi mantan Jampidsus tersebut telah memenuhi ketentuan atau terdapat pelanggaran prosedur sebagaimana yang dituduhkan .


Previous Post

Usut Kematian Sutrimo, Polisi Periksa Dokter RS Muhammadiyah Pekan Depan

Next Post

PT Timah Buka Suara Soal Aksi Massa di Belitung Timur: “Utamakan Dialog dan Keterbukaan”

Related Posts

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah: Bukan Rp300 Triliun, Kerugian Riil Sepenuhnya
BUMN

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah: Bukan Rp300 Triliun, Kerugian Riil Sepenuhnya

Agustus 9, 2026
PT Timah Buka Suara Soal Aksi Massa di Belitung Timur: “Utamakan Dialog dan Keterbukaan”
BUMN

PT Timah Buka Suara Soal Aksi Massa di Belitung Timur: “Utamakan Dialog dan Keterbukaan”

Agustus 9, 2026
Usut Kematian Sutrimo, Polisi Periksa Dokter RS Muhammadiyah Pekan Depan
HUKUM

Usut Kematian Sutrimo, Polisi Periksa Dokter RS Muhammadiyah Pekan Depan

Agustus 9, 2026
Keluarga Resmi Laporkan Kematian Sutrimo ke Polisi, Minta Ekshumasi
HUKUM

Keluarga Resmi Laporkan Kematian Sutrimo ke Polisi, Minta Ekshumasi

Agustus 9, 2026
Dokter Tirta Buka Suara soal Nakes Hina Pasien BPJS: Jangan Jumawa, Bijaklah Bermedia Sosial!
Entertainment

Dokter Tirta Buka Suara soal Nakes Hina Pasien BPJS: Jangan Jumawa, Bijaklah Bermedia Sosial!

Agustus 9, 2026
OJK: Blokir Ribuan Aplikasi Tak Cukup, 30 Pinjol Ilegal Baru Muncul Setiap Hari
Ekonomi

OJK: Blokir Ribuan Aplikasi Tak Cukup, 30 Pinjol Ilegal Baru Muncul Setiap Hari

Agustus 9, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Buwas Klaim Sertifikat Pramuka Garuda Bisa Masuk Polisi Tanpa Tes, Polri: Tetap Harus Ikuti Seleksi

Pendidikan Fondasi Kemajuan Riset dan Inovasi Indonesia

RUU Sisdiknas: Gaji Pokok Guru Swasta Diatur, Tunjangan Guru ASN dan Non-ASN Dialokasikan APBN

13 Negara dan Ribuan Wisatawan Meriahkan Festival Bunga Tomohon 2026

Latihan Gabungan Paskibraka Nasional Dimulai, 8.100 Peserta Siap Tampil di HUT ke-81 RI

Pramono Anung Putuskan Bongkar JPO “Love-Hate” di Rasuna Said

TERPOPULER

Buwas Klaim Sertifikat Pramuka Garuda Bisa Masuk Polisi Tanpa Tes, Polri: Tetap Harus Ikuti Seleksi

Pendidikan Fondasi Kemajuan Riset dan Inovasi Indonesia

RUU Sisdiknas: Gaji Pokok Guru Swasta Diatur, Tunjangan Guru ASN dan Non-ASN Dialokasikan APBN

13 Negara dan Ribuan Wisatawan Meriahkan Festival Bunga Tomohon 2026

Latihan Gabungan Paskibraka Nasional Dimulai, 8.100 Peserta Siap Tampil di HUT ke-81 RI

Pramono Anung Putuskan Bongkar JPO “Love-Hate” di Rasuna Said

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved