Jakarta, 9 Agustus 2026 – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali mengulangi klaim bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Pernyataan itu ia sampaikan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7) lalu .
Namun, pernyataan tersebut mendapat respons kritis dari sejumlah pakar hukum. Mereka menilai klaim kriminalisasi sebaiknya tidak diperdebatkan di ruang publik, melainkan diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia, salah satunya praperadilan yang saat ini sedang ditempuh Febrie .
Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menegaskan bahwa tudingan kriminalisasi harus dibuktikan di pengadilan, bukan sekadar menjadi narasi publik. “Sebaiknya tudingan kriminalisasi atau bukan itu dibuktikan di pengadilan. Misalnya mengajukan praperadilan. Kita tunggu saja, benarkah kriminalisasi, kita lihat putusan praperadilan,” ujarnya .
Huda juga menilai klaim Febrie sebagai hal yang wajar mengingat rekam jejaknya saat menjabat sebagai Jampidsus. Menurutnya, Febrie terbiasa menangani perkara dengan pendekatan serupa yang kini ia keluhkan. “Jadi orang melakukan hal yang dianggap sebagai kriminalisasi, padahal dia sering melakukan itu ketika menjabat dan berkuasa,” katanya .
Senada, Akademisi Fakultas Hukum BINUS Muhammad Reza Syarifuddin Zaki menilai argumentasi Febrie justru menimbulkan pertanyaan besar. Ia menyoroti bahwa jika setiap tersangka mengklaim dirinya dikriminalisasi, maka kepastian hukum akan sulit terwujud .
Reza menekankan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila telah terdapat bukti permulaan yang cukup, termasuk dugaan kerugian keuangan negara. Dalam kasus Febrie, penyidik telah memaparkan dugaan kerugian negara yang nilainya sangat besar .
Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menilai kasus Febrie sangat kecil kemungkinannya dikriminalisasi. Ia melihat banyaknya alat bukti yang telah disita oleh penyidik, termasuk emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah .
“Kita melihat sangat kecil kemungkinannya perkara ini dikriminalisasi. Meskipun begitu, tugas besar penyidik adalah menghubungkan alat bukti dengan tindak pidana asal secara jelas dan lengkap,” ujarnya dalam program Breaking News KompasTV .
Pakar TPPU Yenti Garnasih juga menyoroti kejanggalan pola penyimpanan aset Febrie. Ia menilai penyimpanan uang tunai Rp476 miliar dan emas 74 kilogram di lokasi tersembunyi tidak lazim dan patut dicurigai sebagai hasil tindak pidana .
Kejaksaan Agung sendiri telah merespons tegas klaim kriminalisasi tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memastikan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan berbasis alat bukti, tanpa ada rekayasa atau tekanan dari pihak mana pun .
“Seluruh proses berjalan berdasarkan alat bukti yang cukup dan melalui tahapan yang sah,” tegas Anang, menepis anggapan adanya rekayasa dalam penanganan perkara .
Sidang praperadilan yang diajukan Febrie dijadwalkan bergulir dalam waktu dekat. Putusan hakim nantinya akan menjadi penentu apakah proses hukum yang dihadapi mantan Jampidsus tersebut telah memenuhi ketentuan atau terdapat pelanggaran prosedur sebagaimana yang dituduhkan .





