Jakarta, 9 Agustus 2026 – Polda Metro Jaya terus menyelidiki kasus kematian Sutrimo, pria yang ditemukan tewas di depan Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 23 Juli lalu . Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dokter Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring yang pertama kali menangani korban pada pekan depan .
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang karena sebelumnya pihak dokter berhalangan hadir . “Minggu depan kita masih akan melakukan pemanggilan terhadap dokter rumah sakit Muhammadiyah yang menangani pertama pada saat pasien datang ke rumah sakit,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (8/8) .
Pemeriksaan ini bertujuan mengklarifikasi kabar yang beredar bahwa Sutrimo meninggal dalam kondisi mulut berbusa . Polisi juga akan mencocokkan foto dan video viral dengan fakta di lapangan. “Kita mungkin teman-teman juga sudah melihat ada foto yang beredar, tetapi kan harus kita klarifikasi apakah benar itu kondisi awal, benar nggak itu merupakan sosok almarhum S atau bukan,” jelas Budi .
Sutrimo ditemukan tak sadarkan diri di halaman klinik pada Kamis (23/7) pagi dan sempat dilarikan ke RS Muhammadiyah Taman Puring . Namun, pihak rumah sakit menyatakan korban tiba dalam keadaan sudah meninggal dunia . Informasi yang beredar menyebut Sutrimo merupakan kepala rumah tangga di kediaman mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, meski polisi masih mendalami hal tersebut .
Keluarga Sutrimo di Banyumas telah melapor ke Polresta Banyumas pada Sabtu (8/8) malam untuk meminta kepastian hukum terkait penyebab kematian . Mereka menyatakan siap kooperatif jika polisi perlu melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk autopsi ulang . “Kalau (menurut) kami biar itu sesuai prosedur hukum, pada prinsipnya kami kooperatif,” ujar penasihat hukum keluarga, Aan Rohaeni .
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk sampel obat, rambut, dan rekaman CCTV dari klinik serta rumah sakit, untuk diuji di laboratorium forensik .





