Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

JAN: Perpol Nomor 3 Tahun 2025, Klarifikasi Polri dan Harapan Kebebasan Pers

by Visioner Indonesia
April 4, 2025
in HUKUM
Reading Time: 2min read
Kapolri

Jakarta – Polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing akhirnya mendapat tanggapan tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (3/4/2025), Sigit membantah anggapan bahwa Surat Keterangan Kepolisian (SKK) wajib bagi jurnalis asing yang meliput di Indonesia. “Ini soal pelayanan dan perlindungan, bukan pemaksaan,” ujarnya, menegaskan bahwa aturan ini lahir dari revisi UU Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.

Kaporli menjelaskan, Perpol ini dirancang untuk memberikan rasa aman kepada warga negara asing (WNA), termasuk jurnalis, yang bekerja di wilayah rawan konflik seperti Papua. “Kami ingin memastikan mereka terlindungi melalui koordinasi dengan instansi terkait, bukan membatasi,” tambahnya. Ia menegaskan, SKK hanya diterbitkan atas permintaan penjamin, bukan keharusan bagi jurnalis asing.

Romadhon Jasn, Ketua Jaringan Aktivis Nusantara, menyambut klarifikasi ini dengan nada optimis. “Tentunya mengapresiasi langkah Polri menjernihkan maksud aturan ini. Kebebasan pers adalah denyut demokrasi, dan kami lega mendengar SKK bukan kewajiban,” katanya, Jumat (4/4/2025).

Menurut Kapolri, tanpa SKK, jurnalis asing tetap bebas menjalankan tugasnya selama mematuhi hukum. “Tak ada kata ‘wajib’ di sini. SKK adalah opsi sukarela dari penjamin yang ingin memastikan keselamatan,” tegasnya, merespons pemberitaan yang dianggap keliru. Ia memberi contoh: jika jurnalis hendak meliput di Papua, penjamin bisa meminta SKK sekaligus perlindungan dari Polri.

Jaringan Aktivis Nusantara melihat niat baik di balik aturan ini. “Ini soal melindungi, bukan mengawasi dengan curiga. Jika diterapkan dengan hati terbuka, Perpol ini bisa jadi jembatan antara keamanan dan kebebasan,” ungkap Romadhon. Ia menambahkan, komunikasi antara Polri dan penjamin—bukan jurnalis langsung—menunjukkan pendekatan yang tak membebani pelaku jurnalistik.

Namun, Romadhon tetap mengingatkan pentingnya transparansi. “Jaringan Aktivis Nusantara berharap Polri terus membuka dialog dengan komunitas pers agar maksud baik ini tak disalahartikan. Kejelasan adalah kunci,” tuturnya. Pasal 5 Ayat 1 Huruf b yang menyebut SKK untuk kegiatan jurnalistik di “lokasi tertentu” memang sempat memicu tanya, tapi klarifikasi Kapolri menegaskan fleksibilitas aturan ini.

Masyarakat dan insan pers, menurut Romadhon, berhak mendapat kepastian bahwa demokrasi tak akan tergerus. “Kami percaya Polri punya itikad melayani, bukan mengontrol. Romadhon mendukung semangat preventif ini selama tak mengorbankan hak atas informasi,” katanya dengan nada penuh harap.

Kapolri menekankan, Perpol ini adalah upaya preemtif dan preventif untuk menanggulangi ancaman terhadap WNA. Romadhon, asal pelaksanaannya tetap selaras dengan prinsip HAM universal. “Jurnalis asing adalah bagian dari mozaik kebenaran. Lindungi mereka, tapi jangan bungkam,” ujarnya.

Mari jadikan aturan ini alat untuk harmoni, bukan sumber ketegangan. “Kebebasan dan keamanan bisa berjalan seiring, asal kita saling mendengar,” tambah Romadhon.

“Kebenaran tumbuh dari keterbukaan, bukan dari bayang-bayang aturan yang multitafsir. Jaringan Aktivis Nusantara optimis, dengan penjelasan Polri, kita bisa melangkah ke arah yang lebih terang,” tutup Romadhon, menegaskan komitmen untuk demokrasi yang hidup dan damai.

Previous Post

IKBARNAS Santuni 50 Anak Yatim dan Tebar Al-Qur’an di Masjid Raya Baranusa

Next Post

Millennial Youth Center Kritik Program SPPG Polri untuk Dukung MBG

Related Posts

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Sembilan Polda, Terbanyak dari Riau
HUKUM

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Sembilan Polda, Terbanyak dari Riau

Agustus 23, 2026
Menyingkap Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Digerebek, Polisi Sita 360.000 Lembar
HUKUM

Menyingkap Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Digerebek, Polisi Sita 360.000 Lembar

Agustus 23, 2026
KPK Ungkap Jalur Mandiri Jadi Ladang Korupsi: 73 Kursi Unsoed “Dijual”, Tarifnya Rp50-500 Juta
HUKUM

KPK Ungkap Jalur Mandiri Jadi Ladang Korupsi: 73 Kursi Unsoed “Dijual”, Tarifnya Rp50-500 Juta

Agustus 23, 2026
KPK Duga Ada Peran Guru di Kasus Korupsi Penerimaan Maba Unsoed, Harga Kursi Rp50-500 Juta
HUKUM

KPK Duga Ada Peran Guru di Kasus Korupsi Penerimaan Maba Unsoed, Harga Kursi Rp50-500 Juta

Agustus 22, 2026
KPK OTT Rektor Unsoed: Jual Beli Kursi di Tiga Fakultas, Kampus Lain Ikut Dievaluasi
HUKUM

KPK OTT Rektor Unsoed: Jual Beli Kursi di Tiga Fakultas, Kampus Lain Ikut Dievaluasi

Agustus 22, 2026
Menteri LH: 355 Perusahaan Berpotensi Disegel Akibat Karhutla, 4 Korporasi Sudah Diselidiki
HUKUM

Menteri LH: 355 Perusahaan Berpotensi Disegel Akibat Karhutla, 4 Korporasi Sudah Diselidiki

Agustus 22, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

TNI Terus Cari 9 Perempuan yang Dibawa KKB di Papua Tengah

Istana Ungkap Rencana Prabowo Kunjungi NTT Pascagempa: “Sedang Dipersiapkan, Tunggu Kabar”

Calvin Verdonk Main, Lille Hajar Angers di Laga Perdana Liga Prancis

BRI Luncurkan BRImo Taiwan, Permudah Transaksi dan Pengiriman Uang bagi PMI

Saham Haji Isam Melonjak 70% dalam Sepekan, BEI Masukkan dalam UMA

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Sembilan Polda, Terbanyak dari Riau

TERPOPULER

TNI Terus Cari 9 Perempuan yang Dibawa KKB di Papua Tengah

Istana Ungkap Rencana Prabowo Kunjungi NTT Pascagempa: “Sedang Dipersiapkan, Tunggu Kabar”

Calvin Verdonk Main, Lille Hajar Angers di Laga Perdana Liga Prancis

BRI Luncurkan BRImo Taiwan, Permudah Transaksi dan Pengiriman Uang bagi PMI

Saham Haji Isam Melonjak 70% dalam Sepekan, BEI Masukkan dalam UMA

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Sembilan Polda, Terbanyak dari Riau

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved