
JAKARTA — Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani laporan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo secara transparan, profesional, dan akuntabel. Langkah ini menjadi bentuk tanggung jawab hukum sekaligus upaya menjaga kepercayaan publik di tengah derasnya arus opini di ruang digital.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri menyatakan bahwa proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan diawasi secara berlapis. “Kami tegaskan bahwa penanganan perkara ini murni proses penegakan hukum. Seluruh tahapan dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya di Jakarta.
Dalam pernyataannya, Kapolda Asep juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam menanggapi isu yang sensitif secara politik dan sosial. Ia menekankan bahwa penyidikan bukan arena spekulasi, melainkan ruang pembuktian hukum yang berbasis fakta. Polri, kata dia, memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban publik sekaligus memastikan bahwa setiap laporan diperlakukan dengan adil dan terbuka.
Polda Metro memastikan bahwa seluruh proses penyelidikan melibatkan saksi ahli, pengecekan keabsahan dokumen, dan koordinasi lintas lembaga. Tidak ada intervensi politik dalam penyidikan, dan setiap temuan akan disampaikan secara terbuka kepada publik. “Kami bekerja sesuai data dan bukti, bukan persepsi,” ujar Kapolda Asep.
Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) menilai langkah Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa Polri telah berada di jalur profesional. “Transparansi adalah wujud keberanian moral. Dalam isu sensitif seperti ini, Polri memilih berdiri di atas hukum, bukan opini,” kata Ketua JAN Romadhon Jasn, menegaskan bahwa publik harus memberi ruang kepada aparat bekerja tanpa tekanan.
Menurut JAN, profesionalisme Polri dalam menangani kasus ini akan menjadi contoh bagi lembaga negara lain untuk bersikap terbuka dan berorientasi pada fakta. Di tengah polarisasi digital yang mudah membakar emosi publik, ketenangan hukum menjadi hal yang langka dan berharga. “Keadilan butuh kesabaran dan keteguhan, bukan keributan,” ujar Romadhon Jasn, Jumat (7/11).
JAN juga mengingatkan bahwa isu hukum yang menyeret simbol kenegaraan harus ditangani dengan kehati-hatian tinggi. Kesalahan tafsir publik dapat menimbulkan ketegangan sosial yang tidak produktif bagi demokrasi. “Kebebasan berekspresi harus dijaga, tapi tanggung jawab hukum jangan diabaikan,” kata Romadhon Jasn.
Polri disebut telah mempraktikkan prinsip reformasi kelembagaan yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat sipil: terbuka, terukur, dan responsif. Keputusan untuk menyampaikan perkembangan kasus ke publik secara langsung memperlihatkan keberanian dalam menghadapi tuduhan tanpa menutup diri dari pengawasan masyarakat.
Bagi JAN, apa yang dilakukan Polda Metro Jaya adalah cermin bahwa reformasi Polri tidak berhenti di slogan. “Ketika polisi membuka proses penyidikan kepada publik, itu artinya Polri telah dewasa dalam demokrasi. Bukan defensif, tapi percaya diri karena bekerja sesuai aturan,” tutup Romadhon Jasn.





