
VISIONER — Teror digital yang menimpa Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan pengurus organisasinya menjadi sorotan publik, bukan hanya karena skala intimidasinya, tetapi juga karena respons yang dipilih. BEM UGM secara terbuka menyatakan enggan melaporkan teror tersebut ke kepolisian. Alasan yang dikemukakan mengejutkan, yakni ketidakpercayaan terhadap institusi Polri menjadi dasar keengganan mereka menempuh jalur hukum yang justru paling tepat untuk kasus seperti ini.
Tragedi di Tual, Maluku di mana seorang anak meninggal setelah dianiaya anggota Brimob Polda Maluku dijadikan BEM UGM sebagai alasan tambahan untuk menjauhi jalur hukum. Namun Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) menilai sikap ini bukan sekadar skeptisisme yang bisa dimaklumi, melainkan bentuk pengabaian terhadap kedaulatan hukum yang justru merugikan demokrasi dan membiarkan ruang gelap teror tumbuh tanpa identitas yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Mendegradasi kepolisian menjadi unit di bawah menteri adalah bunuh diri akal sehat namun membiarkan teror tanpa laporan hukum adalah bentuk pengabaian terhadap kedaulatan warga yang sedang mereka perjuangkan sendiri. BEM UGM tidak bisa mengklaim membela demokrasi sambil menghindari instrumen demokrasi yang paling mendasar,” tegas Ketua JAN, Romadhon Jasn, Rabu (25/2/2026).
Mengkritik pemerintah dan melaporkan kejahatan bukanlah dua hal yang saling meniadakan. Justru dengan menolak melapor, BEM UGM sedang menciptakan panggung drama yang minim solusi hukum nyata. Tanpa laporan resmi, teror yang mereka alami hanya akan menjadi komoditas politik di ruang hampa, tanpa pernah menyentuh substansi penegakan keadilan yang selama ini mereka tuntut. Polri yang sedang berbenah di bawah Presiden justru tidak diberi kesempatan untuk membuktikan perubahan nyata yang sedang berlangsung dari dalam institusi.
“Rakyat tidak mencari perlindungan di balik narasi kepahlawanan di media massa mereka mencari kepastian hukum di ujung penyidikan. Jika mahasiswa mengajarkan publik untuk takut melapor, mereka sedang mengajarkan rakyat untuk menyerah pada kegelapan dan memberi cek kosong kepada para pelaku teror untuk terus beraksi tanpa pertanggungjawaban,” ujar Romadhon.
JAN menilai sikap BEM UGM ini sangat berbahaya bagi kelangsungan institusi Polri yang sedang serius membenahi diri. Setiap teror yang tidak dilaporkan adalah kesempatan yang terbuang bagi Polri untuk membuktikan integritasnya kepada publik yang meragukan. Dengan memilih jalur narasi media ketimbang jalur hukum, BEM UGM secara tidak langsung sedang membantu narasi pihak-pihak yang ingin melemahkan independensi Polri demi agenda reposisi kelembagaan yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi.
“Keamanan adalah fondasi, sementara birokrasi hanyalah lapisan luar. Jika fondasi dirusak demi menyesuaikan tampilan, maka seluruh bangunan hukum akan runtuh. Oknum adalah oknum bukan cerminan keseluruhan institusi yang sedang berbenah, dan BEM UGM harus cukup dewasa untuk memahami perbedaan itu,” tambah Romadhon.
Wacana reposisi Polri ke bawah kementerian yang bergulir di MK harus dibaca dalam konteks yang lebih luas. JAN menilai krisis kepercayaan yang dirawat tanpa upaya penyelesaian hukum justru menjadi bahan bakar bagi agenda pelemahan Polri yang terselubung. Polri di bawah Presiden adalah penyangga utama agar institusi kepolisian tidak terseret kepentingan politik sektoral, dan penyangga ini hanya akan kokoh jika rakyat berani melibatkan Polri, bukan menjauhinya di saat yang paling dibutuhkan.
“Independensi Polri harus dikawal dengan cara dilibatkan, bukan dijauhi. Jika BEM UGM benar-benar ingin melawan penindasan, mereka harus berani menyeret hantu teror itu ke dalam terangnya ruang sidang. Keberanian sejati adalah memaksa negara bekerja melalui sistem hukum bukan merawat narasi ketidakpercayaan yang kontraproduktif bagi perbaikan institusi yang kita semua inginkan bersama,” pungkas Romadhon.





