Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Kuasa Hukum Yaqut: Kuota Haji Hak Saudi, Bukan Keputusan RI

by Visioner Indonesia
Agustus 22, 2026
in HUKUM
Reading Time: 2min read
Kuasa Hukum Yaqut: Kuota Haji Hak Saudi, Bukan Keputusan RI

Jakarta, 22 Agustus 2026 – Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, menyatakan bahwa penambahan kuota haji merupakan hak prerogatif Pemerintah Arab Saudi, bukan keputusan sepihak dari Pemerintah Indonesia.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/8), kuasa hukum Yaqut memaparkan bahwa kebijakan penambahan kuota haji untuk jemaah haji khusus telah melalui prosedur resmi dan berdasarkan pada kesepakatan bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi. Mereka menekankan bahwa proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penambahan kuota haji merupakan wewenang penuh Pemerintah Arab Saudi. Indonesia hanya menindaklanjuti dengan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan domestik. Tuduhan bahwa Yaqut bertindak di luar kewenangan tidak berdasar,” ujar kuasa hukum Yaqut di luar sidang.

Polemik Kuota Haji dan Kasus Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas dan tiga orang lainnya dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada 11 Agustus 2026, meskipun jadwal tersebut masih dapat berubah. Sidang akan dipimpin oleh Ketua Hakim Ni Kadek Susantiani, dengan hakim anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.

Jaksa KPK mendakwa Yaqut atas dugaan korupsi berupa permainan kuota haji khusus pada 2023-2024. Diduga, Yaqut mengeluarkan kebijakan yang tidak sesuai aturan, yang justru merugikan jemaah haji reguler dan menguntungkan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) . Mantan Staf Khusus Yaqut, Isfah Abidal Aziz (Gus Alex), disebut sebagai orang kepercayaan yang menjadi “tangan kanan” Yaqut dalam mengatur kuota tersebut .

Akibat perbuatan terdakwa, BPK menghitung kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar. KPK juga menyebut bahwa calon jemaah haji reguler yang seharusnya mendapat prioritas (92%) menjadi korban pembagian yang tidak adil .

Klaim “Politisasi” Hukum

Kuasa hukum Yaqut juga menyatakan bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi dan politisasi hukum terhadap kliennya. Mereka meyakini bahwa Yaqut tidak bersalah dan akan membuktikannya di persidangan.

Sementara itu, sebelum berstatus terdakwa, Yaqut telah sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun upaya tersebut ditolak oleh majelis hakim .


Previous Post

Dendam Dibully Guru, Kakak Beradik di Gunungkidul Bakar Sekolah

Next Post

Transformasi Subsidi BBM: Saatnya Beralih dari Subsidi Harga ke Bantuan Langsung Tunai?

Related Posts

Menyingkap Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Digerebek, Polisi Sita 360.000 Lembar
HUKUM

Menyingkap Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Digerebek, Polisi Sita 360.000 Lembar

Agustus 23, 2026
KPK Ungkap Jalur Mandiri Jadi Ladang Korupsi: 73 Kursi Unsoed “Dijual”, Tarifnya Rp50-500 Juta
HUKUM

KPK Ungkap Jalur Mandiri Jadi Ladang Korupsi: 73 Kursi Unsoed “Dijual”, Tarifnya Rp50-500 Juta

Agustus 23, 2026
KPK Duga Ada Peran Guru di Kasus Korupsi Penerimaan Maba Unsoed, Harga Kursi Rp50-500 Juta
HUKUM

KPK Duga Ada Peran Guru di Kasus Korupsi Penerimaan Maba Unsoed, Harga Kursi Rp50-500 Juta

Agustus 22, 2026
KPK OTT Rektor Unsoed: Jual Beli Kursi di Tiga Fakultas, Kampus Lain Ikut Dievaluasi
HUKUM

KPK OTT Rektor Unsoed: Jual Beli Kursi di Tiga Fakultas, Kampus Lain Ikut Dievaluasi

Agustus 22, 2026
Menteri LH: 355 Perusahaan Berpotensi Disegel Akibat Karhutla, 4 Korporasi Sudah Diselidiki
HUKUM

Menteri LH: 355 Perusahaan Berpotensi Disegel Akibat Karhutla, 4 Korporasi Sudah Diselidiki

Agustus 22, 2026
4 Korporasi Diselidiki Terkait Karhutla Kalbar, Mensesneg Ancam Cabut Izin
HUKUM

4 Korporasi Diselidiki Terkait Karhutla Kalbar, Mensesneg Ancam Cabut Izin

Agustus 22, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Kepala BGN Siap Pecat ASN yang Terbukti Melanggar SOP & Aturan

Menyingkap Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Digerebek, Polisi Sita 360.000 Lembar

90 Persen Karhutla di Kalimantan Disebut Disengaja untuk Buka Lahan Sawit, Menteri LH: “Ini Kejahatan Terencana”

Kronololgi Api dari Kabel, Ratusan Rumah Adat Sade Ludes

BNPB: Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah Jadi 91 Orang, 161 Ribu Warga Mengungsi

Menteri Jangan Diam! DPR Soroti Pemblokiran DP Haji 2027 oleh Arab Saudi

TERPOPULER

Kepala BGN Siap Pecat ASN yang Terbukti Melanggar SOP & Aturan

Menyingkap Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Digerebek, Polisi Sita 360.000 Lembar

90 Persen Karhutla di Kalimantan Disebut Disengaja untuk Buka Lahan Sawit, Menteri LH: “Ini Kejahatan Terencana”

Kronololgi Api dari Kabel, Ratusan Rumah Adat Sade Ludes

BNPB: Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah Jadi 91 Orang, 161 Ribu Warga Mengungsi

Menteri Jangan Diam! DPR Soroti Pemblokiran DP Haji 2027 oleh Arab Saudi

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved