Ganjar Soal Isu Kecurangan Pilpres 2024: Semua Dijelaskan di Putusan MK dan MA

Jakarta, 1 November 2026 – Mantan calon presiden pada Pilpres 2024, Ganjar Pranowo, enggan berkomentar panjang soal isu kecurangan dalam kontestasi tersebut. Menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah, Ganjar memilih menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang telah berjalan.

“Tugas saya sebagai calon sudah selesai,” ujar Ganjar di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Ketua DPP PDIP itu juga tidak menjawab secara langsung ketika ditanya apakah dirinya merasa dicurangi sebagai lawan politik Gibran pada Pilpres 2024. Menurutnya, putusan MK dan MA telah menjelaskan segala hal terkait persoalan tersebut kepada publik.

“Semua telah dijelaskan dalam putusan MK dan MA terkait hal itu,” ucapnya singkat.

Konteks Putusan MA

Putusan MA yang dimaksud menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Gibran tidak sah. Surat tersebut sebelumnya digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pendidikan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Putusan ini memicu beragam respons publik, termasuk wacana pemakzulan dan desakan agar proses pencalonan Gibran dievaluasi.

Sikap Ganjar

Pernyataan Ganjar mencerminkan sikapnya yang memilih tidak memperpanjang polemik. Ia menegaskan bahwa tugasnya sebagai calon presiden telah berakhir, dan saat ini ia fokus menjalankan peran sebagai kader partai.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Gibran maupun Istana terkait putusan MA tersebut. Publik menanti langkah lanjutan dari lembaga terkait untuk merespons putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait

Terbaru