Mahfud MD Minta Kasus Suket SMA Gibran Diproses Secara Pidana

Jakarta, 1 November 2026 – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendesak agar pembuatan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diproses secara pidana. Desakan ini disampaikan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan keabsahan suket tersebut .

Melalui akun media sosial X pribadinya, @mohmahfudmd, Mahfud menyatakan bahwa putusan MA yang membatalkan suket tersebut sudah jelas. Namun, ia menegaskan bahwa persoalan tidak boleh berhenti pada putusan pengadilan tata usaha negara.

“Tetapi pembuatan Suket dan penyelundupan Pasal 18 Ayat (3) harus diproses secara pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” tulis Mahfud pada Sabtu (31/10/2026) .

Sorotan pada Pasal 18 Ayat (3) PKPU

Mahfud secara khusus menyoroti dugaan penyelundupan Pasal 18 Ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur pengecualian kewajiban melampirkan bukti kelulusan SMA bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki ijazah perguruan tinggi .

Menurut Mahfud, ketentuan itu perlu ditelusuri lebih jauh, terutama terkait proses penyusunan dan penerapannya dalam persyaratan pencalonan. Karena itu, ia meminta persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari aspek keabsahan dokumen secara administratif, tetapi juga kemungkinan adanya pelanggaran pidana .

Putusan MA Berlaku Surut

Mahfud juga menjelaskan bahwa putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang membatalkan suket tersebut bersifat ex-tunc atau berlaku surut (retroaktif). Menurutnya, hal ini dapat dilihat dari diksi yang digunakan dalam amar putusan, yakni “batal”, bukan “membatalkan” .

“MA menyatakan batal artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah,” tegas Mahfud .

Ia menjelaskan bahwa dalam istilah hukum, putusan yang berlaku ke depan disebut ex-nunc, sedangkan yang berlaku surut disebut ex-tunc. Penggunaan kata “batal” mengindikasikan bahwa dokumen tersebut dianggap tidak pernah ada sejak awal diterbitkan .

Jabatan Gibran Diserahkan ke Ranah Politik

Terkait tindak lanjut terhadap jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden, Mahfud menyerahkan sepenuhnya kepada ranah politik. Menurutnya, keputusan mengenai langkah tersebut bergantung pada pilihan politik yang akan diambil oleh para pemangku kepentingan.

“Vonis MA yang membatalkan Suket Setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana,” ujar Mahfud .

Respons KPU

Menanggapi desakan Mahfud, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai bahwa Pemilu 2024 telah selesai. KPU menyatakan bahwa persoalan tersebut sudah menjadi ranah hukum yang telah diputus oleh MA. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait permintaan Mahfud agar Direktorat Dikdasmen diperiksa .


Jakarta, 1 November 2026
Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait

Terbaru