Komnas HAM Sesalkan Prosedur Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

Jakarta, 1 November 2026 – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah. Lembaga itu menilai proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian pada Selasa (27/10/2026) dini hari tersebut tidak mengindahkan prinsip perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak anak dan perempuan.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob sekitar pukul 03.20 WIB. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, puluhan aparat bersenjata laras panjang diduga mendobrak pintu pondok saat 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah sedang tidur.

“Aparat diduga melakukan tindakan berupa penodongan senjata, penarikan paksa santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab, melakukan tindakan intimidatif, kekerasan dan tidak patut terhadap santriwati,” ujar Anis dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026) .

Penahanan Tanpa Pendampingan

Sebanyak 15 penghuni pondok, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, dibawa ke Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB dan dilanjutkan ke Polres Sukoharjo pukul 10.00 WIB. Menurut Komnas HAM, mereka tidak didampingi wali maupun kuasa hukum. Seluruh penghuni akhirnya dipulangkan setelah pemeriksaan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara pidana yang disangkakan .

Komnas HAM juga menyoroti penyitaan barang pribadi seperti telepon seluler, uang tabungan santri sebesar Rp16 juta, emas, drone, dan busur panah ekstrakurikuler. Penyitaan tersebut dilaporkan tidak disertai surat resmi, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta .

Desakan Pemeriksaan Independen

Komnas HAM meminta Divisi Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan, penyitaan, dan penggunaan kekuatan berlebihan. Lembaga itu juga meminta audit terhadap keabsahan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo .

“Penegakan hukum harus tetap berjalan dan pelaku pembakaran serta perusakan warung harus diproses sesuai hukum. Namun, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan mencederai HAM itu sendiri,” tegas Anis .

Evaluasi Prosedur dan Pemulihan Trauma

Komnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah mengevaluasi standar operasional prosedur penggeledahan di pesantren putri. Evaluasi mencakup pelibatan polisi wanita (Polwan) dan tokoh agama, serta menghindari penggeledahan pada pukul 22.00–06.00 WIB kecuali terdapat ancaman nyata terhadap nyawa .

Lembaga itu juga meminta pemulihan psikologis atau trauma healing bagi 12 santriwati, empat ustazah, dan dua balita, melalui kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak .

Konteks Penggeledahan

Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026. Polisi melakukan penggeledahan untuk mencari tersangka berinisial I yang diduga bersembunyi di pondok tersebut. Meski tersangka tidak ditemukan, polisi mendapati sejumlah senjata tajam dan barang mencurigakan lainnya .

Sementara itu, Polres Sukoharjo telah mengembalikan sejumlah barang yang disita karena dinilai tidak berkaitan dengan tindak pidana, seperti brankas berisi uang dan emas, 16 telepon seluler, dua CPU, drone, dan sepeda motor. Namun, dua unit CCTV dan satu ponsel masih diamankan untuk pemeriksaan .


Jakarta, 1 November 2026
Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait

Terbaru