Kuasa hukum Anas Urbaningrum (AU), Firman Wijaya menegaskan akan mengajukan perlawanan hukum, termasuk peninjauan kembali, atas putusan Mahkamah Agung (MA). Sebagai mana diketahui, MA menolak kasasi yang diajukan, dan memperberat hukuman Anas Urbaningrum menjadi dua kali lipat, yaitu 14 tahun penjara. “Kemungkinan bisa eksaminasi, bisa upaya lain, termasuk PK,” ujar Firman di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Menurut Firman, pertimbangan hakim agung Artidjo Alkostar tidak mengedepankan asas keadilan dan di luar kebiasaan. Ia mengatakan, putusan Artidjo sebagai hakim agung terhadap kliennya terlalu brutal “Secara tegas saya katakan, itu vonis brutality seorang Artidjo yang terlalu pro sama KPK dan tidak ada keseimbangan keadilan menurut saya,” kata pengacara mantan ketua umum Partai Demokrat ini.
Lebih lanjut Ia menuturkan, saat ini pihaknya belum mendapatkan salinan resmi putusan MA itu. Saat ini, ia akan berkonsultasi mengenai vonis Anas yang diperberat itu dengan kliennya. “Tentu kita akan diskusi hari ini dengan Mas Anas, sikap apa yang akan diambil. Tentu juga kita akan menunggu salinan putusan,” Imbuh Firman.
Hukum Tak Bisa Diharapkan Mencari Keadilan
Sementara itu, kuasa hukum Anas lainnya, Adnan Buyung Nasution yang kecewa dengan putusan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), menilai putusan tersebut sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya dan sudah mengikuti kontekstual yang ada.
“Saya kecewa benar (atas putusan Artidjo), sebab hukum itu tidak berjalan dengan sendirinya jadi hukum sudah mengikuti kontekstual yang ada. Oleh sebab itu saya mengatakan hukum sudah tidak bisa diharapkan untuk mencari kebenaran dan keadilan,” ungkap Adnan saat dihubungi, Senin, (8/6/2015).
Adnan mengatakan alasan tersebut didasarkan pada proses sebelumnya, di mana pada proses banding hukuman Anas yang dari delapan tahun turun menjadi tujuh tahun. Namun di sini MA malah menambahkan hukuman lebih dari putusan pada proses banding.
“Sebenarnya pengadilan gagal membuktikan Anas. Tapi MA malah memperberat. Ini contoh yang tidak mengacu kepada nilai-nilai hukum tetapi situasi kondisi yang ada. Misalnya, kalau ada hakim yang membebaskan terduga koruptor, malah dimaki-maki. Masa tuntutan harus mengikuti tuntutan LSM. Secara hukum, ruhnya itu menegakkan keadilan dan hati nurani,” ujarnya.
Untuk diketahui, MA memperberat hukuman terhadap Anas setelah menolak kasasi yang diajukannya. Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun.
“Anas Urbaningrum bukan hanya menemui kegagalan, melainkan justru telah menjadi bumerang baginya, ketika majelis hakim agung di MA melipatgandakan hukuman yang harus dipikulnya menjadi 14 tahun pidana penjara,” ujar juru bicara MA, Suhadi.
Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Suhadi mengatakan, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara. Majelis hakim berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang TPPU juncto Pasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
Baca: Prof Romli: Anas Urbaningrum benar tidak?






