Yusril Ihza Mahendra, Kuasa hukum mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, menilai ada kemungkinan motif politik dalam kasus dugaan penyimpangan pada pengadaan 16 unit mobil listrik di tiga Kementerian BUMN. Terlebih lagi, kasus ini menyeret-nyeret nama Dahlan Iskan.
Yusril mengatakan, “Bisa saja persoalan hukum itu dilatarbelakangi oleh motif politik untuk mencelakakan seseorang, saya sendiripun pernah mengalami hal seperti itu,”. Ia menambahkan, jika nanti dalam perkembangan kasus itu lebih ditemui motif politik daripada perkara hukum maka itu dapat menyulitkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengembangkan penyidikan kasus ini.
“Kalau lebih bermotif politik, penyidik akan kesulitan untuk mengumpulkan alat-alat bukti dan menyusun argumentasi hukum, pada akhirnya mereka akan terpojok sendiri,” Ujar Yusril saat meninggalkan Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Rabu 17 Juni 2015.
Ia pun berpesan kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam kasus ini dan mempolitisasi perkara hukum kasus ini agar segera menghentikannya. Sebab jika benar dalam kasus ini lebih dominan terdapat motif politik maka akan sulit untuk dilakukan pembuktian hukumnya.
Kasus Mobil Listrik Bukan Korupsi
Yusril menganggap, kasus pengadaan 16 mobil listrik oleh tiga BUMN tak bisa disebut sebagai kasus korupsi. Menurutnya, unsur-unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi dalam kasus itu. “Menurut saya, ini lebih ke arah perdata antara BUMN dan perusahaan mobilnya,” Ungkapnya
Yusril menjelaskan, peran Kementerian BUMN dalam proyek pengadaan mobil listrik juga sangat sedikit. Sebab katanya, Kementerian hanya sebagai inisiator proyek mobil listrik, mengacu pada beberapa kali rapat kabinet pada 2013. Sebagai inisiator, Kementerian menawarkan solusi kepada pemerintah agar proyek itu dibiayai menggunakan dana sponsorship, bukan CSR dari perusahaan-perusahaan BUMN.
Kementerian kemudian mengadakan rapat dengan berbagai perusahaan BUMN. Hasilnya, BRI, PGN, dan Pertamina setuju mendanai proyek itu. “Setelah itu, kontrak kerja samanya antara Dasep (Dasep Ahmadi dari PT Saimas Ahmadi Pratama) dan tiga BUMN itu. Jadi tak ada kerja sama dengan Pak Dahlan,” ujar Yusril.
Ketika tiga BUMN dan Dasep membuat kontrak, tutur Yusril, hubungan kerja samanya murni business to business. Sebab, dana sepenuhnya dari tiga BUMN itu. Sedangkan Kementerian tak ikut campur sama sekali.
Yusril menegaskan, dana BUMN adalah dana bisnis perusahaan, bukan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dengan begitu, negara tak dirugikan sama sekali. “BUMN itu bukan didanai negara, tapi dibentuk negara untuk bisnis. Misalnya bank BUMN. Masak, tiap kali transaksi bisnis harus lapor ke Kementerian,” tuturnya.
Baca: Jadi Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Yusril Berjanji Akan Objektif






