Politikus Partai Golongan Karya (Golkar), Muhammad Misbakhun berniat merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang juga menjadi usulan kesepakatan antara pemerintah dan DPR.
Bahkan, ia mengaku tahu secara rinci saat rapat bersama pemerintah guna menyusun program legislasi nasional (prolegnas). “Ada notulensi rapat,” ungkap Misbakhun di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/6).
Misbakhun menambahkan, ketika itu dirinya sebagai tim panitia kerja (panja) prolegnas. Adapun revisi UU KPK, termasuk dalam target jangka panjang regulasi yang akan diubah. “Penyusunan panja itu jelas tertuang. Tidak masuk prioritas, tapi long list,” lanjut Misbakhun.
Lain lagi dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijatno yang berpendapat bahwa UU KPK tidak perlu direvisi. Menurutnya, perlu adanya penguatan terhadap lembaga anti-korupsi tersebut supaya dapat berfungsi lebih baik dalam memberantas bahaya laten di bangsa ini. “Kita ingin supaya KPK tetap kuat, tetap jalan,” terang Tedjo Edhy.
JK Bantah Beda Pendapat dengan Jokowi Terkait Revisi UU KPK
Sementara itu, Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla membantah adanya pernyataan di media merupakan perbedaan sikap dengan Presiden Jokowi dalam menanggapi usulan revisi UU KPK. “Tidak berbeda paham, tujuannya sama. Revisi itu tergantung apanya yang dianggap perlu, dan direvisi tidak berarti memperlemah, itu bisa berarti memperkuat,” ujar JK usai mengikuti acara buka puasa bersama di Kantor DPP Partai Nasdem di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (20/6/2015) malam.
JK menerangkan, kewenangan para pimpinan KPK tidak boleh bersifat mutlak. Menurutnya, kewenangan harus ada batasannya. Bukan berarti, lanjut JK, kekuasaan itu ada tidak ada batasnya. “Tidak ada kekuatan yang mutlak,” tegas JK.
Terkait revisi UU KPK, mantan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini mengatakan, kewenangan melakukan penyadapan pada KPK bertujuan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM. “Diperketat aturannya. Jangan sampai nanti kau bicara dengan pacarmu terus disadap, bagaimana?” kelakar JK.
Jelas berbeda dengan pernyataan yang disampaikan Presiden Jokowi beberapa saat lalu. Presiden menolak rencana revisi UU KPK melalui program legislasi nasional (prolegnas). Menurut Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki, Presiden menolak usulan revisi UU tersebut karena bukan termasuk prioritas pembahasan.”Sebetulnya Prolegnas-nya 2016, bukan 2015. Tapi tidak tahu kenapa ada percepatan. Tapi yang jelas Presiden menolak,” ujar Ruki.
Ketua DPR, Setya Novanto mengatakan belum mengetahui pandangan Presiden Jokowi dan masih menunggu. “Kami (DPR) hanya ingin memperkuat KPK,” tutur Setya.
Seperti diketahui, polemik revisi UU KPK menuai pro dan kontra. Beberapa pihak menganggap bahwa perubahan payung hukum bagi lembaga antirasuah itu sebagai upaya pelemahan KPK. (Khalied Malvino / AP).






