Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Revisi UU KPK, Pelemahan atau Penguatan?

by Redaksi
Juni 21, 2015
in HUKUM
Reading Time: 2min read
revisi UU KPK pelemahan atau penguatan

Sumber foto : Viva

0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar), Muhammad Misbakhun berniat merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang juga menjadi usulan kesepakatan antara pemerintah dan DPR.

Bahkan, ia mengaku tahu secara rinci saat rapat bersama pemerintah guna menyusun program legislasi nasional (prolegnas). “Ada notulensi rapat,” ungkap Misbakhun di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/6).

Misbakhun menambahkan, ketika itu dirinya sebagai tim panitia kerja (panja) prolegnas. Adapun revisi UU KPK, termasuk dalam target jangka panjang regulasi yang akan diubah. “Penyusunan panja itu jelas tertuang. Tidak masuk prioritas, tapi long list,” lanjut Misbakhun.

Lain lagi dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijatno yang berpendapat bahwa UU KPK tidak perlu direvisi. Menurutnya, perlu adanya penguatan terhadap lembaga anti-korupsi tersebut supaya dapat berfungsi lebih baik dalam memberantas bahaya laten di bangsa ini. “Kita ingin supaya KPK tetap kuat, tetap jalan,” terang Tedjo Edhy.

JK Bantah Beda Pendapat dengan Jokowi Terkait Revisi UU KPK

Sementara itu, Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla membantah adanya pernyataan di media merupakan perbedaan sikap dengan Presiden Jokowi dalam menanggapi usulan revisi UU KPK. “‎Tidak berbeda paham, tujuannya sama. Revisi itu tergantung apanya yang dianggap perlu, dan direvisi tidak berarti memperlemah, itu bisa berarti memperkuat,” ujar JK usai mengikuti acara buka puasa bersama di Kantor DPP Partai Nasdem di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (20/6/2015) malam.

JK menerangkan, kewenangan para pimpinan KPK tidak boleh bersifat mutlak. Menurutnya, kewenangan harus ada batasannya. Bukan berarti, lanjut JK, kekuasaan itu ada tidak ada batasnya. “Tidak ada kekuatan yang mutlak,” tegas JK.

Terkait revisi UU KPK, mantan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini mengatakan, kewenangan melakukan penyadapan pada KPK bertujuan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM. “Diperketat aturannya. Jangan sampai nanti kau bicara dengan pacarmu terus disadap, bagaimana?” kelakar JK.‎

Jelas berbeda dengan pernyataan yang disampaikan Presiden Jokowi beberapa saat lalu. Presiden menolak rencana revisi UU KPK melalui program legislasi nasional (prolegnas). Menurut Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki, Presiden menolak usulan revisi UU tersebut karena bukan termasuk prioritas pembahasan.”Sebetulnya Prolegnas-nya 2016, bukan 2015. Tapi tidak tahu kenapa ada percepatan. Tapi yang jelas Presiden menolak,” ujar Ruki.

Ketua DPR, Setya Novanto mengatakan belum mengetahui pandangan Presiden Jokowi dan masih menunggu. “Kami (DPR) hanya ingin memperkuat KPK,” tutur Setya.

Seperti diketahui, polemik revisi UU KPK menuai pro dan kontra. Beberapa pihak menganggap bahwa perubahan payung hukum bagi lembaga antirasuah itu sebagai upaya pelemahan KPK. (Khalied Malvino / AP).

Tags: jokowiJusuf KallaKPK
Previous Post

Islam Memuliakan Wanita & Pintu Kemerdekaan Perbudakan

Next Post

Negara Ini Punya Prajurit Militer Wanita Cantik Bak Model

Related Posts

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum
HUKUM

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Juli 21, 2026
Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung
HUKUM

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Juli 18, 2026
Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni
HUKUM

Alasan KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

Juli 18, 2026
Polda Metro Jaya Tuntaskan Pelimpahan Don Ritto, JAN: “Publik Kini Percaya pada Polri”
HUKUM

Polda Metro Jaya Tuntaskan Pelimpahan Don Ritto, JAN: “Publik Kini Percaya pada Polri”

Juli 17, 2026
JAN Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Teror Bom di SD Jaksel: Anak-anak Tetap Aman
HUKUM

JAN Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Teror Bom di SD Jaksel: Anak-anak Tetap Aman

Juli 13, 2026
JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa
HUKUM

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa

Juli 4, 2026

TERKINI

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

TERPOPULER

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved