Visioner.id Jakarta– Bicara mengenai Hak Cipta berarti bicara mengenai dua substansi hak yang terkandung di dalamnya, yaituhak ekonomi dan hak moral. Pada bagian umum Penjelasan dari Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC) telah disampaikan sebagai berikut :
Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan.
Jika kita membaca definisi dari hak cipta yang terdapat dalam UUHC, maka kita akan melihat esensi dari hak ekonomi di mana hak cipta didefinisikan sebagai: hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untukmengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu.
Dalam pasal 12 ayat (1) huruf f UUHC telah dinyatakan bahwa gambar adalah termasuk salah satu ciptaan yang dilindungi. Jika dihubungkan dengan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak suatu gambar, maka hak ekonomi dari pencipta adalah untuk memperlihatkan/memamerkan dan memperbanyak gambar tersebut termasuk dalam hal distribusi dari hasil perbanyakannya.
Terkait dengan memodifikasi gambar apakah termasuk pelanggaran hak cipta ?maka harus masuk kepada substansi hak yang kedua, yaituhak moral. UUHC telah mengatur mengenai hak moral ini dalam pasal 24 ayat (2) yang menyatakan bahwa :
“Suatu Ciptaan tidak boleh diubah walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan Pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal Pencipta telah meninggal dunia.”
Dengan demikian, jelaslah bahwa suatu gambar tidak dapat dimodifikasi atau diubah tanpa seizin pencipta atau ahli warisnya meskipun hak ciptanya telah beralih. Pelanggaran terhadap Pasal 24 ini dapat dikenai tindak pidana sesuai dengan Pasal 72 ayat (6) sebagai berikut :
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).”
Diatas sebuah acuan dan dasar hukum tentang hak cipta.
Merespon terkait Video dan gambar yang di muat di terminal 2F Angkasa Pura 2 yang dinilai ada suatu hal aneh, karena yang dimuat berkaitan dengan karya Sutiknyo, Minggu (11/9).
Berikut kulwit Sutiknyo akun dari @Lostpacker “Mau mudik nengokin simbok, eh di terminal 2F ada video saya sebesar ini, #AngkasaPuraNyolong?
Watermark video saya di buang, bumper belakang channel juga di ilangin #AngkasaPuraNyolong?
Cuma di edit lagi sama dia di tambahin transisi aneh #AngkasaPuraNyolong?
Padahal perusahaan sebesar @AP_Airports harusnya tau cara menghargai karya orang ya #AngkasaPuraNyolong Pertama liat videonya kaget dan terkesima sih, seneng tapi kok lama2 jengkel yakk, inget perjuangan ngumpulin video itu #AngkasaPuraNyolong
Kalo perusahaan sebesar ini aja NYOLONG gimana yg kecil-kecil yak #AngkasaPuraNyolong
@contactap2 saya lagi mau terbang, eh di video besar 2F ada video saya, padahal pihak @AngkasaPura_2 tidak pernah ijin untuk nayangin itu.
Jawaban langsung dari admin @contactap2 Angkasa Pura 2 @Lostpacker Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Bisa diinformasikan kapan waktu kejadian & bukti kepemilikan ke email kami? Tks. – Lucky
@Lostpacker Sudah kami tindaklanjuti kepada pihak terkait dengan nomor pelaporan 00097599. Silahkan hubungi kami kembali untuk menanyakan 1).
Jika benar terkait persoalan ini Angkasa Pura 2 tidak melanggar hukum, harus dibuktikan dan keterbukaan informasi publik mengenai informasi mengenai Angkasa Pura 2 adalah kewajiban instansi/ perusahaan untuk disampaikan.
Jika memang terkait hukum, maka telah disebutkan diatas dari dasar hukum Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. (Vis/jasn)




