Ternate, IndonesiaVisioner-PeD maisuri mendiang Sultan Mudaffar Sjah, Nita Budhi Susanti, kemarin (28/4) mengikuti sidang lanjutan kasus pemalsuan identitas putra kembarnya. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate itu beragenda mendengarkan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan pihak terdakwa. Nita yang datang dikawal petugas Rutan Kelas IIB Ternate tampak cantik mengenakan blus bercorak dan rok panjang hitam.
Sebelum memberikan tanggapan, Ketua Tim JPU, Apris Ligua, membacakan kembali eksepsi yang diajukan tim Penasehat Hukum (PH) Nita pada sidang sebelumnya. Isi ekspesi diantaranya adalah pengakuan Sultan terhadap kedua putra kembar tersebut sebagai anak kandungnya. Juga tentang wasiat Sultan yang melarang anak cucunya memasuki kedaton dan menggunakan simbol-simbol Kesultanan.
Usai membacakan eksepsi, JPU dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tersebut meminta majelis hakim yang dipimpin Hendri Tobing dan didampingi hakim anggota Saiful Anam dan Slamet Budiono untuk menolak nota keberatan itu. ”Saya mohon hakim yang terhormat menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa melalui penasehat hukumnya karena tidak berdasarkan hukum,” kata Apris Ligua, yang didampingi Abdurrahman, di persidangan.
Apris menyatakan eksepsi yang diajukan Nita melalui PH-nya, yakni Iman Arif Hakim dan Fadly S Tuanane, hendaknya dikesampingkan. Pasalnya, semua dakwaan JPU telah disusun secara tepat dan benar sesuai bukti dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). ”Mohon hakim memutuskan agar tetap melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terkait kasus tersebut,” ujar JPU.
JPU juga menegaskan, dalam menyusun dakwaan pihaknya telah konsisten dengan melengkapi alat bukti berupa keterangan saksi, saksi ahli dan barang bukti.
Mendengar tanggapan JPU, Hakim Ketua lantas menskorsing sidang selama 15 menit. Waktu tersebut digunakan untuk berembuk dengan hakim anggota. Begitu skorsing dicabut, di hadapan puluhan loyalis Nita yang hadir dalam persidangan, hakim memutuskan menolak eksepsi perempuan berusia 48 tahun tersebut. Sependapat dengan JPU, majelis hakim menyatakan eksepsi sang permaisuri tak berdasarkan hukum. ”Berdasarkan pada Pasal 156 KUHAP bahwa dakwaan telah memenuhi unsur formal dan formil untuk dilanjutkan ke persidangan berikut,” ucap Hendri.
Mendengar putusan hakim, Nita sempat meneteskan airmata di kursi pesakitan. Ketika hakim menutup persidangan, wanita yang dinikahi Sultan 16 tahun silam itu tampak sibuk menghapus airmata di pipinya. Usai persidangan, Nita langsung digiring kembali ke mobil tahanan menuju Rutan. Sidang akan dilanjutkan Kamis (12/5) dengan agenda pemeriksaan saksi.
JPU Apris Ligua saat diwawancarai usai persidangan menyatakan, dalam sidang selanjutnya, pihaknya akan menghadirkan 22 orang saksi. Dua diantaranya merupakan saksi ahli untuk membuktikan hasil tes DNA Nita dengan kedua putra kembarnya. ”Namun tidak semua saksi akan didengar keterangannya sekaligus saat itu. Nanti dibagi-bagi,” terangnya.
Terpisah, tim PH Nita tetap optimis dapat membuktikan bahwa kliennya tak bersalah. Mereka juga berjanji akan mengikuti seluruh mekanisme dan menghargai putusan serta kewenangan majelis hakim. ”Eksepsi juga bagian dari hak terdakwa untuk mengelak dari dakwaan yag didakwakan. Tapi apa boleh buat seluruh kewenangan untuk memutuskan ada pada majelis hakim. Kami akan melihat pada faktor persidangan seperti apa modelnya, apakah dakwaan jaksa itu bisa dibuktikan atau tidak,” kata Fadly S Tuanane saat ditemui di Mapolres Ternate kemarin.
Dalam persidangan selanjutnya, PH juga akan menghadirkan saksi untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat diselesaikan secara hukum adat atau tidak. Fadly sendiri yakin, perkara tersebut mestinya diselesaikan menggunakan hukum adat. ”Untuk itu, kami juga akan mengajukan saksi yang meringankan dan saksi ahli,” ungkapnya.
Keadaan Siaga
Meskipun eksepsi Nita ditolak, para loyalis Nita yang hadir di PN tampak tertib. Tak ada satu pun yang membuat gejolak seperti pada persidangan sebelumnya. Aparat kepolisian dari Polres Ternate juga tampak berjaga-jaga di sekitar gedung PN.
Untuk persidangan Nita, Polres menurunkan total 150 anggotanya. Selain di PN, sebagian anggota berjaga di Kelurahan Akehuda yang menjadi lokasi baku lempar saat persidangan sebelumnya.
Sementara Jogugu (Perdana Menteri, red) Kesultanan Ternate, Mahmud Zulkiram menyatakan dirinya percaya sepenuhnya kepada putusan majelis hakim. Ia menilai penolakan eksepsi telah berdasarkan pertimbangan dengan melihat konteks dari perkara tersebut. ”Saya kira hakim juga bisa memilah mana perkara yang masuk ranah adat dan mana yang masuk ranah pidana,” katanya.
Untuk itu, Zulkiram berharap semua pihak dapat menerima segala keputusan hakim. Menurutnya, dalam hukum adat se atorang Kesultanan Ternate juga mengajarkan umat menjunjung tinggi keadilan. ”Dan kami mengajak masyarakat adat agar tidak membuat hal-hal yang anarkis karena terprovokasi oleh keadaan. Mari kita sama-sama mengawal jalannya persidangan ini sehingga apapun hasilnya harus kita hormati dan hargai,” imbaunya. (Jasn/Vis)






