Jakarta, Indonesia visionser-. Upaya untuk pemeberantasan korupsi sudah dibuat hukum dan lembaga pengadil yang bisa dibilang sudah komplit. Dibidang hukum misalnya ada pembentukan peradilan khusus yang mengadili kasus rasuah itu, termasuk hakim-hakimnya juga terjelarat khusus. Tapi apa yang terjadi, para hakim yang mengadilinya malah ikut-ikutan terseret kasus korupsi.
“Di antara hakim itu kan juga ada hakim ad hoc. Jadi di Indonesia ini tidak mudah mencari calon hakim yang betul-betul bersih,” kata hakim agung Salman Luthan di Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2016).
“Kita kadang melakukan seleksi, pada ujungnya hanya menerima 1 hakim ad hoc. Karena memang banyak masukan yang kurang cukup kualifikasinya menjadi hakim. Pada waktu lain memang didapat 5 orang, 10 orang. Saya kira memang sulit cari orang yang punya komitmen jadi hakim sungguh-sungguh,” sambung Salman. (MR. Vis)






