
Visioner.id, Surabaya: La Nyalla Mattalitti, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim. La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pindana korupsi dana hibah Pemprov Jatim.
Ditetapkannya La Nyalla sebagai tersangka itu disampaikan Kajati Jatim Marulli Hutagalung, Senin 30 Mei 2016. Marulli menegaskan, mulai hari ini Nyalla resmi kembali menjadi tersangka setelah dikeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
“Sudah kami keluarkan lagi sprindiknya seperti biasanya. Status La Nyalla sudah tersangka lagi,” katanya di Kantor Kejati Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Senin (30/5/2016).
Dijelaskan Marulli, ditetapkannya La Nyalla sebagai tersangka kali ini telah sesuai prosedur. Penyidik telah memeriksa tujuh saksi dan dua saksi ahli.
Terkait pemeriksaan terhadap La Nyalla, Marulli mengatakan, saat ini posiso La Nyalla masih di luar negeri. Oleh Kejati Jatim, La Nyalla juga masuk daftar pencarian orang (DPO.
“Kalau kembali ke Indonesia pasti akan langsung kami tangkap. Sampai saat ini rekening hingga paspor masih kami blokir,” jelas dia.
Marulli mengatakan, penetapan La Nyalla sebagai tersangka ini telah memasuki tahap jilid IV. Dia berharap, tidak ada lagi praperadilan.
“Kalaupun ada praperadilan, saya berharap hakim bisa bijak memutuskan perkaranya,” ujarnya.
La Nyalla telah empat kali ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim di Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Tiga pentersangkaan sebelumnya telah berhasil dimenangkan oleh kubu La Nyalla digugatakan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (rur)





