Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

La Nyalla Kembali Jadi Tersangka Dana Hibah Jilid IV

by Aulia Rachman Siregar
Mei 31, 2016
in Daerah, HUKUM
Reading Time: 1min read
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
La Nyalla Mataliti
La Nyalla Mataliti

Visioner.id, Surabaya: La Nyalla Mattalitti, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim. La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pindana korupsi dana hibah Pemprov Jatim.

Ditetapkannya La Nyalla sebagai tersangka itu disampaikan Kajati Jatim Marulli Hutagalung, Senin 30 Mei 2016. Marulli menegaskan, mulai hari ini Nyalla resmi kembali menjadi tersangka setelah dikeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

“Sudah kami keluarkan lagi sprindiknya seperti biasanya. Status La Nyalla sudah tersangka lagi,” katanya di Kantor Kejati Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Senin (30/5/2016).

Dijelaskan Marulli, ditetapkannya La Nyalla sebagai tersangka kali ini telah sesuai prosedur. Penyidik telah memeriksa tujuh saksi dan dua saksi ahli.

Terkait pemeriksaan terhadap La Nyalla, Marulli mengatakan, saat ini posiso La Nyalla masih di luar negeri. Oleh Kejati Jatim, La Nyalla juga masuk daftar pencarian orang (DPO.

“Kalau kembali ke Indonesia pasti akan langsung kami tangkap. Sampai saat ini rekening hingga paspor masih kami blokir,” jelas dia.

Marulli mengatakan, penetapan La Nyalla sebagai tersangka ini telah memasuki tahap jilid IV. Dia berharap, tidak ada lagi praperadilan.

“Kalaupun ada praperadilan, saya berharap hakim bisa bijak memutuskan perkaranya,” ujarnya.

La Nyalla telah empat kali ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim di Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Tiga pentersangkaan sebelumnya telah berhasil dimenangkan oleh kubu La Nyalla digugatakan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (rur)

Previous Post

Gunakan Obat Penenang Bawa Kabur Barang Ekspedisi

Next Post

Korupsi, Sekwan DPRD Kota Madiun Ditahan Kejati

Related Posts

Kasus mantan Jampidsus, PBNU semangati Jaksa Agung berantas korupsi
HUKUM

Kasus mantan Jampidsus, PBNU semangati Jaksa Agung berantas korupsi

Juli 28, 2026
Kasus Narkoba Oknum Polri: Tak Ada Impunitas, Langkah Tegas yang Kian Dipercaya Publik
HUKUM

Kasus Narkoba Oknum Polri: Tak Ada Impunitas, Langkah Tegas yang Kian Dipercaya Publik

Juli 28, 2026
Polisi Tetapkan 7 Tersangka di 2 Kasus Bentrok Matraman
HUKUM

Polisi Tetapkan 7 Tersangka di 2 Kasus Bentrok Matraman

Juli 28, 2026
Jaksa Periksa Penyidik Polri di TPPU Febrie Andriansyah
HUKUM

Jaksa Periksa Penyidik Polri di TPPU Febrie Andriansyah

Juli 28, 2026
Bareskrim Tangkap 8 Polisi Terkait Narkoba: 2 Pengedar
HUKUM

Bareskrim Tangkap 8 Polisi Terkait Narkoba: 2 Pengedar

Juli 28, 2026
Polisi Buka Potensi Ekshumasi Pria Diduga Pegawai Febrie
HUKUM

Polisi Buka Potensi Ekshumasi Pria Diduga Pegawai Febrie

Juli 28, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Kasus mantan Jampidsus, PBNU semangati Jaksa Agung berantas korupsi

Kanal “Teman Cerita” untuk cegah perundungan hingga kekerasan remaja

Pengamat Bongkar Motif Partai Gerakan Rakyat Usung Anies Jadi

Rupiah Hari Ini Selasa 28 Juli 2026 Rontok Tembus Rp 18.108 Per Dolar AS

Bertemu Seskab Teddy, Pramono Bahas Percepatan Jakarta Kota Global

Kasus Narkoba Oknum Polri: Tak Ada Impunitas, Langkah Tegas yang Kian Dipercaya Publik

TERPOPULER

Kasus mantan Jampidsus, PBNU semangati Jaksa Agung berantas korupsi

Kanal “Teman Cerita” untuk cegah perundungan hingga kekerasan remaja

Pengamat Bongkar Motif Partai Gerakan Rakyat Usung Anies Jadi

Rupiah Hari Ini Selasa 28 Juli 2026 Rontok Tembus Rp 18.108 Per Dolar AS

Bertemu Seskab Teddy, Pramono Bahas Percepatan Jakarta Kota Global

Kasus Narkoba Oknum Polri: Tak Ada Impunitas, Langkah Tegas yang Kian Dipercaya Publik

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved