Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Agenda besar “para Naga” selamatkan Ahok

by Aulia Rachman Siregar
Juni 19, 2016
in Nasional
Reading Time: 2min read
Agenda besar “para Naga” selamatkan Ahok

Visioner.id jakarta-Hingga saat ini tidak ada gelagat apa pun dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Padahal, banyak kalangan menilai Ahok terlibat dua kasus, yakni reklamasi pantai utara Jakarta dan pengadaan lahan RS Sumber Waras.

Pakar hukum pidana Choirul Huda menduga keterlibatan Ahok dalam kasus reklamasi. Sayangnya, dugaan itu membuatnya kecewa lantaran KPK dianggap tidak sedikit pun mencurigai Ahok sebagai pelaku.
“Kedapatan ada suap-menyuap dalam reklamasi saja tidak kelihatan kalau itu juga melibatkan yang bersangkutan (Ahok),” tutur Choirul, saat diminta menanggapi penanganan kasus Pemprov DKI, Sabtu (18/6).
Dalam kasus reklamasi, Choirul meyakini bukan hanya dia yang menyebut ada pelanggaran hukum, baik itu hukum administrasi, tata negara hingga tindak pidana korupsi. Tapi lagi-lagi, KPK hanya ‘melirik’.
Dia pun menyebut ada upaya masif yang dilakukan pihak tertentu untuk menyembunyikan kesalahan Ahok. Bahkan, pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta upaya itu datang dari penguasa.
“Semua pejabat bilang reklamasi melanggar peraturan, cuma pak Ahok yang menyatakan tidak. Jadi ini sudah disetting, agenda besar. Agenda, maaf, para naga. Wallahualam,” pungkasnya.
Terkhusus kasus reklamasi, ada satu fakta yang menurut Choirul telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Fakta tersebut adalah ‘perjanjian’ preman yang dibuat Ahok bersama empat pengembang reklamasi pantura Jakarta.
“Bisa masuk dalam korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e UU 20 Tahun 2001, karena belum ada dasar yang cukup, berarti kan menyalahgunakan kekuasaan. Memaksa orang untuk bayar,” papar dia, saat dihubungi, 17 Mei 2015.
Perjanjian Preman ini memuat kontribusi tambahan pengembang reklamasi berupa uang. Seharusnya, merujuk pada FGD Pemprov yang didapat Aktual.com, pembayaran kontribusi tambahan itu dilakukan setelah izin pelaksanaan reklamasi diterbitkan.
Namun yang terjadi, pembayaran kontribusi tambahan itu justru dijadikan alat oleh Ahok. Prosesnya, pengembang bayarkan kontribusi tambahan, setelah itu barulah Ahok menerbitkan izin pelaksanaan untuk pengembang yang membayar.
“Nggak mungkin dia (pengembang) sukarela untuk bayar itu. Mereka kan mau bayar karena butuh izin reklamasi, jadi pada dasarnya itu pemerasan dalam jabatan atau pungutan liar,” terangnya. (vis/don)
Previous Post

Ahok akan di tentukan besok

Next Post

Keuangan negara dalam keadaan defisit, pemerintah masih tambah hutang

Related Posts

Prabowo Panggil Menhan Sjafrie dan Kepala BIN ke Hambalang, Bahas Karhutla dan Gempa NTT
Nasional

Prabowo Panggil Menhan Sjafrie dan Kepala BIN ke Hambalang, Bahas Karhutla dan Gempa NTT

Agustus 24, 2026
Rekening Donasi Demo 27 Agustus Diblokir, Warga Mengeluh: “Kami Salah Apa?” Jangan Asal Blokir!
Nasional

Rekening Donasi Demo 27 Agustus Diblokir, Warga Mengeluh: “Kami Salah Apa?” Jangan Asal Blokir!

Agustus 24, 2026
Isu Hijab di Unhan Viral, Kemhan Beri Bantahan dan Evaluasi Aturan
Nasional

Isu Hijab di Unhan Viral, Kemhan Beri Bantahan dan Evaluasi Aturan

Agustus 24, 2026
Jimly Asshiddiqie: “Proses Pemakzulan Gibran Sulit, Lihat dengan Helikopter View”
Nasional

Jimly Asshiddiqie: “Proses Pemakzulan Gibran Sulit, Lihat dengan Helikopter View”

Agustus 24, 2026
Istana Ungkap Rencana Prabowo Kunjungi NTT Pascagempa: “Sedang Dipersiapkan, Tunggu Kabar”
Nasional

Istana Ungkap Rencana Prabowo Kunjungi NTT Pascagempa: “Sedang Dipersiapkan, Tunggu Kabar”

Agustus 23, 2026
Asap Karhutla Kepung Negara Tetangga, Indonesia Perkuat Diplomasi dan Penanganan Darurat
Luar Negeri

Asap Karhutla Kepung Negara Tetangga, Indonesia Perkuat Diplomasi dan Penanganan Darurat

Agustus 23, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Prabowo Janji Naikkan Pangkat Pangdam dan Kapolda Riau Jika Karhutla Tuntas

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

Mengapa Arab Saudi Tidak Merayakan Maulid Nabi?

Prabowo Panggil Menhan Sjafrie dan Kepala BIN ke Hambalang, Bahas Karhutla dan Gempa NTT

Rekening Donasi Demo 27 Agustus Diblokir, Warga Mengeluh: “Kami Salah Apa?” Jangan Asal Blokir!

Isu Hijab di Unhan Viral, Kemhan Beri Bantahan dan Evaluasi Aturan

TERPOPULER

Prabowo Janji Naikkan Pangkat Pangdam dan Kapolda Riau Jika Karhutla Tuntas

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

Mengapa Arab Saudi Tidak Merayakan Maulid Nabi?

Prabowo Panggil Menhan Sjafrie dan Kepala BIN ke Hambalang, Bahas Karhutla dan Gempa NTT

Rekening Donasi Demo 27 Agustus Diblokir, Warga Mengeluh: “Kami Salah Apa?” Jangan Asal Blokir!

Isu Hijab di Unhan Viral, Kemhan Beri Bantahan dan Evaluasi Aturan

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved