Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Agenda besar “para Naga” selamatkan Ahok

by Aulia Rachman Siregar
Juni 19, 2016
in Nasional
Reading Time: 2min read
Agenda besar “para Naga” selamatkan Ahok
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Visioner.id jakarta-Hingga saat ini tidak ada gelagat apa pun dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Padahal, banyak kalangan menilai Ahok terlibat dua kasus, yakni reklamasi pantai utara Jakarta dan pengadaan lahan RS Sumber Waras.

Pakar hukum pidana Choirul Huda menduga keterlibatan Ahok dalam kasus reklamasi. Sayangnya, dugaan itu membuatnya kecewa lantaran KPK dianggap tidak sedikit pun mencurigai Ahok sebagai pelaku.
“Kedapatan ada suap-menyuap dalam reklamasi saja tidak kelihatan kalau itu juga melibatkan yang bersangkutan (Ahok),” tutur Choirul, saat diminta menanggapi penanganan kasus Pemprov DKI, Sabtu (18/6).
Dalam kasus reklamasi, Choirul meyakini bukan hanya dia yang menyebut ada pelanggaran hukum, baik itu hukum administrasi, tata negara hingga tindak pidana korupsi. Tapi lagi-lagi, KPK hanya ‘melirik’.
Dia pun menyebut ada upaya masif yang dilakukan pihak tertentu untuk menyembunyikan kesalahan Ahok. Bahkan, pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta upaya itu datang dari penguasa.
“Semua pejabat bilang reklamasi melanggar peraturan, cuma pak Ahok yang menyatakan tidak. Jadi ini sudah disetting, agenda besar. Agenda, maaf, para naga. Wallahualam,” pungkasnya.
Terkhusus kasus reklamasi, ada satu fakta yang menurut Choirul telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Fakta tersebut adalah ‘perjanjian’ preman yang dibuat Ahok bersama empat pengembang reklamasi pantura Jakarta.
“Bisa masuk dalam korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e UU 20 Tahun 2001, karena belum ada dasar yang cukup, berarti kan menyalahgunakan kekuasaan. Memaksa orang untuk bayar,” papar dia, saat dihubungi, 17 Mei 2015.
Perjanjian Preman ini memuat kontribusi tambahan pengembang reklamasi berupa uang. Seharusnya, merujuk pada FGD Pemprov yang didapat Aktual.com, pembayaran kontribusi tambahan itu dilakukan setelah izin pelaksanaan reklamasi diterbitkan.
Namun yang terjadi, pembayaran kontribusi tambahan itu justru dijadikan alat oleh Ahok. Prosesnya, pengembang bayarkan kontribusi tambahan, setelah itu barulah Ahok menerbitkan izin pelaksanaan untuk pengembang yang membayar.
“Nggak mungkin dia (pengembang) sukarela untuk bayar itu. Mereka kan mau bayar karena butuh izin reklamasi, jadi pada dasarnya itu pemerasan dalam jabatan atau pungutan liar,” terangnya. (vis/don)
Previous Post

Ahok akan di tentukan besok

Next Post

Keuangan negara dalam keadaan defisit, pemerintah masih tambah hutang

Related Posts

Dasco Pimpin Koordinasi BI dan Pemerintah, Dua Jurus Strategis Jaga Stabilitas
Nasional

Dasco Pimpin Koordinasi BI dan Pemerintah, Dua Jurus Strategis Jaga Stabilitas

Juni 6, 2026
“Bukan Hitungan Hari, Tapi Bobot Negeri” Dasco Ajak Debat Diplomasi Naik Kelas
Nasional

“Bukan Hitungan Hari, Tapi Bobot Negeri” Dasco Ajak Debat Diplomasi Naik Kelas

Juni 3, 2026
Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas
Daerah

Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas

Mei 26, 2026
Harmoni Politik: Publik Membenarkan Penjelasan Dasco Terkait Keikhlasan Istana
Nasional

Harmoni Politik: Publik Membenarkan Penjelasan Dasco Terkait Keikhlasan Istana

Mei 21, 2026
Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani
Ekonomi

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

April 27, 2026
Rapat Paripurna DPR Hari Ini: RUU PPRT dan RUU PSdK Disahkan
Nasional

Rapat Paripurna DPR Hari Ini: RUU PPRT dan RUU PSdK Disahkan

April 21, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

TERPOPULER

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved