Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Agenda besar “para Naga” selamatkan Ahok

by Aulia Rachman Siregar
Juni 19, 2016
in Nasional
Reading Time: 2min read
Agenda besar “para Naga” selamatkan Ahok
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Visioner.id jakarta-Hingga saat ini tidak ada gelagat apa pun dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Padahal, banyak kalangan menilai Ahok terlibat dua kasus, yakni reklamasi pantai utara Jakarta dan pengadaan lahan RS Sumber Waras.

Pakar hukum pidana Choirul Huda menduga keterlibatan Ahok dalam kasus reklamasi. Sayangnya, dugaan itu membuatnya kecewa lantaran KPK dianggap tidak sedikit pun mencurigai Ahok sebagai pelaku.
“Kedapatan ada suap-menyuap dalam reklamasi saja tidak kelihatan kalau itu juga melibatkan yang bersangkutan (Ahok),” tutur Choirul, saat diminta menanggapi penanganan kasus Pemprov DKI, Sabtu (18/6).
Dalam kasus reklamasi, Choirul meyakini bukan hanya dia yang menyebut ada pelanggaran hukum, baik itu hukum administrasi, tata negara hingga tindak pidana korupsi. Tapi lagi-lagi, KPK hanya ‘melirik’.
Dia pun menyebut ada upaya masif yang dilakukan pihak tertentu untuk menyembunyikan kesalahan Ahok. Bahkan, pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta upaya itu datang dari penguasa.
“Semua pejabat bilang reklamasi melanggar peraturan, cuma pak Ahok yang menyatakan tidak. Jadi ini sudah disetting, agenda besar. Agenda, maaf, para naga. Wallahualam,” pungkasnya.
Terkhusus kasus reklamasi, ada satu fakta yang menurut Choirul telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Fakta tersebut adalah ‘perjanjian’ preman yang dibuat Ahok bersama empat pengembang reklamasi pantura Jakarta.
“Bisa masuk dalam korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e UU 20 Tahun 2001, karena belum ada dasar yang cukup, berarti kan menyalahgunakan kekuasaan. Memaksa orang untuk bayar,” papar dia, saat dihubungi, 17 Mei 2015.
Perjanjian Preman ini memuat kontribusi tambahan pengembang reklamasi berupa uang. Seharusnya, merujuk pada FGD Pemprov yang didapat Aktual.com, pembayaran kontribusi tambahan itu dilakukan setelah izin pelaksanaan reklamasi diterbitkan.
Namun yang terjadi, pembayaran kontribusi tambahan itu justru dijadikan alat oleh Ahok. Prosesnya, pengembang bayarkan kontribusi tambahan, setelah itu barulah Ahok menerbitkan izin pelaksanaan untuk pengembang yang membayar.
“Nggak mungkin dia (pengembang) sukarela untuk bayar itu. Mereka kan mau bayar karena butuh izin reklamasi, jadi pada dasarnya itu pemerasan dalam jabatan atau pungutan liar,” terangnya. (vis/don)
Previous Post

Ahok akan di tentukan besok

Next Post

Keuangan negara dalam keadaan defisit, pemerintah masih tambah hutang

Related Posts

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani
Ekonomi

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

April 27, 2026
Rapat Paripurna DPR Hari Ini: RUU PPRT dan RUU PSdK Disahkan
Nasional

Rapat Paripurna DPR Hari Ini: RUU PPRT dan RUU PSdK Disahkan

April 21, 2026
MPR Puji Langkah Presiden Prabowo Prioritaskan MBG untuk Anak yang Membutuhkan
Nasional

MPR Puji Langkah Presiden Prabowo Prioritaskan MBG untuk Anak yang Membutuhkan

April 19, 2026
TNI Akan Bangun Batalyon Pembangunan di Seluruh Kabupaten
Nasional

TNI Akan Bangun Batalyon Pembangunan di Seluruh Kabupaten

April 19, 2026
PDIP Kritik Pemerintah Soal Kenaikkan Harga BBM Non Subsidi
Ekonomi

PDIP Kritik Pemerintah Soal Kenaikkan Harga BBM Non Subsidi

April 19, 2026
Seskab Teddy Soroti Fenomena ‘ Inflasi Pengamat’
Nasional

Seskab Teddy Soroti Fenomena ‘ Inflasi Pengamat’

April 11, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

Waspada Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Jangan Tergiur

Alasan Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan El Rumi & Syifa Hadju

Kalender Ekonomi: Inflasi Meningkat, Pertumbuhan Melambat

Harga Emas Antam dan Buyback Hari Ini Kompak Turun Rp16.000

TERPOPULER

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

Waspada Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Jangan Tergiur

Alasan Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan El Rumi & Syifa Hadju

Kalender Ekonomi: Inflasi Meningkat, Pertumbuhan Melambat

Harga Emas Antam dan Buyback Hari Ini Kompak Turun Rp16.000

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved