Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Agenda besar “para Naga” selamatkan Ahok

by Aulia Rachman Siregar
Juni 19, 2016
in Nasional
Reading Time: 2min read
Agenda besar “para Naga” selamatkan Ahok

Visioner.id jakarta-Hingga saat ini tidak ada gelagat apa pun dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Padahal, banyak kalangan menilai Ahok terlibat dua kasus, yakni reklamasi pantai utara Jakarta dan pengadaan lahan RS Sumber Waras.

Pakar hukum pidana Choirul Huda menduga keterlibatan Ahok dalam kasus reklamasi. Sayangnya, dugaan itu membuatnya kecewa lantaran KPK dianggap tidak sedikit pun mencurigai Ahok sebagai pelaku.
“Kedapatan ada suap-menyuap dalam reklamasi saja tidak kelihatan kalau itu juga melibatkan yang bersangkutan (Ahok),” tutur Choirul, saat diminta menanggapi penanganan kasus Pemprov DKI, Sabtu (18/6).
Dalam kasus reklamasi, Choirul meyakini bukan hanya dia yang menyebut ada pelanggaran hukum, baik itu hukum administrasi, tata negara hingga tindak pidana korupsi. Tapi lagi-lagi, KPK hanya ‘melirik’.
Dia pun menyebut ada upaya masif yang dilakukan pihak tertentu untuk menyembunyikan kesalahan Ahok. Bahkan, pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta upaya itu datang dari penguasa.
“Semua pejabat bilang reklamasi melanggar peraturan, cuma pak Ahok yang menyatakan tidak. Jadi ini sudah disetting, agenda besar. Agenda, maaf, para naga. Wallahualam,” pungkasnya.
Terkhusus kasus reklamasi, ada satu fakta yang menurut Choirul telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Fakta tersebut adalah ‘perjanjian’ preman yang dibuat Ahok bersama empat pengembang reklamasi pantura Jakarta.
“Bisa masuk dalam korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e UU 20 Tahun 2001, karena belum ada dasar yang cukup, berarti kan menyalahgunakan kekuasaan. Memaksa orang untuk bayar,” papar dia, saat dihubungi, 17 Mei 2015.
Perjanjian Preman ini memuat kontribusi tambahan pengembang reklamasi berupa uang. Seharusnya, merujuk pada FGD Pemprov yang didapat Aktual.com, pembayaran kontribusi tambahan itu dilakukan setelah izin pelaksanaan reklamasi diterbitkan.
Namun yang terjadi, pembayaran kontribusi tambahan itu justru dijadikan alat oleh Ahok. Prosesnya, pengembang bayarkan kontribusi tambahan, setelah itu barulah Ahok menerbitkan izin pelaksanaan untuk pengembang yang membayar.
“Nggak mungkin dia (pengembang) sukarela untuk bayar itu. Mereka kan mau bayar karena butuh izin reklamasi, jadi pada dasarnya itu pemerasan dalam jabatan atau pungutan liar,” terangnya. (vis/don)
Previous Post

Ahok akan di tentukan besok

Next Post

Keuangan negara dalam keadaan defisit, pemerintah masih tambah hutang

Related Posts

Asap Karhutla Kepung Negara Tetangga, Indonesia Perkuat Diplomasi dan Penanganan Darurat
Luar Negeri

Asap Karhutla Kepung Negara Tetangga, Indonesia Perkuat Diplomasi dan Penanganan Darurat

Agustus 23, 2026
Kepala BGN Siap Pecat ASN yang Terbukti Melanggar SOP & Aturan
Nasional

Kepala BGN Siap Pecat ASN yang Terbukti Melanggar SOP & Aturan

Agustus 23, 2026
Menteri Jangan Diam! DPR Soroti Pemblokiran DP Haji 2027 oleh Arab Saudi
Nasional

Menteri Jangan Diam! DPR Soroti Pemblokiran DP Haji 2027 oleh Arab Saudi

Agustus 23, 2026
Istana Bantah Isu Penunjukan Haji Isam Pimpin Penanganan Karhutla: “Hoaks”
Nasional

Istana Bantah Isu Penunjukan Haji Isam Pimpin Penanganan Karhutla: “Hoaks”

Agustus 23, 2026
Menteri P2MI Beberkan Modus Jebakan PMI di Balik Gaji Fantastis: Ini Langkah Nyata Pengawasan
Nasional

Menteri P2MI Beberkan Modus Jebakan PMI di Balik Gaji Fantastis: Ini Langkah Nyata Pengawasan

Agustus 22, 2026
Wapres Gibran Gendong Bayi Korban Gempa di Flores, Janji Bantu Biaya Kuliah Hingga Selesai
Daerah

Wapres Gibran Gendong Bayi Korban Gempa di Flores, Janji Bantu Biaya Kuliah Hingga Selesai

Agustus 22, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Sembilan Polda, Terbanyak dari Riau

CNG 3 Kg & Kompor Listrik: Dua “Penolong” Subsidi Energi yang Masih Terbatas

Asap Karhutla Kepung Negara Tetangga, Indonesia Perkuat Diplomasi dan Penanganan Darurat

Kepala BGN Siap Pecat ASN yang Terbukti Melanggar SOP & Aturan

Menyingkap Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Digerebek, Polisi Sita 360.000 Lembar

90 Persen Karhutla di Kalimantan Disebut Disengaja untuk Buka Lahan Sawit, Menteri LH: “Ini Kejahatan Terencana”

TERPOPULER

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Sembilan Polda, Terbanyak dari Riau

CNG 3 Kg & Kompor Listrik: Dua “Penolong” Subsidi Energi yang Masih Terbatas

Asap Karhutla Kepung Negara Tetangga, Indonesia Perkuat Diplomasi dan Penanganan Darurat

Kepala BGN Siap Pecat ASN yang Terbukti Melanggar SOP & Aturan

Menyingkap Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Digerebek, Polisi Sita 360.000 Lembar

90 Persen Karhutla di Kalimantan Disebut Disengaja untuk Buka Lahan Sawit, Menteri LH: “Ini Kejahatan Terencana”

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved