Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

KPK Tetapkan Tersangka Suap Anggota DPRI RI

by Aulia Rachman Siregar
Juli 1, 2016
in Nasional
Reading Time: 2min read
KPK Tetapkan Tersangka Suap Anggota DPRI RI
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Visioner.id Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/06) menjelaskan, kasus ini terungkap usai Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan di empat lokasi berbeda pada Selasa (28/06), di antaranya terhadap anggota DPR tersebut.

“Selain mengamankan bukti transfer ke sejumlah rekening, penyidik juga menyita uang sebanyak 40.000 dolar Singapura dari rumah IPS saat mengamankan yang bersangkutan. Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam, ditentukan status tersangka sementara ini terhadap IPS, NOP dan SUH sebagai penerima suap. Kasus dugaan suap ini menurut Basaria terkait dengan rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatra Barat bernilai Rp 300 miliar,” kata Basaria Pandjaitan.

“Jadi pada saat itu ada rencana dari Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumatera Barat dalam hal ini kepala dinasnya adalah SPT. Lalu seseorang yang berinisial SHM berjanji akan memuluskan proyek melalui bantuan dari seorang anggota DPR,” lanjutnya.

Komisioner KPK La Ode M.Syarief menambahkan KPK saat ini sedang mempelajari kaitan antara anggota dewan itu dengan komisi DPR RI lainnya, termasuk di antaranya soal kewenangan Sudiartana dalam kaitannya dengan pembangunan 12 ruas jalan di Sumatra Barat.

“Yang berhubungan dengan proyek yang digagas Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumatra Barat itu masuk dalam APBN-Perubahan 2016. Memang masih diselidiki karena yang bersangkutan tidak berada dalam komisi yang mengurusi hal itu,” kata La Ode M.Syarief.

Kepada VOA Yenti Garnasih dosen hukum pidana bidang ekonomi dan tindak pidana khusus Fakultas Hukum Trisakti berpandangan ada kegagalan dari pengkaderan oleh partai politik termasuk juga sosialisasi penegakan hukum anti korupsi dari pemerintah.

“Pengkaderan oleh partai politik jelas gagal. Integritas pembangunan mental pada mereka gagal. Kemudian sosialisasi hokum terhadap mereka-mereka yang berpotensi melanggar ini juga gagal karena mereka tidak jera atas apa yang ditunjukkan. Bagaimana penegakan hukum dilakukan,” jelas Yenti.

Yenti berharap ada kewaspadaan publik terhadap keinginan anggota dewan untuk melemahkan kewenangan KPK.

“Yang membuat undang-undang adalah orang parlemen. Dan mereka yang lebih banyak terkena. Jadi jangan harap lagi lah. Apalagi selama ini mereka ingin menghilangkan kewenangan penyadapan oleh KPK. Mereka ingin sengaja untuk melemahkan. Revisi undang-undang KPK dari mereka adalah untuk melindungi mereka. Ini yang harus kita waspadai,” lanjutnya.

Tags: anggota dpr suapanggota DPR tersangkaKPK tetapkan Tersangka
Previous Post

MA belum berhentikan Sekretaris MA, Nurhadi

Next Post

Rupiah kembali lemah13.196 per dolar AS

Related Posts

Rapat Paripurna DPR Hari Ini: RUU PPRT dan RUU PSdK Disahkan
Nasional

Rapat Paripurna DPR Hari Ini: RUU PPRT dan RUU PSdK Disahkan

April 21, 2026
MPR Puji Langkah Presiden Prabowo Prioritaskan MBG untuk Anak yang Membutuhkan
Nasional

MPR Puji Langkah Presiden Prabowo Prioritaskan MBG untuk Anak yang Membutuhkan

April 19, 2026
TNI Akan Bangun Batalyon Pembangunan di Seluruh Kabupaten
Nasional

TNI Akan Bangun Batalyon Pembangunan di Seluruh Kabupaten

April 19, 2026
PDIP Kritik Pemerintah Soal Kenaikkan Harga BBM Non Subsidi
Ekonomi

PDIP Kritik Pemerintah Soal Kenaikkan Harga BBM Non Subsidi

April 19, 2026
Seskab Teddy Soroti Fenomena ‘ Inflasi Pengamat’
Nasional

Seskab Teddy Soroti Fenomena ‘ Inflasi Pengamat’

April 11, 2026
Dianggap Berjarak dengan Pemerintah, Ombudsman akan Benahi Internal
Nasional

Dianggap Berjarak dengan Pemerintah, Ombudsman akan Benahi Internal

April 11, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Layanan Digital Polri: Hadiah Inovasi Bagi Warga yang Merindukan Pelayanan Cepat dan Transparan

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Bahlil Mau Cegah Pertalite-Solar Jebol

Pertamax Tak Naik, Bahlil Buka Soal Kemungkinan Penyesuaian Harga

Pemerintah Kerek Harga Tabung Gas Nonsubsidi

Harga Emas Antam Naik Saat Emas Dunia Malah Turun

Gencatan Senjata AS-Iran Hampir Selesai, Mau Jual atau Beli Emas?

TERPOPULER

Layanan Digital Polri: Hadiah Inovasi Bagi Warga yang Merindukan Pelayanan Cepat dan Transparan

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Bahlil Mau Cegah Pertalite-Solar Jebol

Pertamax Tak Naik, Bahlil Buka Soal Kemungkinan Penyesuaian Harga

Pemerintah Kerek Harga Tabung Gas Nonsubsidi

Harga Emas Antam Naik Saat Emas Dunia Malah Turun

Gencatan Senjata AS-Iran Hampir Selesai, Mau Jual atau Beli Emas?

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved