Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Mantan Kades Betro Kec. Sedati Ditahan Penyidik Kejari, Karena Jual Tanah Kas Desa (TKD)

by Aulia Rachman Siregar
Juli 15, 2016
in Daerah
Reading Time: 2min read
Mantan Kades Betro Kec. Sedati Ditahan Penyidik Kejari, Karena Jual Tanah Kas Desa (TKD)
0
SHARES
331
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan mantan Kepala Desa (Kades) Betro, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Ladika Sabakti, Kamis (14/07/2016). Tersangka ditahan terkait kasus dugaan korupsi jual beli Tanah Kas Desa (TKD) seluas 2.305 meter persegi Tahun 2005. TKD itu, dijual ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk pembangunan Gardu Induk dengan harga Rp 576 juta.

Sedangkan tuduhannya, lantaran mantan Kades yang sekaligus mantan Calon Kepala Desa (Cakades) Betro 29 Mei 2016 kemarin itu, menjual TKD itu tanpa musyawarah desa dan tanpa persetujuan Badan Perwakilan Desa (BPD). Penahanan itu, dilakukan tim penyidik paska pemeriksaan hampir 3 jam lebih di ruang pemeriksaan Intel Kejari Sidoarjo.

“Kami tahan tersangka hari ini selama 20 hari penahanan. Penahanan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, melakukan perbuatan tindak pidana yang sama, dan melarikan diri. Selain itu, penahanan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Adhiyaksa ke 56,” terang Kepala Kejari Sidoarjo, M Sunarto melalui Kasi Intel, Andri Tri Wibowo didampingi Kasi Pidsus, Adi Harsanto, Kamis (14/07/2016).

Lebih jauh, Andri yang juga mantan Kasi Intel Kejari Batam ini menguraikan tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

“Meski tersangka kooperatif, tetap kami tahan karena demi kepentingan penyidikan atas perkara tukar guling TKD itu,” imbuhnya.

Sedangkan ditanya soal siapa saja selain mantan Kades yang menikmati hasil jual beli TKD itu, lantaran tersangka menyebutkan uang senilai Rp 200 juta diberikan mantan Camat Sedati masih dalam perkembangan penyelidikan.

“Masih dalam tahap pengembangan itu, termasuk soal ada tidaknya orang yang terlibat dalam perkara ini,” tegasnya.

Rencananya, penjualan TKD tidak sesuai peraturan dan prosedur itu, berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bakal segera diselesaikan. Apalagi, berkasnya mencapai 90 persen. Rencananya jika BAP selesai bakal diserahkan ke Penuntut Umum untuk ditelitih.

“Kalau sudah dinyatakan lengkap (P-21), maka bakal disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena penahanan saat ini, masih ditangan penyidik,” paparnya.

Sedangkan Kepala Kejari Sidoarjo, M Sunarto menguraikan sebelumnya hendak menahan tersangka. Akan tetapi, tersangka mencalonkan diri menjadi Cakades 29 Mei 2016 kemarin, maka tersangka tak ditahan agar tidak dianggap menghalangi hak tersangka mencalonkan diri sebagai Cakades.

“Makanya penahanan baru dilaksanakan sekarang. Karena Pilkades sudah selesai,” urainya.

Sementara tersangka Ladika Sabakti saat digelandang ke mobil tahanan Evalia bernopol W 509 PP untuk dikirim ke Lapas Kelas II-A Sidoarjo enggan memberikan komentar. Bahkan ditanya soal sebagian uang yang diberikan ke mantan pejabat lainnya, Ladika Sabakti tetap tidak memberikan komentar dan jawaban sama sekali. (SKM-VIS)

Previous Post

Pasca Perhelatan Euro 2016 : Prancis Kembali Diguncang Teror, Puluhan Orang Tewas

Next Post

Juara Euro 2016, Ronaldo Kini Lebih Baik Daripada Lionel Messi

Related Posts

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor
Daerah

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor

Juni 6, 2026
LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu
Daerah

LHK: Stabilitas Pemerintahan Kota Kendari Tetap Terjaga di Tengah Berbagai Isu

Juni 1, 2026
Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas
Daerah

Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas

Mei 26, 2026
Dasco di Manado: Menjaga Soliditas, Merawat Stabilitas
Daerah

Dasco di Manado: Menjaga Soliditas, Merawat Stabilitas

Mei 25, 2026
Oknum Anggota DPRD Sultra Diduga Gelapkan Pajak Melalui Yayasan/Kampus
Daerah

Oknum Anggota DPRD Sultra Diduga Gelapkan Pajak Melalui Yayasan/Kampus

April 26, 2026
Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono
Daerah

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

April 15, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

TERPOPULER

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved