Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Mantan Kades Betro Kec. Sedati Ditahan Penyidik Kejari, Karena Jual Tanah Kas Desa (TKD)

by Aulia Rachman Siregar
Juli 15, 2016
in Daerah
Reading Time: 2min read
Mantan Kades Betro Kec. Sedati Ditahan Penyidik Kejari, Karena Jual Tanah Kas Desa (TKD)
0
SHARES
324
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan mantan Kepala Desa (Kades) Betro, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Ladika Sabakti, Kamis (14/07/2016). Tersangka ditahan terkait kasus dugaan korupsi jual beli Tanah Kas Desa (TKD) seluas 2.305 meter persegi Tahun 2005. TKD itu, dijual ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk pembangunan Gardu Induk dengan harga Rp 576 juta.

Sedangkan tuduhannya, lantaran mantan Kades yang sekaligus mantan Calon Kepala Desa (Cakades) Betro 29 Mei 2016 kemarin itu, menjual TKD itu tanpa musyawarah desa dan tanpa persetujuan Badan Perwakilan Desa (BPD). Penahanan itu, dilakukan tim penyidik paska pemeriksaan hampir 3 jam lebih di ruang pemeriksaan Intel Kejari Sidoarjo.

“Kami tahan tersangka hari ini selama 20 hari penahanan. Penahanan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, melakukan perbuatan tindak pidana yang sama, dan melarikan diri. Selain itu, penahanan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Adhiyaksa ke 56,” terang Kepala Kejari Sidoarjo, M Sunarto melalui Kasi Intel, Andri Tri Wibowo didampingi Kasi Pidsus, Adi Harsanto, Kamis (14/07/2016).

Lebih jauh, Andri yang juga mantan Kasi Intel Kejari Batam ini menguraikan tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

“Meski tersangka kooperatif, tetap kami tahan karena demi kepentingan penyidikan atas perkara tukar guling TKD itu,” imbuhnya.

Sedangkan ditanya soal siapa saja selain mantan Kades yang menikmati hasil jual beli TKD itu, lantaran tersangka menyebutkan uang senilai Rp 200 juta diberikan mantan Camat Sedati masih dalam perkembangan penyelidikan.

“Masih dalam tahap pengembangan itu, termasuk soal ada tidaknya orang yang terlibat dalam perkara ini,” tegasnya.

Rencananya, penjualan TKD tidak sesuai peraturan dan prosedur itu, berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bakal segera diselesaikan. Apalagi, berkasnya mencapai 90 persen. Rencananya jika BAP selesai bakal diserahkan ke Penuntut Umum untuk ditelitih.

“Kalau sudah dinyatakan lengkap (P-21), maka bakal disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena penahanan saat ini, masih ditangan penyidik,” paparnya.

Sedangkan Kepala Kejari Sidoarjo, M Sunarto menguraikan sebelumnya hendak menahan tersangka. Akan tetapi, tersangka mencalonkan diri menjadi Cakades 29 Mei 2016 kemarin, maka tersangka tak ditahan agar tidak dianggap menghalangi hak tersangka mencalonkan diri sebagai Cakades.

“Makanya penahanan baru dilaksanakan sekarang. Karena Pilkades sudah selesai,” urainya.

Sementara tersangka Ladika Sabakti saat digelandang ke mobil tahanan Evalia bernopol W 509 PP untuk dikirim ke Lapas Kelas II-A Sidoarjo enggan memberikan komentar. Bahkan ditanya soal sebagian uang yang diberikan ke mantan pejabat lainnya, Ladika Sabakti tetap tidak memberikan komentar dan jawaban sama sekali. (SKM-VIS)

Previous Post

Pasca Perhelatan Euro 2016 : Prancis Kembali Diguncang Teror, Puluhan Orang Tewas

Next Post

Juara Euro 2016, Ronaldo Kini Lebih Baik Daripada Lionel Messi

Related Posts

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono
Daerah

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

April 15, 2026
Macet Pengaruhi Kenyamanan Wisata Bali, ‘Water Taxi’ Ditekankan Terjangkau
Daerah

Macet Pengaruhi Kenyamanan Wisata Bali, ‘Water Taxi’ Ditekankan Terjangkau

April 11, 2026
Gunung Semeru erupsi 7 kali Senin pagi, tinggi letusan mencapai 1,1 km
Daerah

Gunung Semeru erupsi 7 kali Senin pagi, tinggi letusan mencapai 1,1 km

April 6, 2026
Kemhut Sita Kembali 1.875 Hektare Hutan Ilegal di Bengkulu
Daerah

Kemhut Sita Kembali 1.875 Hektare Hutan Ilegal di Bengkulu

Maret 18, 2026
Kasus Anton Timbang, Visioner Indonesia Desak Media Jaga Akurasi Berita
Daerah

Kasus Anton Timbang, Visioner Indonesia Desak Media Jaga Akurasi Berita

Maret 17, 2026
Sentuhan Humanis Brimob NTT: Menabur Kedamaian di Balik Seragam Loreng
Daerah

Sentuhan Humanis Brimob NTT: Menabur Kedamaian di Balik Seragam Loreng

Maret 15, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

TERPOPULER

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved