Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan mantan Kepala Desa (Kades) Betro, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Ladika Sabakti, Kamis (14/07/2016). Tersangka ditahan terkait kasus dugaan korupsi jual beli Tanah Kas Desa (TKD) seluas 2.305 meter persegi Tahun 2005. TKD itu, dijual ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk pembangunan Gardu Induk dengan harga Rp 576 juta.
Sedangkan tuduhannya, lantaran mantan Kades yang sekaligus mantan Calon Kepala Desa (Cakades) Betro 29 Mei 2016 kemarin itu, menjual TKD itu tanpa musyawarah desa dan tanpa persetujuan Badan Perwakilan Desa (BPD). Penahanan itu, dilakukan tim penyidik paska pemeriksaan hampir 3 jam lebih di ruang pemeriksaan Intel Kejari Sidoarjo.
“Kami tahan tersangka hari ini selama 20 hari penahanan. Penahanan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, melakukan perbuatan tindak pidana yang sama, dan melarikan diri. Selain itu, penahanan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Adhiyaksa ke 56,” terang Kepala Kejari Sidoarjo, M Sunarto melalui Kasi Intel, Andri Tri Wibowo didampingi Kasi Pidsus, Adi Harsanto, Kamis (14/07/2016).
Lebih jauh, Andri yang juga mantan Kasi Intel Kejari Batam ini menguraikan tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
“Meski tersangka kooperatif, tetap kami tahan karena demi kepentingan penyidikan atas perkara tukar guling TKD itu,” imbuhnya.
Sedangkan ditanya soal siapa saja selain mantan Kades yang menikmati hasil jual beli TKD itu, lantaran tersangka menyebutkan uang senilai Rp 200 juta diberikan mantan Camat Sedati masih dalam perkembangan penyelidikan.
“Masih dalam tahap pengembangan itu, termasuk soal ada tidaknya orang yang terlibat dalam perkara ini,” tegasnya.
Rencananya, penjualan TKD tidak sesuai peraturan dan prosedur itu, berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bakal segera diselesaikan. Apalagi, berkasnya mencapai 90 persen. Rencananya jika BAP selesai bakal diserahkan ke Penuntut Umum untuk ditelitih.
“Kalau sudah dinyatakan lengkap (P-21), maka bakal disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena penahanan saat ini, masih ditangan penyidik,” paparnya.
Sedangkan Kepala Kejari Sidoarjo, M Sunarto menguraikan sebelumnya hendak menahan tersangka. Akan tetapi, tersangka mencalonkan diri menjadi Cakades 29 Mei 2016 kemarin, maka tersangka tak ditahan agar tidak dianggap menghalangi hak tersangka mencalonkan diri sebagai Cakades.
“Makanya penahanan baru dilaksanakan sekarang. Karena Pilkades sudah selesai,” urainya.
Sementara tersangka Ladika Sabakti saat digelandang ke mobil tahanan Evalia bernopol W 509 PP untuk dikirim ke Lapas Kelas II-A Sidoarjo enggan memberikan komentar. Bahkan ditanya soal sebagian uang yang diberikan ke mantan pejabat lainnya, Ladika Sabakti tetap tidak memberikan komentar dan jawaban sama sekali. (SKM-VIS)






