Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Komisi II DPR RI sudah masuk angin memperbolehkan terpidana ikut pilkada

by Aulia Rachman Siregar
September 12, 2016
in HUKUM
Reading Time: 1min read
Komisi II DPR RI sudah masuk angin memperbolehkan terpidana ikut pilkada
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Visioner.id Jakarta–  Pro dan kontra terkait Status terpidana percobaan masih menjadi pembahasan dan polemik di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasalnya, mayoritas anggota fraksi berupaya untuk meloloskan status terpidana percobaan tersebut ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam perhelatan Pilkada 2017 mendatang.

Koordinator Forum Diskusi Masyarakat Jakarta (FDMJ), Dias Rukmana Praja menyatakan, idealnya, warga negara yang berstatus terpidana dilarang untuk mencalonkan diri dalam pilkada 2017 mendatang.

“Jika memang Komisi II DPR memutuskan bahwa status terpidana percobaan boleh ikut Pilkada, maka hal tersebut merupakan putusan yang cacat moral dan syarat dengan kepentingan,” ujar Dias di Jakarta, Senin (12/09).

Menurut Dias, mereka yang berstatus terpidana harus fokus menjalankan proses hukum yang berlaku. “Di beberapa tempat misalnya, ada Kepala Daerah yang berstatus terpidana, walau hanya sebatas terpidana percobaan, tetapi seharusnya ia dilarang untuk mencalonkan diri demi tegaknya proses hukum,” ungkapnya.

Dalam kasus polemik pembahasan PKPU ini, Dias menduga, ada kepentingan calon Kepala Daerah tertentu yang berstatus terpidana untuk kemudian dirinya diperbolehkan mengikuti Pilkada. “Jangan sampai anggota Komisi II DPR ‘masuk angin’ hanya demi hasrat kekuasaan dan kepentingan individu atau kelompok tertentu,” ingatnya.

Dias berharap, pemerintah harus tegas dan bijaksana dalam menyikapi polemik ini. “Dalam hal ini, justru kami sangat mendukung sikap KPU dan Mendagri bahwa yang namanya terpidana dilarang untuk mencalonkan diri dalam Pilkada,” pungkasnya.

Tags: Komisi II DPR RI sudah masuk anginmemperbolehkan terpidana ikut pilkada
Previous Post

Menkumham Ceroboh Soal Status WNI Arcandra

Next Post

Batas perekaman e-KTP di undur hingga pertengahan 2017

Related Posts

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa
HUKUM

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa

Juli 4, 2026
JAN: HUT ke-80 Jadi Momentum Evaluasi, Kapolri Ajak Publik Beri Masukan
HUKUM

JAN: HUT ke-80 Jadi Momentum Evaluasi, Kapolri Ajak Publik Beri Masukan

Juni 29, 2026
Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”
HUKUM

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Juni 9, 2026
RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?
HUKUM

RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?

Juni 6, 2026
Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi
HUKUM

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Mei 26, 2026
RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara
HUKUM

RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara

Mei 21, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

BMKG: Waspada hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI pada Sabtu

Menhut klarifikasi isu keterlibatan dalam OTT KPK Bupati Kuansing

Geliat Ekonomi Menjelang Awal Masuk Sekolah

Penampakan CNG Merah Putih 3 Kg, Lebih Besar dari Gas Melon?

TERPOPULER

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

BMKG: Waspada hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI pada Sabtu

Menhut klarifikasi isu keterlibatan dalam OTT KPK Bupati Kuansing

Geliat Ekonomi Menjelang Awal Masuk Sekolah

Penampakan CNG Merah Putih 3 Kg, Lebih Besar dari Gas Melon?

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved