Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Sejarah buruk bagi bangsa terpidana diloloskan ikut pilkada

by Aulia Rachman Siregar
September 17, 2016
in HUKUM
Reading Time: 1min read
Sejarah buruk bagi bangsa terpidana diloloskan ikut pilkada
0
SHARES
81
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Visioner.id Jakarta– Mantan Ketua Umum HMI Cabang Jakarta Timur, Dias Rukmana praja, kecewa terhadap hasil RDP antara Komisi II DPR RI dan KPU serta kemendagri yang menghasilkan Peraturan KPU (PKPU) bahwa status terpidana percobaan bisa ikut pilkada.

“Ini merupakan sejarah buruk bagi bangsa kita di mana seorang terpidana bisa ikut pilkada,” ujar Dias di Jakarta Pusat, Sabtu (17/9/2016).

Dias mengatakan, yang namanya calon kepala daerah itu harus suci bebas dari perkara hukum karena nantinya dia akan memimpin rakyat, harus benar-benar jd contoh yang baik bagi rakyatnya, baik dalam perbuatan ataupun ucapannya.

Terkait hal ini KPU berpandangan semua terpidana dilarang ikut berkontestasi dalam Pilkada. Hal itu sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada yang menyebutkan, calon kepala daerah harus memenuhi syarat tidak pernah sebagai terpidana berdasar putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Saya meyakini dibalik persoalan ini ada yang mempunyai kepentingan besar karena sama-sama kita ketahui ada beberapa calon petahana di daerah yang tersandung masalah hukum dan berstatus terpidana” ungkapnya.

Dias juga mendesak KPK untuk terlibat dalam hal ini, sebab dias melihat ada beberapa anggota DPR Sangat ngotot sekali ingin terpidana percobaan bisa ikut pilkada, ada apa ini? Jangan sampai ada konspirasi di antara anggota Dewan dengan calon kepala daerah yang tersandung masalah hukum.

Maka dari itu dias mengajak kepada masyarakat yang tidak puas dan tidak sepakat dengan PKPU yang ada, termasuk dengan PKPU terpidana hukuman percobaan bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah, untuk mengajukan uji materi ke MA. (GI/Jo)

Tags: kpu sah kanterpidana ikut pilkada
Previous Post

Feynoord kalahkan Manchester United Mourinho anggap gol Vilhena berbau Offside

Next Post

Jelang Kontra Espanyol Zidane coret Ronaldo dan Bale

Related Posts

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit
HUKUM

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

April 27, 2026
BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes
HUKUM

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

April 24, 2026
KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan
HUKUM

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

April 24, 2026
Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif
HUKUM

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

April 24, 2026
Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tambang Batu Bara Kalteng
HUKUM

Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tambang Batu Bara Kalteng

April 24, 2026
Semudah Beli Pulsa: Gebrakan Kakorlantas Polri Jadikan BayarPajak Kendaraan Tanpa Ribet
HUKUM

Semudah Beli Pulsa: Gebrakan Kakorlantas Polri Jadikan BayarPajak Kendaraan Tanpa Ribet

April 24, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

Waspada Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Jangan Tergiur

Alasan Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan El Rumi & Syifa Hadju

Kalender Ekonomi: Inflasi Meningkat, Pertumbuhan Melambat

Harga Emas Antam dan Buyback Hari Ini Kompak Turun Rp16.000

TERPOPULER

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

Waspada Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Jangan Tergiur

Alasan Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan El Rumi & Syifa Hadju

Kalender Ekonomi: Inflasi Meningkat, Pertumbuhan Melambat

Harga Emas Antam dan Buyback Hari Ini Kompak Turun Rp16.000

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved