Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Sejarah buruk bagi bangsa terpidana diloloskan ikut pilkada

by Aulia Rachman Siregar
September 17, 2016
in HUKUM
Reading Time: 1min read
Sejarah buruk bagi bangsa terpidana diloloskan ikut pilkada

Visioner.id Jakarta– Mantan Ketua Umum HMI Cabang Jakarta Timur, Dias Rukmana praja, kecewa terhadap hasil RDP antara Komisi II DPR RI dan KPU serta kemendagri yang menghasilkan Peraturan KPU (PKPU) bahwa status terpidana percobaan bisa ikut pilkada.

“Ini merupakan sejarah buruk bagi bangsa kita di mana seorang terpidana bisa ikut pilkada,” ujar Dias di Jakarta Pusat, Sabtu (17/9/2016).

Dias mengatakan, yang namanya calon kepala daerah itu harus suci bebas dari perkara hukum karena nantinya dia akan memimpin rakyat, harus benar-benar jd contoh yang baik bagi rakyatnya, baik dalam perbuatan ataupun ucapannya.

Terkait hal ini KPU berpandangan semua terpidana dilarang ikut berkontestasi dalam Pilkada. Hal itu sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada yang menyebutkan, calon kepala daerah harus memenuhi syarat tidak pernah sebagai terpidana berdasar putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Saya meyakini dibalik persoalan ini ada yang mempunyai kepentingan besar karena sama-sama kita ketahui ada beberapa calon petahana di daerah yang tersandung masalah hukum dan berstatus terpidana” ungkapnya.

Dias juga mendesak KPK untuk terlibat dalam hal ini, sebab dias melihat ada beberapa anggota DPR Sangat ngotot sekali ingin terpidana percobaan bisa ikut pilkada, ada apa ini? Jangan sampai ada konspirasi di antara anggota Dewan dengan calon kepala daerah yang tersandung masalah hukum.

Maka dari itu dias mengajak kepada masyarakat yang tidak puas dan tidak sepakat dengan PKPU yang ada, termasuk dengan PKPU terpidana hukuman percobaan bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah, untuk mengajukan uji materi ke MA. (GI/Jo)

Tags: kpu sah kanterpidana ikut pilkada
Previous Post

Feynoord kalahkan Manchester United Mourinho anggap gol Vilhena berbau Offside

Next Post

Jelang Kontra Espanyol Zidane coret Ronaldo dan Bale

Related Posts

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang
HUKUM

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

Agustus 24, 2026
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Sembilan Polda, Terbanyak dari Riau
HUKUM

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Sembilan Polda, Terbanyak dari Riau

Agustus 23, 2026
Menyingkap Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Digerebek, Polisi Sita 360.000 Lembar
HUKUM

Menyingkap Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Digerebek, Polisi Sita 360.000 Lembar

Agustus 23, 2026
KPK Ungkap Jalur Mandiri Jadi Ladang Korupsi: 73 Kursi Unsoed “Dijual”, Tarifnya Rp50-500 Juta
HUKUM

KPK Ungkap Jalur Mandiri Jadi Ladang Korupsi: 73 Kursi Unsoed “Dijual”, Tarifnya Rp50-500 Juta

Agustus 23, 2026
KPK Duga Ada Peran Guru di Kasus Korupsi Penerimaan Maba Unsoed, Harga Kursi Rp50-500 Juta
HUKUM

KPK Duga Ada Peran Guru di Kasus Korupsi Penerimaan Maba Unsoed, Harga Kursi Rp50-500 Juta

Agustus 22, 2026
KPK OTT Rektor Unsoed: Jual Beli Kursi di Tiga Fakultas, Kampus Lain Ikut Dievaluasi
HUKUM

KPK OTT Rektor Unsoed: Jual Beli Kursi di Tiga Fakultas, Kampus Lain Ikut Dievaluasi

Agustus 22, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Prabowo Janji Naikkan Pangkat Pangdam dan Kapolda Riau Jika Karhutla Tuntas

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

Mengapa Arab Saudi Tidak Merayakan Maulid Nabi?

Prabowo Panggil Menhan Sjafrie dan Kepala BIN ke Hambalang, Bahas Karhutla dan Gempa NTT

Rekening Donasi Demo 27 Agustus Diblokir, Warga Mengeluh: “Kami Salah Apa?” Jangan Asal Blokir!

Isu Hijab di Unhan Viral, Kemhan Beri Bantahan dan Evaluasi Aturan

TERPOPULER

Prabowo Janji Naikkan Pangkat Pangdam dan Kapolda Riau Jika Karhutla Tuntas

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

Mengapa Arab Saudi Tidak Merayakan Maulid Nabi?

Prabowo Panggil Menhan Sjafrie dan Kepala BIN ke Hambalang, Bahas Karhutla dan Gempa NTT

Rekening Donasi Demo 27 Agustus Diblokir, Warga Mengeluh: “Kami Salah Apa?” Jangan Asal Blokir!

Isu Hijab di Unhan Viral, Kemhan Beri Bantahan dan Evaluasi Aturan

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved