Jakarta.IndonesiaVisioner.-
Kejadian terjadi saat Sudiran selaku Karyawan PT. Pharma Kasih Sentosa (44 tahun) berusaha menyeberang menuju tiang tengah kali (sungai), mendadak arus sungai begitu derasnya sehingga menghanyutkan tubuhnya dan akhirnya meninggal dunia, kejadiannya begitu cepat, sehingga tidak ada rekan kerjanya yang sempat menolong Sudiran.
Saksi mata mengatakan, tenggelamnya pekerja proyek tersebut diperkirakan sekitar pukul 10.00 WIB. Menurut Kompol Supryanto “korban menuju proyek tiang pancang dengan cara berenang tanpa menggunakan pelampung, sebelum sampai ke tiang pancang korban terseret arus kali hingga tenggelam”.
Fakta di lapangan, seluruh pekerja proyek jembatan kali Sunter tidak memakai alat pelampung (safety body) sebagai pengaman. Tentu saja tragedi maut ini menjadi tanggung jawab Jhoni Marpaung selaku pimpinan proyek dan PT. Pharma Kasih Sentosa. Jhoni Marpaung pantas dijerat dengan UU Ketenagakerjaan terkait Ketertiban, Keamanan dan Kesehatan.
“Dari kejadian ini kami tegaskan, stop proyek PT. Pharma Kasih Sentosa karena tidak layak mengerjakan proyek tersebut”, kecam Afandi Tomagola selaku koordinator Lapangan aksi Aliansi Aktivis Pemerhati Buruh.
PT. Pharma Kasih Sentosa sangat tidak kredibel dalam menjalankan fungsi perusahaan dengan baik, terbukti karyawan di lapangan melakukan pelanggaran UU, maka perusahaan PT. Pharma Kasih Sentosa sangat layak untuk dicabut izinnya.
Dengan pertimbangan ini, kami dari Aliansi Aktivis Pemerhati Buruh akan melakukan aksi pada: Jumat, 13/01/2017. Dengan tuntutan: Cabut izin PT. Pharma Kasih Sentosa, hentikan aktivitas proyek PT. Pharma Kasih Sentosa, adili Jhoni Marpaung selaku pimpinan proyek, tambah Tomagola. (Br. Vis)






