Jakarta.IndonesiaVisioner.–
Sihar Sitorus, hadir dengan Perusahaan PT. NUSA INA, bercokol di wilayah Seram Utara Raya tidak lain dengan izin yang dikantongi dari Pemda Maluku Tengah. PT. Nusa Ina seperti membawa angin segar bahwa negeri ini pasti sejahtera. Tidak main-main, 3.000 ribu hektar lahan tergarap di Kecamatan Seram Utara Barat ditambah 20 ribu hektar di wilayah Kobi, Seti dan Maneo.
Awal pendirian perusaan ini selain membuka lapangan pekerjaan bagi rakyat Seram Utara Raya, pastinya juga akan menambah besaran PAD Kabupaten Maluku Tengah. Ternyata dalam perjalanannya, tidak sedikit menimbulkan persoalan, di antaranya mengenai Izin Lahan, Amdal, Gaji Karyawan, Kebakaran Hutan serta Bagi Hasil dengan Pemilik Lahan.
Persoalan-persoalan di atas menuai protes demi protes yang dilayangkan berbagai komponen baik dari masyarakat, LSM, DPRD, dan mahasiswa. Namun, perusahaan ini seperti bergeming, tidak heran kalau spekulasi pun muncul kalau ada indikasi didukung kuat oleh penguasa Maluku Tengah yaitu Bupati dan mantan Bupati (Abua Tuasikal dan Abdullah Tuasikal).
Dari analisis sementara ada upaya “main mata” antara elit Malteng dengan PT. Nusa Ina untuk membiayai kepentingan politik salah satu kandidat dalam perhelatan politik kemarin dan tahun ini.
Sejak beroperasi pada tahun 2008, PT. Nusa Ina tidak memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat Seram Utara Raya. Justru hadirnya perusahaan membawa konflik baru dalam tatanan kehidupan masyarakat, tidak ada juga tanggungjawab sosial perusahaan.
Belakangan disinyalisir perusahaan ini banyak memiliki aset yang sangat berharga mulai dari Universitas, Lembaga Pendidikan, Lembaga Kesehatan dan masih banyak lagi. Di balik makna pembangunan justru menyimpan segudang penderitaan dan ketimpangan sosial. Janji-janji perusahaan kepada masyarakat Seram Utara Raya lebih khususnya pemuda dan pemudi dalam mengenyam pendidikan tinggi yang layak ternyata hanya sebatas omong kosong.
Sudah jelas bahwa perusahaan memiliki CSR (Corporate Social Responsibility) yaitu tanggung jawab sosial perusahan. Menurut UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) Pasal 1 Angka 3, tanggungjawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat umumnya.
Berangkat dari realitas di atas maka kami AKTIVIS MAHASISWA MALUKU TENGAH JAKARTA menyampaikan tuntutan PT. Nusa Ina sebagai berikut:
1. Mendesak kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk segera mencabut izin operasi PT. Nusa Ina Grup.
2. Meminta pertanggungjawaban sosial PT Nusa Ina Grup sesuai dengan UUPT No 40 Tahun 2007 Pasal 1 angka 3.
3. PT Nusa Ina Grup menyengsarakan rakyat Seram Utara Raya.
AFANDI TOMAGOLA (Koordinator)






