Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Aktivis Maluku Tengah Jakarta Menggugat Keberadaan PT. Nusa Ina di Malteng

by Aulia Rachman Siregar
Januari 11, 2017
in Daerah
Reading Time: 2min read
Aktivis Maluku Tengah Jakarta Menggugat Keberadaan PT. Nusa Ina di Malteng
0
SHARES
121
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta.IndonesiaVisioner.–Kabupaten Maluku Tengah pada tahun 2008 kedatangan seorang konglomerat kaya, Sihar Sitorus, yang masuk dalam jajaran orang terkaya di Indonesia.

Sihar Sitorus, hadir dengan Perusahaan PT. NUSA INA, bercokol di wilayah Seram Utara Raya tidak lain dengan izin yang dikantongi dari Pemda Maluku Tengah. PT. Nusa Ina seperti membawa angin segar bahwa negeri ini pasti sejahtera. Tidak main-main, 3.000 ribu hektar lahan tergarap di Kecamatan Seram Utara Barat ditambah 20 ribu hektar di wilayah Kobi, Seti dan Maneo.

Awal pendirian perusaan ini selain membuka lapangan pekerjaan bagi rakyat Seram Utara Raya, pastinya juga akan menambah besaran PAD Kabupaten Maluku Tengah. Ternyata dalam perjalanannya, tidak sedikit menimbulkan persoalan, di antaranya mengenai Izin Lahan, Amdal, Gaji Karyawan, Kebakaran Hutan serta Bagi Hasil dengan Pemilik Lahan.

Persoalan-persoalan di atas menuai protes demi protes yang dilayangkan berbagai komponen baik dari masyarakat, LSM, DPRD, dan mahasiswa. Namun, perusahaan ini seperti bergeming, tidak heran kalau spekulasi pun muncul kalau ada indikasi didukung kuat oleh penguasa Maluku Tengah yaitu Bupati dan mantan Bupati (Abua Tuasikal dan Abdullah Tuasikal).

Dari analisis sementara ada upaya “main mata” antara elit Malteng dengan PT. Nusa Ina untuk membiayai kepentingan politik salah satu kandidat dalam perhelatan politik kemarin dan tahun ini.

Sejak beroperasi pada tahun 2008,  PT. Nusa Ina tidak memberikan kontribusi yang positif  bagi masyarakat Seram Utara Raya. Justru hadirnya perusahaan membawa konflik baru dalam tatanan kehidupan masyarakat, tidak ada juga tanggungjawab sosial perusahaan.

Belakangan disinyalisir perusahaan ini banyak memiliki aset yang sangat berharga mulai dari Universitas, Lembaga Pendidikan, Lembaga Kesehatan dan masih banyak lagi. Di balik makna pembangunan justru menyimpan segudang penderitaan dan ketimpangan sosial. Janji-janji perusahaan kepada masyarakat Seram Utara Raya lebih khususnya pemuda dan pemudi dalam mengenyam pendidikan tinggi yang layak ternyata hanya sebatas omong kosong.

Sudah jelas bahwa perusahaan memiliki CSR (Corporate Social Responsibility) yaitu tanggung jawab sosial perusahan. Menurut UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) Pasal 1 Angka 3, tanggungjawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat umumnya.

Berangkat dari realitas di atas maka kami AKTIVIS MAHASISWA MALUKU TENGAH JAKARTA menyampaikan tuntutan PT. Nusa Ina sebagai berikut:

1.  Mendesak  kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk segera  mencabut izin operasi PT. Nusa Ina Grup.

2.  Meminta pertanggungjawaban sosial PT Nusa Ina Grup sesuai dengan UUPT No 40 Tahun 2007 Pasal 1 angka 3.

3. PT Nusa Ina Grup menyengsarakan rakyat Seram Utara Raya.

AFANDI TOMAGOLA (Koordinator)

Previous Post

Aliansi Aktivis Pemerhati Buruh Ancam Demo PT. PKS

Next Post

Meninjau keseriusan Pemerintah daerah: Realisasi Implementasi UU Desa

Related Posts

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono
Daerah

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

April 15, 2026
Macet Pengaruhi Kenyamanan Wisata Bali, ‘Water Taxi’ Ditekankan Terjangkau
Daerah

Macet Pengaruhi Kenyamanan Wisata Bali, ‘Water Taxi’ Ditekankan Terjangkau

April 11, 2026
Gunung Semeru erupsi 7 kali Senin pagi, tinggi letusan mencapai 1,1 km
Daerah

Gunung Semeru erupsi 7 kali Senin pagi, tinggi letusan mencapai 1,1 km

April 6, 2026
Kemhut Sita Kembali 1.875 Hektare Hutan Ilegal di Bengkulu
Daerah

Kemhut Sita Kembali 1.875 Hektare Hutan Ilegal di Bengkulu

Maret 18, 2026
Kasus Anton Timbang, Visioner Indonesia Desak Media Jaga Akurasi Berita
Daerah

Kasus Anton Timbang, Visioner Indonesia Desak Media Jaga Akurasi Berita

Maret 17, 2026
Sentuhan Humanis Brimob NTT: Menabur Kedamaian di Balik Seragam Loreng
Daerah

Sentuhan Humanis Brimob NTT: Menabur Kedamaian di Balik Seragam Loreng

Maret 15, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

TERPOPULER

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved